mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”