Putusan seputar Undercover Buy

1. Putusan No. 1878 K/Pid.Sus/2016 (undercover buy sah)
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Lanjutkan membaca “Putusan seputar Undercover Buy”

Putusan terkait Disparitas Pemidanaan

Disparitas putusan hakim pidana adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu. Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan.

Disparitas putusan menjadi problematik karena ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Hakim-hakim Indonesia pun sebenarnya sudah menyadari persoalan disparitas itu. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung mengoreksi vonis itu dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional.

Berikut putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tentang disparitas dalam pertimbangannya:

Lanjutkan membaca “Putusan terkait Disparitas Pemidanaan”

Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

(Tulisan dibuat bersama dengan Arsil dan saya)

Sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan instrumen yang berfungsi membantu MA dalam menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum. Sayangnya, instrumen tersebut tidak efektif lantaran masalah struktural dan konseptual.

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan hanya  pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Sebab Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya sepanjang para pihak yang bersengketa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Andaikata  lahir suatu putusan pengadilan  mengandung kesalahan penerapan hukum, dan  para pihak tidak mengajukan  upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Jika demikian hal yang terjadi, maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi  menjaga kesatuan hukum.

Lanjutkan membaca “Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan”