Medio tahun 1990an, Mahkamah Agung menangani perkara terkait buruh yang menyita perhatian nasional dan internasional yaitu perkara Muchtar Pakpahan dan pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Adi Andojo Soetjipto, Ketua Muda Pidana saat itu yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kedua perkara tersebut. Wawancara Adi Andojo dengan Kompas yang terbit Minggu, 18 Desember 1995 sangat menarik untuk diikuti.
Apa sebenarnya yang terjadi di balik putusan bebas para Terdakwa kasus pembunuhan Marsinah dan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan?
Lho, itu dilihat saja dari pertimbangan hukumnya. Dalam kasus Marsinah digunakan Saksi Mahkota, itu tidak benar.
Dalam hal Muchtar Pakpahan, pertimbangannya ada, yaitu salah interpretasi unsur menghasut Pasal 160. Unsur menghasut itu oleh hakim PN dan PT penafsirannya masih seperti Ketika KUHP dibuat 85 tahun lalu. Menghasut waktu itu ditafsirkan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan, atau supaya jangan mau menurut peraturan UU atau perintah yang sah. Itu 85 tahun lalu. Sekarang kan sudah berbeda.
Antara zaman penjajahan Belanda, Orde Lama, dan Orde Baru tidak sama dalam menafsirkan kata menghasut karena dalam menafsir, UU bukan satu-satunya sumber. Masih banyak sumber-sumber lain yang harus diperhatikan. Hakim tidak boleh berpegang pada UU secara kaku, tapi juga harus melihat pada keadilan sosial-politik, sosial-ekonomi, keadilan berdasarkan hukum. Penafsirannya beda, kita bukan system thinking lagi, melainkan problem thinking. Dilihat dari problemnya, keadilan sosial-politiknya.
Tatanan kolonial dengan tatanan sekarang kan lain. Dulu hubungannya antara penjajah dengan yang dijajah. Sekarang pandangannya sudah lebih demokratis. Demokratisasi kan sekarang lebih berkualitas. Orang sudah berani mengkritik. Apa itu disebut menghasut? Sekarang orang bebas berbicara, berorganisasi juga lebih dibudayakan. Apalagi yang dilakukan Muchtar Pakpahan itu menghasut kalau diinterpretasikan sekarang?
Jika hakim bebas menginterpretasi, bisa jadi antara hakim yang satu dengan hakim yang lain beda tafsir. Bagaimana?
Di sini juga harus diingat, dalam menginterpretasi tidak boleh mengada-ngada. Dalam hukum pidana ada yang dinamakan relevansi berdasarkan UU Hukum Pidana, dan aturan main dalam menginterpretasi ketat. Ada azas proporsionalitas, azas subsidiaritas, dan banyak lagi. Itu harus dipegang teguh, tidak boleh seenaknya saja. Misalnya, demi Pembangunan nasional, rakyat boleh diambil haknya. Tidak sesederhana itu. Ibaratnya, bila mau menggoreng ikan ya jangan membakar rumah. Demikian juga, azas subsidiaritas, bila bisa diselesaikan di Tingkat bawah, tidak usah Tingkat atas ikut menyelesaikannya.
Saksi Mahkota dalam kasus pembunuhan Marsinah merupakan praktik yang sudah lama berlangsung?
Itu betul. Tapi dalam kasus lain, ada saksi lain, ada bukti lain. Dalam kasus Marsinah tidak begitu. Terdakwa bersaksi satu sama lain. Saksi bersumpah, nanti bila dia jadi Terdakwa suruh omong, jadi terikat sumpah, tidak bisa mangkir, haknya hilang. Boleh saja dipecah digunakan saksi mahkota silakan, tapi harus ada alat bukti lain. Dan kesaksian saksi mahkota dikesampingkan, yang digunakan alat bukti lain.
Selain itu untuk kasus pembunuhan Marsinah, para Terdakwa disiksa, ada bekas-bekasnya. Masak begitu tetap mau dihukum? Itu sudah menyalahi.
Tentu ada pihak yang tidak gembira dengan putusan Anda?
Saya Cuma melihat segi hukumnya saja. Soal menyinggung dan sebagainya tidak saya perhatikan, saya kira yang dinamakan penguasa juga akan berpandangan luas. Orang pergi ke MA mencari keadilan. Orang diajukan ke Pengadilan untuk diadili bukan hendak dihukum. Ini negara hukum, negara demokrasi Pancasila.
Soal putusan yang dikatakan kontroversial, tak hanya dilakukan sekarang. Dulu HM Sanusi ada dua perkara. Yang satu memang terbukti, ya saya hukum. Sedang perkara kedua, karena tak terbukti ya saya hukum nihil. Pedoman menghukum, menurut rasa keadilan dan berdasarkan hukum. Tidak berdasarkan hal-hal lain. Saya dengar orang bicara ini-itu, tapi saya tak pertimbangkan.
Apakah banyaknya pendapat terhadap suatu perkara bisa mengganggu hakim dalam memutus perkara?
Itu tergantung pada hakim bersangkutan. Buat saya sebenarnya memutuskan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak, sesuatu yang mudah. Keterangan saksi, ada alat bukti, ditambah keyakinan kita. Tugas hakim yang paling sulit adalah menentukan berapa hukuman yang akan dijatuhkan, ini jauh lebih sulit daripada menentukan salah-tidaknya seseorang. Nah dalam menentukan ini rasa keadilan bicara. Tanpa dilandasi rasa keadilan, hakim hanya akan menjadi tukang ketuk palu. Senantiasa rasa keadilan ini harus diasah terus. Hakim bisa tumpul perasaannya bila tak pakai rasa keadilan. Dan hakim dalam menjalankan tugas bisa jenuh juga. Bila ini terjadi, sangat berbahaya, keadilan terancam.
Sebastiaan Pompe dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung menuliskan bahwa Adi Andojo Soetjipto, Ketua Muda Pidana saat itu, merupakan hakim senior dengan karakter kuat dan lugas. Ia tidak akan berdiam diri saat intervensi menghampiri dirinya. Ia tetap bergeming di samping publisitas dan tekanan politik maupun tekanan internal, bahkan sekalipun saat Ia mendapat ancaman telepon yang mengatakan bahwa kontrak untuk menghabisi nyawanya sudah disepakati.
Sumber:
- A. Bobby Pr. Menjadi Hakim yang Agung H. Adi Andojo Soetjipto SH. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2017.
- Sebastiaan Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, 2012.
Tulisan ini telah diterbitkan di marinews.mahkamahagung.go.id tanggal 28 April 2026
