Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada tahun 2023 (KUHP 2023) mengatur jenis pidana pokok baru. Pidana pengawasan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP lama. Menurut Indonesia Judicial Research Society (IJRS), perbedaannya KUHP lama tidak menempatkan pidana bersyarat sebagai jenis pidana pokok (strafsoort) melainkan sebagai salah satu cara melaksanakan pidana (strafmodus), yang dalam hal ini adalah pidana penjara atau denda.
Lanjutkan membaca “Melihat Penerapan Pidana Pengawasan”Arsip Kategori:Putusan dan Kajian Putusan
Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan
Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.
Lanjutkan membaca “Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan”Tafsir Tipu Muslihat dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase
The World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam bukunya Guide to WIPO memberikan definisi arbitrase adalah prosedur di mana suatu sengketa diajukan, atas kesepakatan para pihak, kepada satu atau lebih arbiter untuk mendapatkan keputusan yang mengikat. Pasal 1 Angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) menyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Lanjutkan membaca “Tafsir Tipu Muslihat dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase”