Buku I KUHP dan Keterangan Putusan

BUKU KESATU ATURAN UMUM

BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu
Menurut Waktu

Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Lanjutkan membaca “Buku I KUHP dan Keterangan Putusan”

Lintasan Sejarah Perjuangan Hakim Terkait Gaji Dan Kesejahteraan (Sebuah Ringkasan dari buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe)

Pada akhir abad 17 sampai awal abad 18, negara Kolonial mengeluarkan Laporan Nederburgh yang pada pokoknya mengatur pembaruan administrasi kehakiman. Dalam Korespondensi 9 Februari 1798 yang merupakan bagian dari Laporan Nederburgh tersebut, negeri jajahan mendapat instruksi bahwa sejak itu fungsi kehakiman dan administratif harus dipisah tegas. Namun dalam pelaksanaannya, Laporan Nederburgh dikritik karena keadaan di negeri jajahan, seperti tidak adanya personel terampil, tidak memungkinkan pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jenderal Daendels memang menempuh langkah-langkah untuk membenahi kedudukan Mahkamah Agung dan hakim-hakimnya, menyediakan gaji yang layak, serta melarang mereka ikut serta dalam perdagangan. Namun hanya sejauh itulah ia bersedia menerapkan pembaruan-pembaruan yang diusulkan oleh Komisi Nederburgh yang disebutnya sebagai “sekawanan pengoceh buta.”  Mahkamah Agung kolonial tetap berada di bawah kewenangannya. Bahkan, ia pernah secara langsung memecat ketua Mahkamah Agung kolonial dan seorang Hakim “karena terlalu dekat dengan rezim lama.” 

Lanjutkan membaca “Lintasan Sejarah Perjuangan Hakim Terkait Gaji Dan Kesejahteraan (Sebuah Ringkasan dari buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe)”