Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan

Putusan Nomor 1099 K/PID.SUS/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menurut Penuntut Umum seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan;

Lanjutkan membaca “Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan”