Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

(Tulisan dibuat bersama dengan Arsil dan saya)

Sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan instrumen yang berfungsi membantu MA dalam menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum. Sayangnya, instrumen tersebut tidak efektif lantaran masalah struktural dan konseptual.

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan hanya  pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Sebab Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya sepanjang para pihak yang bersengketa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Andaikata  lahir suatu putusan pengadilan  mengandung kesalahan penerapan hukum, dan  para pihak tidak mengajukan  upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Jika demikian hal yang terjadi, maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi  menjaga kesatuan hukum.

Lanjutkan membaca “Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan”

Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan

 A.      Pengantar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.[1] Hal ini membuat kelompok masyarakat sipil memandang perlu dibuatnya sebuah KUHAP yang baru yang telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang ini, terutama pasca aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.[2] KUHAP baru ini diharapkan disusun berdasarkan norma-norma HAM yang bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, baik itu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan norma-norma HAM lainnya.[3]

Lanjutkan membaca “Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan”