Putusan Waris dengan Perspektif Gender

Putusan Nomor 573 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Putusan Waris dengan Perspektif Gender”