BUKU KESATU ATURAN UMUM
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu
Menurut Waktu
Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
(2) Yang dimaksud dengan “analogi” adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Pasal 2
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
(1) Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.
(2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut.
Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.
(3) Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.
Pasal 3
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
Penjelasan:
(1) – (6) Cukup jelas.
(7) Yang dimaksud dengan “disesuaikan dengan batas pidana” adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda.
Putusan Terkait
Putusan Nomor 869 K/Pid.Sus/2026
Bahwa oleh karena tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 114
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
ancaman pidananya diubah berdasarkan Lampiran II Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman
pidana yang lebih ringan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang memberlakukan asas lex favor reo, maka ketentuan
ancaman pidana yang baru tersebut diberlakukan dalam perkara a quo;
Putusan Nomor 754 K/Pid.Sus/2026
Bahwa oleh karena tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ketentuan Pasal 609 Ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang
Undang Hukum Pidana dengan penyesuaian pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana dengan ancaman pidana yang lebih ringan yakni menghilangkan
ancaman minimal baik pidana penjara maupun pidana denda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
memberlakukan asas lex favor reo, maka ketentuan ancaman pidana
yang baru tersebut diberlakukan dalam perkara a quo;
Putusan Nomor 853 K/Pid.Sus/2026
Bahwa meskipun Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika memuat ancaman pidana, akan tetapi terdapat
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih baru yaitu Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur
ancaman pidana terhadap perbuatan Terpidana tersebut sebagaimana
termuat dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada
Terpidana berpedoman kepada peraturan hukum yang lebih baru, yakni
menghilangkan ancaman minimal baik pidana penjara maupun pidana
denda dan selain itu pidana penjara dan pidana denda sifatnya alternatif
sehingga terhadap Terpidana patut dijatuhi pidana penjara tanpa denda;
Lihat juga putusan nomor 193 K/Pid.Sus/2026, perkara nomor 166 K/Pid.Sus/2026, perkara nomor 101 K/Pid.Sus/2026, perkara nomor 83 K/Pid.Sus/2026, putusan nomor 81 K/Pid.Sus/2026, putusan nomor 70 K/Pid.Sus/2026 dan putusan nomor 264 K/Pid.Sus/2026.
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Penjelasan:
a. Yang dimaksud dengan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah yang batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang.
b. Cukup jelas.
c. Yang dimaksud dengan “Tindak Pidana lainnya” misalnya, Tindak Pidana terhadap keamanan negara atau Tindak Pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
i. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri.
Penentuan kepentingan nasional tertentu yang ingin dilindungi dalam ketentuan ini, menggunakan perumusan yang limitatif dan terbuka. Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti. Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Perumusan limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi Tindak Pidana oleh pembentuk Undang- Undang pada masa yang akan datang. Fleksibilitas itu tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan Tindak Pidana yang menyerang kepentingan nasional hanya terbatas pada perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan hukum nasional yang dilindungi. Pelaku hanya dituntut atas Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Pelaku Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alasan penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya Tindak Pidana yang merugikan kepentingan hukum suatu negara, oleh negara tempat Tindak Pidana dilakukan tidak selalu dianggap sebagai suatu perbuatan yang harus dilarang dan diancam dengan pidana.
Paragraf 3
Asas Universal
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengandung asas universal yang melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi internasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misalnya:
a. konvensi internasional mengenai uang palsu;
b. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
c. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
d. konvensi internasional mengenai pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang memungkinkan warga negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Paragraf 4
Asas Nasional Aktif
Pasal 8
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3) Dihapus.
(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.
Paragraf 5
Pengecualian
Pasal 9
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana
Pasal 10
Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan:
Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel.
Bagian Keempat
Tempat Tindak Pidana
Pasal 11
Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan:
Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. tempat perbuatan fisik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.
BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Paragraf 2
Permufakatan Jahat
Pasal 13
(1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
(2) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.
(2) – (5) Cukup jelas.
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3
Persiapan
Pasal 15
(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
(2) Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
(1) Yang dimaksud dengan “sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan.
(2) Persiapan melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan Tindak Pidana.
(3) – (5) Cukup jelas.
