Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.
Lanjutkan membaca “Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan”