The World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam bukunya Guide to WIPO memberikan definisi arbitrase adalah prosedur di mana suatu sengketa diajukan, atas kesepakatan para pihak, kepada satu atau lebih arbiter untuk mendapatkan keputusan yang mengikat. Pasal 1 Angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) menyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Lanjutkan membaca “Tafsir Tipu Muslihat dalam Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase”Arsip Kategori:Perdata dan Acara Perdata
Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan Gugatan Perdata
Pasal 119 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/Pasal 143 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan.
Kemudian dalam Pasal 132 HIR/Pasal 156 Rbg juga dijelaskan lebih lanjut bahwa Ketua Pengadilan Negeri juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kepada kedua belah pihak demi teraturnya pemeriksaan perkara di persidangan. Termasuk di dalamnya untuk memberikan penjelasan kepada para pihak serta mengingatkan para pihak tentang upaya-upaya hukum serta alat-alat bukti apa yang dapat dipergunakan dalam persidangan.
Lanjutkan membaca “Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan Gugatan Perdata”Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup
Awal bulan Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Putusan Nomor 5 P/HUM/2025 tersebut MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Dalam pertimbangan putusan tertanggal 2 Juni 2025 tersebut, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menuliskan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup”