1. Putusan Nomor 678 K /Pid/2012
Menimbang, bahwa akan tetapi amar putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, dengan pertimbangan :
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tanpa pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) telah mengubah kualifikasi tindak pidana dari “Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri menjadi “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti belum sempat membawa 1 kaleng cat merk Q-LUCK 1503 Blue White ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram) yang akan dicurinya, karena Terdakwa tertangkap oleh penjaga malam;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan pencurian barang berupa 1 kaleng cat merk Q-LUCK 1503 Blue White ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram) tersebut dilakukan di malam hari di Kantor Pemasaran CV. Palm Vista, telah dimulai dan tidak selesainya perbuatan Terdakwa tersebut bukan atas kemauan Terdakwa sendiri, tetapi karena tertangkap, karenanya perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi “Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sesuai dakwaan Penuntut Umum;
2. Putusan Nomor 791 K/Pid/2016
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan adalah putusan yang salah menerapkan hukum karena Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan baik dan benar terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum;
– Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan terbukti bahwa Terdakwa I, Terdakwa II bersama Josua dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II pergi ke gudang penjemuran udang untuk melakukan pencurian yang hasilnya akan dijual dan uangnya digunakan untuk hiburan;
– Bahwa ketika sudah sampai di lokasi area gudang penjemuran udang masuk lewat depan karena pintu pagar sudah terbuka;
– Bahwa di dalam penjemuran tersebut Terdakwa I melipat kawat open, Josua memegang karung kemudian Terdakwa II memasukkan lipatan kawat ke dalam karung;
– Bahwa pada saat Para Terdakwa melakukan aktifitas tersebut datang Saksi Maulana dan Zainal Arifin yang mengecek ke dalam gudang, kemudian Para Terdakwa melarikan diri tetapi Terdakwa II dapat ditangkap;
– Bahwa gudang penjemuran tersebut milik Albet sedangkan yang mengelola gudang adalah Ahmad Saleh;
– Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
3. Perkara Nomor No. 433 K/PID/2017
Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
– Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo. Pasal 53 KUHP.
– Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor di halaman Asrama Polisi Gunung Dua, Bima, namun pada saat telah berhasil merusak kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa I ditangkap saksi Suherman Anggota Polisi, setelah berhasil dikembangkan ternyata Terdakwa I melakukan percobaan pencurian bersama dengan Terdakwa II. Terdakwa II memberikan kunci letter T kepada Terdakwa I dan oleh Terdakwa I kunci letter T tersebut telah berhasil digunakan untuk merusak kunci sepeda motor milik M. Yamin. Dengan demikian Terdakwa I dalam posisi tertangkap tangan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap Terdakwa II.
– Bahwa namun demikian, putusan Judex Facti tersebut perlu diperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, karena masih ada keadaan yang memberatkan atas perbuatan Para Terdakwa yang tidak cukup dipertimbangkan Judex Facti, yaitu meski Terdakwa I belum sempat membawa sepeda motor tersebut perbuatan mengambil sudah terjadi dengan diawali dengan perbuatan Terdakwa merusak kunci sepeda motor dengan kunci letter T yang diberikan oleh Terdakwa II, dan dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II, perbuatan Terdakwa I senyatanya sudah selesai sehingga bukan lagi percobaan melakukan tindak pidana dan dipandang sebagai hal yang memberatkan bagi para Terdakwa, dan selain itu para Terdakwa berani mengambil barang di Asrama Polisi dan mengetahui bahwa targetnya adalah Asrama Polisi.
4. Putusan Nomor 50 K/Pid/2018
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum atau telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 72/PID/2017/PT. PLK tanggal 22 November 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 363/Pid.B/2017/PN. Plk tanggal 18 September 2017 yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan” dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun telah dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga telah cukup mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
– Bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut, yaitu Terdakwa 2 (dua) kali mendatangi dan membuka secara paksa pintu tempat penyimpanan atau brankas pada ATM Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pertama kali pada tanggal 20 Mei 2017 sekitar jam 19.30 WIB, Terdakwa datang ke ATM BNI bermaksud mengambil uang di ATM, tetapi ATM-nya terblokir, kemudian karena melihat pintu penyimpanan uang bagian bawah mesin ATM agak terbuka timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang dalam ATM dengan membuka pintu penyimpanan brankas uang ATM di bagian bawah tersebut menggunakan tangan. Dikarenakan tidak bisa terbuka, kemudian Terdakwa mengambil gunting dan kunci pas/inggris untuk mencongkel pintu tempat brankas ATM tersebut, setelah tercongkel Terdakwa mencoba memutar-mutar angka-angka di brankas ATM tersebut akan tetapi brankas ATM tersebut tidak bisa terbuka karena Terdakwa tidak mengetahui kode angka tersebut;
– Bahwa karena maksud mengambil uang dalam brankas tersebut tidak berhasil, kemudian untuk kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 sekitar jam 00.00 WIB, Terdakwa mencongkel kembali pintu brankas ATM tersebut dengan cara yang sama yaitu mencongkel dengan menggunakan gunting dan kunci pass/inggris, akan tetapi Terdakwa tetap tidak bisa membuka pintu brankas ATM tersebut;
– Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, BNI menderita kerugian kurang lebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk perbaikan kunci slot penahan pintu brankas ATM tersebut;
