Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan

Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa  bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.

Lanjutkan membaca “Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan”

Tafsir Tipu Muslihat dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase

The World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam bukunya Guide to WIPO memberikan definisi arbitrase adalah prosedur di mana suatu sengketa diajukan, atas kesepakatan para pihak, kepada satu atau lebih arbiter untuk mendapatkan keputusan yang mengikat. Pasal 1 Angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) menyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.     

Lanjutkan membaca “Tafsir Tipu Muslihat dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase”

Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan Gugatan Perdata

Pasal 119 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/Pasal 143 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan. 

Kemudian dalam Pasal 132 HIR/Pasal 156 Rbg juga dijelaskan lebih lanjut bahwa Ketua Pengadilan Negeri juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kepada kedua belah pihak demi teraturnya pemeriksaan perkara di persidangan. Termasuk di dalamnya untuk memberikan penjelasan kepada para pihak serta mengingatkan para pihak tentang upaya-upaya hukum serta alat-alat bukti apa yang dapat dipergunakan dalam persidangan.

Lanjutkan membaca “Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan Gugatan Perdata”