Pengaturan Penggeledahan Rumah dalam KUHAP
Upaya Paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana terdiri dari tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya paksa ini erat kaitannya dengan kewenangan aparat penegak hukum yang sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Lanjutkan membaca “Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP mengenai Penggeledahan Rumah”