Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.
Dalam penelusuran perkara pada direktori putusan Mahkamah Agung, Penulis mendapatkan fakta terkait besaran biaya perkara terkait dengan panggilan media massa atau panggilan umum tersebut. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “media massa” dan “panggilan umum.” Penulis kemudian mengklasifikasi jenis perkara yaitu perkara perceraian di Pengadilan Negeri. Untuk kemutakhiran data, Penulis juga mengklasifikasi data putusan dengan register tahun 2021-2025. Hal ini juga terkait dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang telah diubah menjadi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Penulis kemudian mendapatkan 33 putusan untuk dianalisis.

Beberapa hal yang dapat ditarik sebagai Kesimpulan dari data di atas adalah sebagai berikut:
1. Ketidakseragaman media yang digunakan dalam melakukan panggilan
Dari 33 putusan yang dianalisis, terdapat ketidakseragaman media yang digunakan oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan panggilan umum. 5 Putusan Pengadilan Negeri menggunakan radio sebagai media untuk melakukan panggilan umum. 8 Putusan Pengadilan Negeri menggunakan panggilan melalui surat kabar/koran. Sedangkan 20 putusan lainnya tidak menyebutkan secara detail menyebutkan media yang digunakan untuk melakukan panggilan. Dalam putusan-putusan yang tidak menyebutkan secara detail tersebut biasanya tertulis hanya “panggilan umum” atau “panggilan umum melalui relaas” pada paragraf terkait pemanggilan para pihak.
2. Biaya yang tinggi dalam melakukan panggilan umum perkara perceraian
Perbedaan metode panggilan yang digunakan mengakibatkan perbedaan biaya panggilan. Dari 5 putusan yang menggunakan panggilan radio, biayanya berkisar pada harga Rp260.000,00 sampai dengan Rp970.000,00, dengan rata-rata biaya Rp610.000,00. Sedangkan dari 8 putusan yang menggunakan panggilan koran atau surat kabar, biayanya sekitar Rp1.050.000,00 sampai dengan Rp2.050.000. Sedangkan biaya yang tercantum dalam putusan yang tidak menyebutkan media yang digunakan dalam melalui panggilan bervariasi. Biaya yang termurah adalah Rp150.000,00 dan yang termahal Adalah Rp1.980.000,00. Sedangkan dari 33 putusan tersebut, rata-rata biaya panggilan Adalah Rp940.375,00.
Biaya yang tinggi ini berpotensi mempersulit akses keadilan kepada pencari keadilan dalam perkara perceraian. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dalam bukunya berjudul Kajian Pemantauan Dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Dan Anak Berhadapan Dengan Hukum yang terbit tahun 2025 mencatat bahwa penelantaran atau karena suami tidak menafkahi anak/istri menjadi alasan perceraian yang cukup besar yakni 26.2%. Kajian ini mempertegas temuan pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dalam Analisis Putusan Perkara Perceraian di Indonesia bahwa alasan yang paling banyak diajukan untuk perceraian adalah 61% suami meninggalkan rumah lebih dari dua tahun tanpa alasan yang jelas, dan 29% suami tidak menafkahi anak. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa perempuan berada dalam posisi yang rentan dalam perkawinan, dan tentunya proses perceraian. Perempuan yang tidak memiliki akses ekonomi dan ditinggal oleh suami tentunya akan sangat sulit dalam mengurus perceraian ke Pengadilan Negeri karena harus membayar biaya perkara yang cukup tinggi karena panggilan umum.
Biaya yang tinggi ini juga akan mempersulit masyarakat dengan pendapatan rendah. Catatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/BAPPENAS) dalam buku Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa mayoritas masyarakat yang mengalami permasalahan hukum adalah mereka yang memiliki pendapatan rendah dan tidak memiliki aset/dana tambahan untuk berhadapan dengan hukum, serta bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, biaya ketika berhadapan dengan hukum cenderung untuk sulit dipenuhi oleh pencari keadilan di tengah kondisi status ekonominya yang juga rendah. Kementerian PPN/BAPPENAS menuliskan juga bahwa mekanisme untuk memastikan proses hukum dapat diakses dan dijangkau dalam hal biaya oleh pencari keadilan juga perlu dipastikan. Adanya pengeluaran biaya lebih dalam berproses hukum dapat menjadi salah satu faktor keengganan pencari keadilan untuk bertindak lebih lanjut dalam menyelesaikan masalahnya.
