Seputar Plurium Litis Consortium

Putusan Nomor 1434 K/Pdt2015

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tidak salah menerapkan hukum sebab telah benar bahwa meskipun berkedudukan sebagai itri tetapi dalam perjanjian penjaminan hutang dalam perkara a quo Siti Shofiatun adalah pihak sehingga sudah tepat Siti Shofiatun perlu dilibatkan dalam perkara a quo; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Judex Facti dalam perkara a quo sudah tepat sehingga sudah selayaknya untuk dikuatkan;

Lanjutkan membaca “Seputar Plurium Litis Consortium”