Tentang Tanah Ulayat

Putusan Nomor 3642 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah ulayat bagi masyarakat adat Kampung Rua dan Kampung Barat, dimana tanah ulayat adalah tanah persekutuan masyarakat adat yang tidak boleh dijadikan milik pribadi, maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi agar objek sengketa sah sebagai milik Para Penggugat, harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Lanjutkan membaca “Tentang Tanah Ulayat”

Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris

Putusan Nomor 2490 K/Pdt/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi dari Penggugat tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;

Lanjutkan membaca “Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris”

Waris terhadap Anak di luar perkawinan yang sah

Putusan Nomor 2767 K/Pdt/2011

Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan ke IV:

Bahwa alasan-alasan Kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

— Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah mendudukkan Akte Perkawinan sebagai satu-satunya bukti sah suatu perkawinan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan;

Lanjutkan membaca “Waris terhadap Anak di luar perkawinan yang sah”