Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian

Putusan Nomor 616 K/Pdt/2009

Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai nafkah anak dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa masing-masing pihak tidak mengungkapkan berapa penghasilan Pemohon Kasasi/Tergugat dan judex facti juga tidak mengkonstatir, maka batas kewajaran yang ada acuannya adalah 1/3 dari penghasilan bersih Pemohon Kasasi/Tergugat perbulan;

Lanjutkan membaca “Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian”

Masalah Tanah Bekas Transmigrasi

Putusan Nomor 2419 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

Lanjutkan membaca “Masalah Tanah Bekas Transmigrasi”

Klaim Asuransi dan Wanprestasi

Putusan Nomor 930 K/Pdt/2019

Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini;

Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Manulife dengan Nomor Polis 4240049405 yang mendapat manfaat fasilitas antara lain penggantian biaya perawatan rumah sakit sepenuhnya sesuai ketentuan pertanggungan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;

Lanjutkan membaca “Klaim Asuransi dan Wanprestasi”