3. Pertentangan dengan Digitalisasi Dan Elektronisasi Layanan Pengadilan
Panggilan koran ini juga bertentangan dengan digitalisasi dan elektronisasi juga tidak sesuai dengan semangat PERMA 1/2019 yang telah diubah oleh PERMA 7/2022. Semangat digitalisasi dan elektronisasi pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien dan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana tercantum dalam konsiderans PERMA 1/2019 dan PERMA 7/2022 bertolak belakang dengan lamanya dan tingginya biaya panggilan melalui media massa.
Pertentangan Pengaturan Mengenai Panggilan Umum dan Media Massa dalam Perkara Cerai
Secara normatif, panggilan umum melalui media massa dalam perkara perceraian ini juga berbeda dengan panggilan umum dalam perkara perdata pada umumnya. Pasal 390 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Yang Diperbarui (HIR)/Pasal 718 Rbg yang juga ditegaskan oleh Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus menyatakan bahwa jika yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau dimana ia berada, panggilan dilakukan kepada Bupati/Walikota tempat tinggal penggugat, yang seterusnya akan mengumumkan hal itu dengan cara menempelkan pada papan pengumuman. Pengumuman serupa dilakukan dipapan pengumuman Pengadilan Negeri. Tidak ada pengaturan mengenai panggilan melalui media massa.
Efektivitas Panggilan Media Massa
Efektifitas panggilan melalui media massa, khususnya surat kabar cetak juga tidak efektif mengingat rendahnya minat baca surat kabar. Di tahun 2018, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa proporsi penduduk berumur lima tahun ke atas yang membaca (baik cetak maupu elektronik) selama seminggu terakhir rata-rata hanya sekitar 15,35 persen. Jumlah tersebut meliputi, pembaca surat kabar 17,34 persen, majalah/tabloid 6,05 persen, buku cerita 10, 85 persen, pelajaran sekolah 25,74 persen, buku ilmu pengetahuan 21,59 persen, dan pembaca buku lainnya 10,64 persen. Selisih jumlah pembaca di perkotaan dan pedesaan pun tidak terlalu jauh, bila di rata-rata hanya sekitar 6 persen. Hanya pembaca surat kabar saja yang selisihnya lebih besar, di perkotaan 23,23 persen, sementara pembaca surat kabar di pedesaaan sebesar 10 persen. Hal ini juga terkait dengan oplah surat kabar yang semakin kecil. Sebagaimana dilansir dalam theconversation.com, bila dibandingkan angka populasi melek huruf yang mencapai 95% untuk kategori orang 15 tahun ke atas, jumlah oplah koran sebesar 2,4 juta per tahun 2024 sangatlah kecil. Selain itu, theconversation.id mengutip Serikat Perusahaan Pers (SPS), lebih dari 190 media cetak telah berhenti produksi sejak tahun pandemi. Angka ini termasuk tabloid, majalah, dan terbitan lokal.
Kesimpulan
Menurut Penulis, dengan analisa data di atas, sudah seharusnya reformasi biaya panggilan melalui media massa dalam perkara perceraian ditinjau ulang dan masuk dalam poin reformasi hukum acara perdata. Reformasi diperlukan untuk memperluas akses keadilan para pihak dalam perkara perceraian, terutama bagi Perempuan dalam perkara perceraian yang kerap dalam posisi rentan.
Sumber Referensi:
- Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Yang Diperbarui (HIR).
- Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java / Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura (RBg).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang telah diubah mejadi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
- Pengadilan Negeri Pasangkayu, 3/Pdt.G/2021/PN Pky, 2021.
- Pengadilan Negeri Putussibau, 3/Pdt.G/2021/PN Pts, 2021.
- Pengadilan Negeri Airmadidi, 123/Pdt.G/2021/PN Arm, 2021.
- Pengadilan Negeri Labuha, 15/Pdt.G/2021/PN Lbh, 2021.
- Pengadilan Negeri Pelalawan, 4/Pdt.G/2021/PN Plw, 2021.
- Pengadilan Negeri Timika, 18/Pdt.G/2021/PN Tim, 2021.
- Pengadilan Negeri Depok, 103/Pdt.G/2021/PN.Dpk, 2021.
- Pengadilan Negeri Wamena, 3/Pdt.G/2021/PN Wmn, 2021.
- Pengadilan Negeri Oelamasi, 4/Pdt.G/2021/PN Olm, 2021.
- Pengadilan Negeri Kepanjen, 22/Pdt.G/2021/PN Kpn, 2021.
- Pengadilan Negeri Ambon, 43/Pdt.G/2021/PN Amb, 2021.
- Pengadilan Negeri Tabanan, 178/Pdt.G/2021/PN.Tab, 2021.
- Pengadilan Negeri Timika, 54/Pdt.G/2021/PN Tim, 2021.
- Pengadilan Negeri Batam, 151/Pdt.G/2021/PN Btm, 2021.
- Pengadilan Negeri Batam, 93/Pdt.G/2021/PN Btm, 2021.
- Pengadilan Negeri Ambon, 162 /Pdt.G/2021/PN Amb, 2021.
- Pengadilan Negeri Bontang, 13/Pdt.G/2021/PN Bon, 2021.
- Pengadilan Negeri Batam, 122/Pdt.G/2021/PN Btm, 2021.
- Pengadilan Negeri Ambon, 56/Pdt.G/2021/PN Amb, 2021.
- Pengadilan Negeri Kepanjen, 30/Pdt.G/2021/PN Kpn, 2021.
- Pengadilan Negeri Oelamasi, 42/Pdt.G/2021/PN Olm, 2021.
- Pengadilan Negeri Timika, 48/Pdt.G/2021/PN Tim, 2021.
- Pengadilan Negeri Bantul, 73/Pdt.G/2021/PN.Btl, 2021.
- Pengadilan Negeri Batam, 191/Pdt.G/2021/PN Btm, 2021.
- Pengadilan Negeri Rokan Hilir, 66/Pdt.G/2021/PN Rhl, 2021.
- Pengadilan Negeri Ambon, 262/Pdt.G/2021/PN Amb, 2021.
- Pengadilan Negeri Malili, 40/Pdt.G/2021/PN Mll, 2021.
- Pengadilan Negeri Timika, 75/Pdt.G/2021/PN Tim, 2021.
- Pengadilan Negeri Kefamenanu, 10/Pdt.G/2021/PN Kfm, 2021.
- Pengadilan Negeri Singkawang, 32/Pdt.G/2023/PN Skw, 2023.
- Pengadilan Negeri Singkawang, 41/Pdt.G/2023/PN Skw, 2023.
- Pengadilan Negeri Tahuna, 46/Pdt.G/2025/PN Thn, 2025.
- Pengadilan Negeri Kutai Barat, 65/Pdt.G/2025/PN Sdw, 2025.
- The World Intellectual Property Organization. Guide to WIPO Arbitration. Jenewa: World Intellectual Property Organization (WIPO), 2020.
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Kajian Pemantauan Dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Dan Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS), 2025.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/BAPPENAS). Akses terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021. Jakarta: Kementerian PPN/BAPPENAS. 2021.
- https://data.kompas.id/data-detail/kompas_statistic/646de20b95db98031dbe3c86, diakses 7 April 2026
Tulisan ini telah dipublikasikan di marinews.mahkamahagung.go.id pada tanggal 12 Mei 2026
