UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia

UU Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU PT) yang disahkan pada 13 Juli 2012, terus menuai kritik. Dari sisi pekerja universitas, UU PT dianggap melegalkan praktek-praktek multi-sistem kepegawaian yang merugikan pekerja dan sudah berlangsung secara ilegal sejak zaman BHMN. Seharusnya, kalau sebuah universitas negeri sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), maka semua pegawai juga dirubah statusnya menjadi pegawai universitas yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Pegawai yang sudah menjadi PNS dialihkan menjadi pegawai universitas, sementara pegawai non-PNS diangkat menjadi pegawai universitas. Namun, di kenyataan, hal ini tidak terjadi.

Lanjutkan membaca “UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia”

Kebebasan Akademik akan Mati?

RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.

Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.

Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.

Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?

Sudah diaturLanjutkan membaca “Kebebasan Akademik akan Mati?”

Pembangkangan atas Putusan MK

DPR menunda pengesahan RUU Pendidikan Tinggi yang semula akan dilakukan pada Rapat Paripurna 11 April lalu. Salah satu alasan Komite Nasional Pendidikan menolak adalah RUU Pendidikan Tinggi dipandang membangkitkan kembali roh UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Dengan demikian, bisa dikatakan, jika DPR dan pemerintah bersikeras mengesahkan, mereka telah melanggar putusan MK.

Hal ini bisa dilihat dari putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. Bagian penting dari putusan ini terletak pada Pendapat Mahkamah, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan pendapatnya terhadap materi UU dalam uji materiil.

Pendapat Mahkamah ini terbagi menjadi menjadi dua bagian: (1) Pendapat MK terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Pendapat MK terhadap UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Penjelasan terhadap struktur putusan MK menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam membaca putusan ini.

Putusan MKLanjutkan membaca “Pembangkangan atas Putusan MK”