Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena ternyata terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Penerapan Asas “In Dubio Pro Natura””Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena ternyata terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Penerapan Asas “In Dubio Pro Natura””