Pasal 16
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menghentikan”, misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
Yang dimaksud dengan “mencegah”, misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
Paragraf 4
Percobaan
Pasal 17
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
(2) Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana; dan
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
(2) Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.
Pasal 19
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana.
Paragraf 5
Penyertaan
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penjelasan:
a. Cukup jelas.
b. Yang dimaksud “dengan perantaraan alat”, misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.
Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
c. Yang dimaksud dengan “turut serta melakukan Tindak Pidana” adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan.
d. Yang dimaksud dengan “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana”, termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.
Pasal 21
(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
(4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Penjelasan:
(1) a. Dalam ketentuan ini, pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.
b. Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana. Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antar mereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat kerja sama dalam turut serta melakukan Tindak Pidana.
(2) – (5) Cukup jelas.
Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keadaan pribadi” adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau mengalami gangguan mental.
Paragraf 6
Pengulangan
Pasal 23
(1) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan
Pasal 24
(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(2) Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Pasal 25
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.
(2) Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Penjelasan:
(1) – (3) Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “pendamping” adalah orang yang dipercaya oleh Korban Tindak Pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
Pasal 26
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(2) Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Pasal 27
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
Pasal 28
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Pasal 29
(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana.
Pasal 30
(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Paragraf 8
Alasan Pembenar
Pasal 31
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersifat keperdataan.
Pasal 33
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat”, misalnya:
(a) ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
c. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Pasal 34
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
a. harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Pasal 35
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar.
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban Pidana
Paragraf 1
Umum
Pasal 36
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
(2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang- undangan menggunakan istilah “dengan maksud”, “mengetahui”, “yang diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.
Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata- mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Pasal 38
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan “disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Pelaku Tindak Pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Pasal 39
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab.
Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.
Paragraf 2
Alasan Pemaaf
Pasal 40
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan karena itu penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.
Pasal 41
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkan kembali kepada Orang Tua/wali; atau
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.
Penjelasan:
a. Cukup jelas.
b. Keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial. Dalam ketentuan ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pasal 42
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Penjelasan:
Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.
a. Yang dimaksud dengan “dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan” atau paksaan mutlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
b. Yang dimaksud dengan “dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari” atau paksaan relatif adalah:
- ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat mengadakan perlawanan; dan
- apabila kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih daripada kepentingan yang diselamatkan.
Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.
Pasal 43
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat:
a. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
b. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Pasal 44
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Paragraf 3
Pertanggungjawaban Korporasi
Pasal 45
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kedudukan fungsional” adalah orang tersebut mempunyai kewenangan mewakili, mengambil keputusan, dan untuk menerapkan pengawasan terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang berkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana tersebut.
Yang dimaksud dengan “hubungan lain” misalnya, kontrak kerja yang bersifat sementara.
Pasal 47
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “pemegang kendali” adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.
(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungiawaban pidana.
Pasal 50
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
Penjelasan:
Dalam hal orang perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapat diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Bagian Kesatu
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Paragraf 1
Tujuan Pemidanaan
Pasal 51
Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
d. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Pasal 52
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan
Pasal 53
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Penjelasan:
(1) Cukup jelas.
(2) Kepastian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula kemungkinan aspek keadilan terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan perundang-undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan perundang- undangan tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkret.
Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.
Pasal 54
(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif, artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.
(2) Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Pasal 55
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana” adalah bahwa pelaku dengan sengaja mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
b. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
f. keterlibatan Pejabat;
g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
Pasal 57
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.
Penjelasan:
Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
Paragraf 4
Pemberatan Pidana
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c. pengulangan Tindak Pidana.
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.
Penjelasan:
Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan
Pasal 60
(1) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Pasal 61
(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Pasal 62
(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.
Bagian
Kedua Pidana dan Tindakan
Paragraf 1
Pidana
Pasal 64
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pasal 65
(1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana penjara dan pidana denda. Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai alternatif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku Tindak Pidana (daad-daderstrafrecht) untuk mengembangkan alternatif selain pidana penjara.
Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, misalnya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial.
Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
Pasal 66
(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu; dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan:
(1) a. – c. Cukup jelas.
d. Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.
E – f. Cukup jelas.
(2) – (6) Cukup jelas.
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 68
(1) Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
(2) Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut.
