Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh), Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo salah dalam menerapkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Dwangsom dan Eksekusi Riil”Arsip Bulanan: April 2022
Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS”Mengenai Noodweer
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”