Tafsir Pasal 90 KUHP

Putusan Nomor 1049 K/Pid/2013

mengenai alasan-alasan Terdakwa :

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri karena hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh majelis Pengadilan Negeri baik mengenai fakta hukum maupun tentang penerapan hukum dan penilaian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan tentang terbuktinya Terdakwa bernama Rojiun yang melakukan kekerasan terhadap korban suparja di jalan Desa Karangsana hingga korban menderita luka berat, telah tepat dan benar menurut hukum, juga mengenai pidana yang dijatuhka kepada Terdakwa sesuai dengan kesalahan Terdakwa.

Bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban yang datang ketempat terjadinya pertengkaran antara Muhammad Zaeni dengan Rojiun dan Rojiun memukul Muhammad Zaeni dengan kayu, kemudian Rojiun juga memukul Suparjo yang datang belakangan maka Suparjo memukul Terdakwa hingga jatuh kemudian setelah Terdakwa dan Rojiun bergantian memukuli Suparjo hingga luka berat.

Bahwa alasan-alasan tersebut juga merupakan Penilaian Hasil Pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaiman mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) ;

Putusan Nomor 581 K/PID/2014

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Negeri, adalah tidak salah menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, yaitu perbuatan Terdakwa yang membacok dengan sebilah kelewang kepada korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pinggang korban Syam Chresjem Wohangara, SH Alias Sami Wohangara, yang menimbulkan luka berat sesuai keterangan Visum et Repertum Nomor RSUD.22.A.03/103/IX/2013 tanggal 02 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arvan Tri Kurniawan, dokter pada RSUD Soe, yang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana sesuai Dakwaan Lebih-lebih Subsidiair dari dakwaan Penuntut Umum, serta berdasarkan pertimbangan yang cukup tentang dasar alasan-alasan perubahan lamanya pidana yang dijatuhkan telah sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengenai hal-hal yang memberatkan bagi Terdakwa sehingga Terdakwa diperberat hukumannya, yakni semula dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan diubah menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;

Putusan Nomor 1212 K/Pid/2012

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa/ Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Putusan pengadilan tingkat banding yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama karena unsur bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang tidak terbukti adalah sudah tepat. Hal tersebut karena ketika terdakwa II menendang saksi korban, dilakukan setelah perbuatan pemukulan dan penusukan dengan besi runcing terhadap saksi korban oleh terdakwa I dalam pergumulan atau perkelahian antara terdakwa I dan saksi korban tersebut selesai dilerai oleh orang-orang yang berada di tempat kejadian. Demikian juga, luka yang diderita oleh saksi korban berdasarkan hasil visum et repertum tidak menunjukkan adanya luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 90 KUHP ;

Putusan Nomor 1602 K/Pid/2010

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, oleh karena Terdakwa terbukti pada tanggal 28 April 2009 sengaja menusukkan badik ke arah korban yang bernama Baso Bulu, S.Hi. bin Mangaribi Dg. Imang karena merasa tersinggung dengan ucapan korban, sehingga menimbulkan luka-luka sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum No. 53/RSDBLK/06.IV/2009, tanggal 28 April 2009 yang ditandatangani oleh dr. Abd. Jalil, luka-luka tersebut tidak dikategorikan sebagai luka berat;

Putusan Nomor 499 K/Pid/2017

– Bahwa menurut fakta hukum di persidangan, yaitu perbuatan Terdakwa membacokkan kapak ke kepala bagian belakang saksi korban Restani Nababan alias Farida binti Nakkok Nababan mengakibatkan luka terbuka pada kepala bagian belakang saksi korban sehingga saksi korban mengalami penurunan kesadaran dan dirawat di rumah sakit selama 17 (tujuh belas) hari.

– Bahwa luka bacok di bagian kepala dapat menimbulkan bahaya maut sehingga dapat dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana yang dimaksud Pasal 90 KUHP.

– Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHP pada Dakwaan Kedua Primair.

Putusan Nomor 1606 K / Pid / 2014

1 Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menjatuhkan putusan telah salah dalam menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti surat berupa Surat Visum et Repertum No: UM 502/VIS/I/867/RS PHC SURABAYA TAHUN 2013, tanggal 19 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. FATHIN FAHRIA, Dokter Pada Rumah Sakit PHC Surabaya yang memeriksa dan memberikan hasil pemeriksaan atas korban SUYATNO, dengan kesimpulan yaitu “Didapatkan adanya luka robek pada hidung atas, luka robek pada dahi atas, luka robek pada dahi kiri, luka robek pada pelipis mata kiri, luka robek pada lengan bawah tangan kiri, luka robek pada lengan bawah tangan kiri, luka robek pada lengan atas tangan kanan, luka robek pada lengan bawah tangan kanan, luka robek pada punggung tangan kanan dan luka robek pada pinggang kanan. Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam” didukung dengan keterangan saksi maupun keterangan Para Terdakwa sendiri bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban SUYATNO, saksi MULYONO melihat korban SUYATNO mengeluarkan darah pada bagian lengan bawah tangan kiri dan kepala didukung dengan bukti berupa foto-foto yang dilampirkan di dalam berkas perkara.

Bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP pengertian luka berat yaitu jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Dengan demikian unsur luka berat yang dimaksud di dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP telah terpenuhi di dalam perkara ini.

2 Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I HERMANTO dan Terdakwa II MUSTIKO KANDI TRIWAYA tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan (Yustitia Bellen), mengingat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban SUYATNO;

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

• Bahwa alasan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, sebab Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Pertimbangannya pun sudah tepat dan benar. Walaupun perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban luka-luka yang didukung oleh Visum et Repertum No: UM 502/VIS/I/867/RS PHC SURABAYA TAHUN 2013 yang ditandatangani oleh dr. FATHIN FAHRIA, namun pidana yang dijatuhkan Judex Facti dirasa sudah cukup adil. Dalam perkara a quo alasan-alasan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, maka permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum haruslah dinyatakan ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya;

Putusan Nomor 408 K/Pid/2015

1 Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan PengadilanTinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agungyang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan benar. Terdakwa terbukti menganiaya korban yang dilakukan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan luka pada dada korban sekitar sepuluh sentimeter sehingga harus dijahit ;

2 Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena menurut Pengadilan Negeri seharusnya Terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP, bukan Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak dapat dibenarkan karena luka yang dialami tidak mengakibatkan korban menjadi cacat permanen yang mengganggu melakukan aktivitas terhadap pekerjaannya. Walaupun demikian, pidana terhadap korban perlu diperberat berdasarkan pertimbangan tidak ada perdamaian antara Terdakwa dan korban;

Putusan Nomor 1225 K/Pid/2012

• Bahwa alasan-alasan kasasi dari Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan Judex Facti telah mempertimbangkan perkara a quo dengan tepat dan benar ;

• Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP ;

• Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan telah benar tentang cara mengadili sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melampaui batas wewenangnya. Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan seksama dan tepat perkara a quo serta telah pula mempertimbangkan perihal sifat baik dan buruk Terdakwa yang mempengaruhi hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;

• Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang terlingkup dalam dakwaan Primair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana, yaitu Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap diri saksi YULIUS SUMBALA WATURU Alias ULIS dengan ketapel, lemparan batu pertama tidak mengenai saksi korban, dan lemparan batu kedua baru korban lihat dengan jelas dan mengenai mata kanan korban dan mengucurkan darah lalu Terdakwa melarikan diri, saksi korban terluka sesuai Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Tobelo No : VER/049/ 107/2011 tertanggal 24 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Iryanti Makangiras dengan kesimpulan bahwa luka disebabkan oleh trauma benda tumpul ;

Putusan Nomor 678 K/PID/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa dari Pasal 351 Ayat (2) KUHP dalam Dakwaan Primair dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada Dakwaan Subsidair telah salah menerapkan hukum. Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan benar fakta hukum di persidangan.

– Bahwa pengertian luka berat menurut ketentuan Pasal 90 KUHP, adalah penyakit atau luka, yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut. Unsur-unsur dalam Pasal 90 tersebut bersifat alternatif sehingga jika salah satu unsurnya terbukti maka unsur luka berat dianggap terbukti.

– Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada waktu saksi korban jatuh dengan posisi terguling, Terdakwa menusukkan pisau dapur ke arah perut sebelah kanan, belikat sebelah kiri, ke arah bawah ketiak/dada sebelah kiri saksi korban sehingga mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh saksi korban sesuai dengan yang termuat dalam visum et repertum dari RSUD Prabumulih. Perbuatan Terdakwa menusuk saksi korban dengan menggunakan pisau dapur ke arah bagian vital saksi korban tersebut jelas akan mendatangkan bahaya maut.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 35/PID/2018/PT PLG., tanggal 9 Mei 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pbm, tanggal 27 Februari 2018 untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengansungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai denganketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangMahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari HakimAgung Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. dimuat sebagai berikut:

– Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu:

– Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2017 sekira jam 18.30 WIB bertempat di Gang Nior Kelurahan Karang Jay Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Kenti Yeni;

– Bahwa kejadian tersebut berawal ketika Terdakwa menegur Saksi Korban Kenti Yeni (selingkuhan suami Terdakwa) agar tidak merusak rumah tangga Terdakwa dan akan tetapi atas teguran Terdakwa tersebut Saksi Korban Kenti Yeni malah mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban Kenti Yeni akan menghancurkan rumah tangga Terdakwa;

– Bahwa setelah mendengar jawaban Saksi Korban Kenti Yeni tersebut kemudian terjadilah ribut mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban Kenti Yeni, yang kemudian Saksi Korban Kenti Yeni mengambil batu bata dan berusaha memukulkan ke arah Terdakwa akan tetapi tidak mengenai Terdakwa sehingga Terdakwa mengeluarkan pisau yang telah Terdakwa bawa dan Terdakwa melukai bagian tubuh Saksi Korban Kenti Yeni;

– Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut dengan tujuan akan digunakan untuk membantu memasak di rumah keluarga Terdakwa yang sedang kena musibah;

– Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Kenti Yeni mengalami luka tusuk bahu kiri, luka tusuk belikat kiri, luka tusuk dada samping kiri, luka tusuk lengan kiri atas, luka tusuk perut kanan atas, dan luka tusuk lengan kiri;

– Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban Kenti Yeni dirawat di Rumah Sakit Prabumulih selama 3 (tiga) hari dan saat ini Saksi Korban Kenti Yeni sudah pulih seperti sediakala dan dapat melakukan aktifitas sehari-hari;

– Bahwa atas perbuatannya tersebut Terdakwa menyerahkan diri ke Polres Prabumulih untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;

– Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;

– Bahwa terhadap alasan kasasi dan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa pengenaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak tepat dikenakan atas perbuatan materiil yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan yang Iebih tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Judex Juris berpendapat untuk dapat mengetahui apakah perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan kepada saksi korban termasuk dalam kualifikasi dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau bukan maka perlu dikaji terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan unsur delik “luka berat” dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” menurut Pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, tidak cakap lagi secara untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indra, kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dan empat minggu lamanya, menggugurkan atau membunuh anak dan kandungan;

– Bahwa selanjutnya dengan melihat akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban Kenti Yeni yang mengalami luka tusuk bahu kiri, luka tusuk belikat kiri, luka tusuk dada samping kiri, luka tusuk lengan kiri atas, luka tusuk perut kanan atas, dan luka tusuk lengan kiri dan atas kejadian tersebut Saksi Korban Kenti Yeni dirawat di Rumah Sakit Prabumulih selama 3 (tiga) hari dan saat ini Saksi Korban Kenti Yeni sudah pulih seperti sediakala dan dapat melakukan aktifitas seharihari, maka tidaklah tepat kalau luka yang dialami oleh saksi korban dikualifikasikan sebagai “luka berat”;

– Bahwa selain itu alasan kasasi dan Penuntut Umum tersebut, berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, kanena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan tidak diterapkan sebagaimana mestinya atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP;

– Bahwa selanjutnya terhadap alasan kasasi lainnya dan Penuntut Umum yang mempermasalahkan perihal berat ringan pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti, agar demi keadilan masyarakat memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Palembang, menurut Judex Juris Putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan putusan Pengadilan Prabumulih telah tepat, mengingat dalam perkara a quo, timbulnya perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban dipicu oleh perbuatan Saksi Korban Kenti Yeni yang berselingkuh dengan suami Terdakwa dan setelah mendapat teguran dari Terdakwa malahan saksi korban akan memukul Terdakwa dengan menggunakan batu bata;

– Bahwa selain itu alasan kasasi dan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena berkenaan lamanya pidana yang dijatuhkan merupakan wewenang Judex Facti, yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi;

– Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta pidana yang dijatuhkan sudah tepat;

Putusan Nomor 10 K/PID/2015

– Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar No. 205/PID/2014/ PT.MKS tanggal 16 Juli 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 318/Pid.B/2014/PN.Mks tanggal 2 April 2014, yang semula oleh Pengadilan Negeri tersebut Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan dan mengakibatkan luka berat dan tanpa hak membawa senjata tajam” dan oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, kemudian diperbaiki menjadi Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan dan tanpa hak membawa senjata tajam” dan dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.

– Bahwa berawal dari kedatangan saksi korban ke warkop menanyakan pada Abdul Aziz tentang adanya perselisihan antara Idul (keponakan korban) dengan Oce, kemudian Oce yang ada di warung tersebut menghampiri korban, mengatakan bahwa dia adalah Haji Ciwang (Oce) sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya kemudian korban mengangkat kursi untuk melindungi diri, tapi Terdakwa secara membabi buta menyabitkan badiknya yang mengenai pergelangan tangan korban.

– Bahwa akibat sabitan badik Terdakwa, korban mengalami luka di pergelangan tangan yang sampai sekarang korban tidak bisa bekerja seperti sedia kala. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan UndangUndang Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78 Tahun 1951

– Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar tentang Terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 (1) KUHP tersebut adalah sudah benar karena memuat fakta dalam persidangan korban tidak luka berat sebagaimana didakwakan Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 90 KUHP, selanjutnya meskipun Terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam hal tidak mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 90 KUHP, Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena Pasal 351 (1) KUHP tersebut serumpun dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 351 (1) KUHP tersebut keseluruhan unsurnya juga telah termuat dalam Pasal 351 ayat (2).

– Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum mengenai berat ringannya pidana wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.

– Bahwa alasan-alasan tersebut juga merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981).

Tinggalkan Komentar