(4) Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 69
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Dalam hal terpidana diubah pidananya menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, masa menjalani pidana selama 10 (sepuluh) tahun yang telah dilalui dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
(2) Cukup jelas.
Pasal 70
(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
a. terdakwa adalah Anak;
b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
l. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 71
(1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.
(2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:
a. tanpa Korban;
b. Korban tidak mempermasalahkan; atau
c. bukan pengulangan Tindak Pidana.
(3) Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang pendek.
(2) – (3) Cukup jelas.
(4) Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 72
(1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.
(2) Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.
(3) Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
(5) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa pidananya paling singkat 1 (satu) tahun dan setelah narapidana menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya. Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik.
(2) Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian pembebasan bersyarat, pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (satu) pidana.
(3) Cukup jelas.
(4) Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dijalani ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi narapidana.
(5) Cukup jelas.
Pasal 73
(1) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) terdiri atas:
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.
(2) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.
(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.
(4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan.
(5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori III, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Penjelasan:
(1) Dalam ketentuan ini ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Syarat untuk tidak melakukan Tindak Pidana selama masa percobaan merupakan syarat umum. Sedangkan syarat khusus dalam masa percobaan adalah perbuatan tertentu yang harus dihindari atau harus dilakukan oleh narapidana, misalnya, tidak boleh minum minuman keras. Syarat khusus tersebut tidak boleh mengurangi hak narapidana, misalnya, hak menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
(2) Dalam ketentuan ini perubahan atas syarat khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembimbingan terhadap narapidana yang bersangkutan.
(3) – (5) Cukup jelas.
Pasal 74
(1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(2) Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.
Penjelasan:
(1) Pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tindak Pidana yang dilakukan karena alasan ini pada dasarnya Tindak Pidana politik.
(2) Dalam ketentuan ini, maksud yang patut dihormati harus ditentukan oleh hakim dan harus termuat dalam pertimbangan putusannya.
(3) Cukup jelas.
Pasal 75
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Penjelasan:
Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenarnya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat sifatnya.
Pasal 76
(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.
(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.
(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:
a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.
(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.
(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
(1) Penjatuhan pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana.
(2) – (3) Cukup jelas.
(4) Yang dimaksud dengan “terpidana” adalah klien pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan “menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu” adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru.
(5) – (8) Cukup jelas.
Pasal 77
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum.
Pasal 78
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan:
(1) Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
(2) Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besarnya upah minimum harian.
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
(1) Dalam ketentuan ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris. Perumusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:
a. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan untuk berbagai Tindak Pidana; dan
b. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.
Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:
a. Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
b. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori III.
c. Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 (dua koma lima) dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
(2) Cukup jelas.
Pasal 80
(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Pasal 81
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Penjelasan:
(1) Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:
a. waktu pelaksanaan pidana denda;
b. cara pelaksanaan pidana denda;
c. penyitaan dan lelang; dan
d. pidana pengganti pidana denda.
(2) Cukup jelas.
(3) Yang dimaksud dengan “tidak dibayar” adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian.
Pasal 82
(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.
(2) Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.
(5) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
(1) Yang dimaksud dengan “tidak memungkinkan”, misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.
(2) – (5) Cukup jelas.
Pasal 83
(1) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.
Pasal 85
(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdakwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
(4) Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Penjelasan:
(1) Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
(2) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan bentuk pidana kerja sosial.
a. – b. Cukup jelas.
c. Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950) dan the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966).
d. Riwayat sosial terdakwa diperlukan untuk menilai latar belakang terdakwa serta kesiapan yang bersangkutan, baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial.
e. – g. Cukup jelas.
(3) Pidana kerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial.
(4) – (7) Cukup jelas.
(8) Dalam melakukan pembimbingan, pembimbing kemasyarakatan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang membidangi pekerjaan sosial.
(9) Cukup jelas.
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/atau
g. hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Penjelasan:
Hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim ditentukan secara limitatif, yaitu terbatas pada yang tercantum dalam pasal ini. Dalam penjatuhan pidana tambahan yang perlu mendapat perhatian adalah pencabutan hak tersebut jangan sampai mengakibatkan kematian perdata bagi seseorang, artinya, yang bersangkutan kehilangan sama sekali haknya sebagai warga negara yang harus dapat hidup secara wajar dan manusiawi.
