Seputar Plurium Litis Consortium

Putusan Nomor 1434 K/Pdt2015

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tidak salah menerapkan hukum sebab telah benar bahwa meskipun berkedudukan sebagai itri tetapi dalam perjanjian penjaminan hutang dalam perkara a quo Siti Shofiatun adalah pihak sehingga sudah tepat Siti Shofiatun perlu dilibatkan dalam perkara a quo; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Judex Facti dalam perkara a quo sudah tepat sehingga sudah selayaknya untuk dikuatkan;

Lagi pula alasan-alasan kasasi berisi mengenai pengulangan dalil yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga bukan merupakan alasan kasasi sebagaimana dimaksud dalam katentuan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 135 PK/Pdt/2018

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena telah terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris juncto Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena PT Cahaya Energi Mandiri tidak ikut digugat sehingga Tergugat tidak lengkap;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata, jika Debitur lalai tidak memenuhi kewajibannya, maka Penjamin akan memenuhi kewajiban Debitur tersebut. Dalam perkara a quo, Penjamin adalah Tergugat dan Debitur adalah PT Cahaya Energi Mandiri, telah diberi peringatan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat, tetapi Debitur tidak juga memenuhi kewajibannya (Bukti P-8). Oleh sebab itu Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali dapat menggugat Tergugat sebagai Penjamin tanpa mengikutsertakan Terjamin/PT Cahaya Energi Mandiri;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Rumusan Kamar Perdata, maka nilai ganti kerugian sebesar USD8.104.282,00 (delapan juta seratus empat ribu dua ratus delapan puluh dua dollar Amerika) harus dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah sesuai dengan kurs tengah yang berlaku saat pelaksanaan putusan;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Samarinda telah jelas diketahui jumlah kewajiban Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali kepada Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali;

Putusan Nomor 1616 K/PDT/2012

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Maret 2011, jawaban memori kasasi tanggal 25 April 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

• Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya dalam diktumnya telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Probolinggo tetapi diktum yang diperperbaiki berbeda, dimana Pengadilan Negeri telah mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan penguasaan tanah Tergugat XI dan Tergugat XXI adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan Pengadilan Tinggi dalam diktumnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan karena ada kekeliruan mengenai objek sengketa (luas tanah);

• Bahwa Tergugat XIII sudah meninggal dunia sebelum gugatan diajukan pada tanggal 24 September 2007 dan Penggugat tidak menarik ahli warisnya sebagai pihak dalam gugatan, sehingga seharusnya Pengadilan Tinggi bukan menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tetapi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima;

• Bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi Surabaya telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar tetapi keliru dalam membuat penetapan hukum, sehingga terlepas dari alasan-alasan kasasi, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut harus dikabulkan untuk memperbaiki putusan Judex Facti;

Putusan Nomor 1843 K/Pdt/2009

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dimana Sdr. Ahmad Marendes tidak memiliki kapasitas mewakili Rirektur PT. Prima Inreksa Industries. Dan dia bertindak sebagai pribadi sehingga ia tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ;

Bahwa demikian pula dalam gugatan tersebut terdapat pihak yang seharusnya digugat namun tidak digugat, malah sebaliknya orang yang tidak punya kepentingan turut digugat yaitu Termohon Kasasi IV, yang merupakan badan hukum ; Bahwa ternyata mengenai fee yang dimaksud dalam gugatan tersebut, bukan saja diterima oleh Tergugat I namun termasuk oleh Sdr. Linda Simorangkir PT. Mitra Asa Wisata Leuranty Citra ;

Tinggalkan Komentar