Putusan Nomor 530 K/PID.SUS/2014
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua ;
Lanjutkan membaca “Berat Barang Bukti dan Variabel lainnya dalam Penerapan Pasal Penyalahguna Narkotika”