Hak yang dapat dicabut selalu dikaitkan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terpidana. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu dari tujuan pemidanaan, khususnya demi pengayoman atau pelindungan masyarakat.
a. – e. Cukup jelas.
f. Yang dimaksud dengan “profesi” adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian
tertentu serta yang memiliki kode etik tertentu pula.
g. Cukup jelas.
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Pasal 88
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya.
Pasal 89
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
c. melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
Pasal 90
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:
a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau14
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan:
a. – d. Cukup jelas.
e. e. Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
f. f. Cukup jelas.
Pasal 92
(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(2) Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Penjelasan:
(1) – (2) Cukup jelas.
(3) Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambahan dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan/menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim.
Pasal 93
(1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.
(2) Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Penjelasan:
(1) Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perbuatan apa dan pidana yang bagaimana yang dijatuhkan kepada terpidana. Pidana tambahan ini dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada masyarakat.
(2) Seperti pada pidana perampasan Barang tertentu, jika terpidana tidak membayar biaya pengumuman, maka berlaku ketentuan yang sama tentang pidana pengganti untuk pidana denda.
Pasal 94
(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Penjelasan:
(1) Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan Korban suatu Tindak Pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada Korban atau ahli waris Korban. Untuk itu, hakim menentukan siapa yang merupakan Korban yang perlu mendapat ganti rugi tersebut. Jika terpidana tidak membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim, dikenakan ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana denda.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda diberlakukan terhadap pidana pembayaran ganti rugi dengan catatan bahwa terpidana membayarkan uang tersebut kepada Korban dan bukan kepada negara.
Pasal 95
(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan.16
(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 96
(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.
(4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pasal 97
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Penjelasan:
Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Pasal 99
(1) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Penjelasan:
(1) – (2) Cukup jelas.
(3) Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hak asasi bayi yang baru dilahirkan.
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dihapus.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Dihapus.
(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 103
(1) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:
a. konseling;
b. rehabilitasi;
c. pelatihan kerja;
d. perawatan di lembaga; dan/atau
e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.
(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.
(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.
(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelaksanakan tindakan yang dijatuhkan.
(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
a. rehabilitasi;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di lembaga;
d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
e. perawatan di rumah sakit jiwa.
(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Penjelasan:
(1) a. Yang dimaksud dengan “konseling” adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
b. Yang dimalsud dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
c. Yang dimaksud dengan “pelatihan kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.
d. Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang menyelenggarakan
urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.
(2) – (5) Cukup jelas.
(6) a. Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
b. Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.
(7) Cukup jelas.
Pasal 104
Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
Pasal 105
(1) Tindakan rehabilitasi dikenakan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi psikososial.
Pasal 106
(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:
a. kemanfaatan bagi terdakwa;
b. kemampuan terdakwa; dan
c. jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Penjelasan:
(1) Cukup jelas.
(2) Yang dimaksud dengan “pengalaman kerja” termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.
Pasal 107
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.
Pasal 109
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Pasal 110
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Penjelasan:
(1) Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
(2) – (3) Cukup jelas.
Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana Bagi Anak
Paragraf 1
Diversi
Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 113
(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d. perawatan di lembaga;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/atau
g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Penjelasan:
(1) a. – c. Cukup jelas.
d. Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
e. – g. Cukup jelas.
(2) – (3) Cukup jelas.
Paragraf 3
Pidana
Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
- pembinaan di luar lembaga;
- pelayanan masyarakat; atau
- pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. pidana penjara.
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1
Pidana
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Pasal 120
(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.
(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas.
(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.
(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.
(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.
Pasal 121
(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.
Pasal 122
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf 2
Tindakan
Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihan Korporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan
Pasal 125
(1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.
(2) Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Penjelasan:
(1) Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat.
(2) Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika terjadi kasus yang diatur dalam 2 (dua) Undang-Undang.
Pasal 126
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
(2) Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Penjelasan:
(1) Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Seperti halnya konkursus idealis, dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem pemidanaan absorbsi.
(2) Cukup jelas.
Pasal 127
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.
(2) Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
(1) Ketentuan ini mengatur mengenai perbarengan perbuatan atau konkursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem kumulasi terbatas.
(2) Cukup jelas.
Pasal 128
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.
