UU Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU PT) yang disahkan pada 13 Juli 2012, terus menuai kritik. Dari sisi pekerja universitas, UU PT dianggap melegalkan praktek-praktek multi-sistem kepegawaian yang merugikan pekerja dan sudah berlangsung secara ilegal sejak zaman BHMN. Seharusnya, kalau sebuah universitas negeri sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), maka semua pegawai juga dirubah statusnya menjadi pegawai universitas yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Pegawai yang sudah menjadi PNS dialihkan menjadi pegawai universitas, sementara pegawai non-PNS diangkat menjadi pegawai universitas. Namun, di kenyataan, hal ini tidak terjadi.
Lanjutkan membaca “UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia”


