Putusan Nomor 573 K/Pdt/2017
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