(3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
(1) Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengan perbuatan, namun ancaman pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini menggunakan sistem kumulasi yang diperlunak.
(2) – (3) Cukup jelas.
Pasal 129
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu; dan/atau
c. pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130
(1) Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau
- apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau
c. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
(2) Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda.
Pasal 131
(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu dijatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama.
(2) Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.
BAB IV
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
Bagian Kesatu
Gugurnya Kewenangan Penuntutan
Pasal 132
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
c. kedaluwarsa;
d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:
a. kepailitan;
b. perubahan nama;
c. penggabungan;
d. peleburan;
e. pengambilalihan;
f. pemisahan; atau
g. pembubaran.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penuntutan” adalah proses peradilan
yang dimulai dari penyidikan.
(1) a. Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.
b. Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
c. Cukup jelas.
d. Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, sepanjang membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.
e. Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.
f. Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, sepanjang dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang ini.
g – h. Cukup jelas.
(2) Cukup jelas.
Pasal 133
(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.
(3) Jika pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.
Penjelasan:
(1) Cukup jelas.
(2) Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tambahan berupa perampasan Barang dan/atau tagihan.
(3) Meskipun Tindak Pidana yang dilakukan terlebih dahulu sudah gugur hak penuntutannya berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf e dan huruf f namun apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap Tindak Pidana yang kedua dan selanjutnya tetap berlaku ketentuan pemberatan ancaman pidana bagi pengulangan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
Pasal 134
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis in idem.
Pasal 135
Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
a. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau
b. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.
Pasal 136
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (1).
Penjelasan:
(1) Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat bukti.
Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.
(2) Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus lagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
(3) Cukup jelas.
Pasal 137
Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, kecuali bagi:
a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.
Penjelasan:
a. Cukup jelas.
b. Sesuai dengan sifat Tindak Pidana yang ada keberlangsungan, maka selesainya Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada waktu Korban yang dilarikan, diculik, atau dirampas kemerdekaannya, dilepaskan. Apabila Korban sampai dibunuh maka waktu gugurnya penuntutan, dihitung mulai hari berikutnya dari waktu matinya Korban.
Pasal 138
(1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.
Pasal 139
Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “sengketa hukum” adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.
Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
a. terpidana meninggal dunia;
b. kedaluwarsa;
c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
Penjelasan:
a. Cukup jelas.
b. Yang dimaksud dengan “kedaluwarsa” adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
c – d. Cukup jelas.
Pasal 141
Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 142
(1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.
(3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.
(4) Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.
Pasal 143
(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
(2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.
(3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
(4) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:
a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang- undangan; atau
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.
BAB V
PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 144
Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang.
Pasal 145
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
Pasal 146
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Pasal 147
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
Pasal 148
Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.
Pasal 149
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana.
Pasal 150
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 151
Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.
Pasal 152
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.
Pasal 153
Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.
Pasal 154
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
b. pejabat negara;
c. pejabat publik;
d. pejabat daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 155
Luka Berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat atau cacat permanen;
e. lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
g. gugur atau matinya kandungan; atau
h. rusaknya fungsi reproduksi.
Pasal 156
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 157
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Pasal 158
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.
Pasal 159
Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.
Pasal 160
Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Pasal 161
Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
Pasal 162
Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.
Pasal 163
Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.
Pasal 164
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
Pasal 165
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
Pasal 166
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka kunci.
Pasal 167
Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.
Pasal 168
Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan.
Pasal 169
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Pasal 170
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian jarak jauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 171
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau media elektronik lainnya.
Pasal 172
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 173
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
Pasal 174
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pasal 175
Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam Pesawat Udara.
Pasal 176
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Pasal 177
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.
Pasal 178
Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 179
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 180
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pasal 181
Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat Udara.
Pasal 182
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.
Pasal 183
Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
Pasal 184
Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Pasal 185
Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 186
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
BAB VI
ATURAN PENUTUP
Pasal 187
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
Penjelasan:
Frasa “menurut Undang-Undang” dalam ketentuan ini hanya terkait dengan Undang- Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut sifatnya adalah:
a. dampak viktimisasi (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized Crime);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per se) dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people condemnation).
Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa Tindak Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan dalam 1 (satu) Bab tersendiri yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara Undang-Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Pengecualian di atas juga berlaku bagi besaran pidana denda dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat.
Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang- Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini.
