Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris

Putusan Nomor 2490 K/Pdt/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi dari Penggugat tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;

Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat (pihak diluar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatan adalah mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedel warisan dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lain sebagaimana dituntut dalam petitum gugatan;

Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, objek sengketa terbukti harta warisan yang menjadi hak Penggugat beserta saudara-saudaranya yang lain yang berasal dari orang tuanya; Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan tersebut di atas;

Tinggalkan Komentar