Buku II KUHP dengan Anotasi Putusan

BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188
(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Lanjutkan membaca “Buku II KUHP dengan Anotasi Putusan”

Buku I KUHP dengan Anotasi Putusan

BUKU KESATU ATURAN UMUM

BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu
Menurut Waktu

Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Lanjutkan membaca “Buku I KUHP dengan Anotasi Putusan”