Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP mengenai Penggeledahan Rumah

Pengaturan Penggeledahan Rumah dalam KUHAP

Upaya Paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana terdiri dari tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya paksa ini erat kaitannya dengan kewenangan aparat penegak hukum yang sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Lanjutkan membaca “Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP mengenai Penggeledahan Rumah”

Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Namun, bagaimana cara mengkategorisasi penyalahguna narkotika berdasarkan tes tertentu tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Narkotika.

Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika hanya menyebutkan bahwa tes urine dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan ilmu pengetahuan untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh seseorang. Pasal tersebut sebenarnya merupakan pengaturan tentang wewenang Penyidik Badan Narkotika Nasional, bukan khusus tentang cara membuktikan apakah seseorang korban, pecandu, atau tersangka perkara tindak pidana narkotika.  

Baca Juga:
Membaca KUHP Nasional dengan Pendekatan Socio-Legal
Hukumnya Mengadili Poligami Siri

Tes atas bagian tubuh sangat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran pertama adalah yaitu hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelanggaran kedua terkait dengan hak atas privasi berdasarkan yang diakui Pasal 17 ayat (1) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah Indonesia ratifikasi yaitu tidak seorangpun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara sah dicampuri urusan-urusan pribadinya, keluarga, rumah atau hubungan surat menyurat atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Dari segi hukum acara pidana pun praktik tes urin atau tes bagian tubuh lainnya berpotensi melanggar asas non self incrimination dimana tubuh tersangka digunakan untuk menghakimi dirinya sendiri (Institute for Criminal Justice Reform (ICJR): 2017).

Urgensi Tes Urine Atau Tes Bagian Tubuh Lain dalam Pembuktian 
Meskipun tidak memiliki pengaturan yang jelas dalam UU Narkotika, tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya memiliki peran yang penting dalam pembuktian apakah seseorang korban, pecandu, atau tersangka perkara tindak pidana narkotika. 

Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua 7 Institusi Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Badan Narkotika Naisonal Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi menyatakan bahwa Terdakwa atau Tersangka yang positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah.

Kemudian dalam Angka 10 Bab IV Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/Atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika menyebutkan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa penyalahguna narkotika, terlebih dahulu menentukan kualifikasi terdakwa, dengan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan terdakwa positif menggunakan narkotika.

Dalam penelitiannya, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menemukan mayoritas surat tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika tidak terdapat keterangan pelaksanaan tes urine terhadap terdakwa yaitu sebanyak 70% atau setara dengan 64 perkara. IJRS mendapatkan fakta tersebut didapat setelah menganalisa 75 surat tuntutan yang tersebar di 5 wilayah Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta (Indonesia Judicial Research Society (IJRS): 2024).

Dalam persidangan, bila Terdakwa tidak pernah dilakukan tes urine, maka hampir dapat dipastikan bahwa Terdakwa tidak akan didakwa sebagai penyalahguna narkotika (Pasal 127 UU Narkotika). Adanya tes urine atau hasil pemeriksaan laboratorium forensik seolah menjadi kewajiban dalam mendakwa seseorang dengan Pasal 127, terlepas dari apapun kronologis tindak pidana yang dilakukan. Meskipun Saksi-saksi juga menyatakan bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna akan dikesampingkan karena ketiadaan tes bagian tubuh. Hal seperti ini dianggap tidak adil bagi penyalahguna narkotika, terlebih yang luput dilakukan tes urin atau tes bagian tuguh lainnya oleh penyidik ataupun penuntut umum. 

Pergeseran Tes Urine Atau Tes Bagian Tubuh Lainnya dalam Pembuktian
Mengenai permasalahan ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial (SEMA 4/2010) menjelaskan penerapan pemidanaan dalam Pasal 103 UU Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana: a. Terdakwa pada saat ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; b. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari; c. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik; d. Surat Keterangan dari dokter jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim; e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. 

Dalam perkembangannya, SEMA 3/2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan bila Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau 112 UU Narkotika, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 yang tidak didakwakan. Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil, maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan, tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup. Pengaturan yang sama juga tercantum dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Dari ketentuan di atas, tes urine dari Terdakwa bukanlah satu-satunya alat bukti. SEMA tersebut menempatkan tes urine sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan tindak pidana narkotika. Namun, selama dalam fakta persidangan terdapat alat bukti lain yang membuktikan bahwa Terdakwa penyalahguna narkotika, maka Terdakwa tetap dapat dijatuhi hukuman kategori sebagai Penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri. 

Sikap MA dalam SEMA ini pun tercermin dalam beberapa putusan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239 K/PID.SUS/2014 menyatakan bahwa tidak disertakannya hasil tes urine merupakan kekuranglengkapan dalam penyidikan, tidak bisa dibebankan kepada Terdakwa. 

Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Pid.Sus/2016, MA menyatakan untuk mengetahui dan membuktikan benar Terdakwa penyalahguna dan bukan pengedar dapat dibuktikan dengan pemeriksaan urine, namun tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian. Meskipun demikian dalam putusan tersebut MA berkeyakinan bahwa Terdakwa benar penyalahguna dan bukan pengedar dapat dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang terungkap serta alat bukti yang mendukung untuk hal tersebut. Dalam putusan tersebut juga MA memberikan catatan bahwa kekeliruan tidak melakukan pemeriksaan urin/darah atau DNA Terdakwa, sehingga pemeriksaan tidak berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materil. Hal ini berakibat terabaikannya hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, jujur, objektif, dan tidak berpihak. 

Putusan lainnya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3387 K/Pid.Sus/2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2916 K/Pid.Sus/2021, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2843 K/Pid.Sus/2021. Dalam perkara-perkara tersebut, MA mengesampingkan fakta bahwa Terdakwa ditangkap tidak sedang menggunakan sabu ataupun tidak dilakukan tes atau pemeriksaan urine. Majelis Hakim menimbang perbuatan materiil Terdakwa dalam perkara-perkara tersebut berhubungan dengan perbuatan Terdakwa sebagai penyalahguna narkotika. MA menyandarkan pada fakta bahwa sabu yang dikuasai Terdakwa relatif sedikit dan tidak ada bukti bahwa Terdakwa akan mengedarkannya atau akan menjual lagi kepada pihak lain.

Kesimpulan
Penggunaan tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya merupakan hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana narkotika. Namun, pada kenyataan di persidangan, oleh karena tidak ada peraturan yang cukup detail dan berpihak kepada Hak Asasi Manusia, kerap dianggap tidak mewujudkan keadilan bagi penyalahguna narkotika. Dalam perkembangannya, melalui putusan pengadilan, urgensi tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya telah bergeser dimana fakta persidangan lain juga dianggap menentukan dalam membuktikan seseorang penyalahguna narkotika. 

Hal demikian merupakan salah satu bukti bahwa kebijakan narkotika, termasuk di dalamnya Hukum Acara Pidana, sudah sepatutnya direformasi agar kebijakan narkotika dapat mengkategorikan secara tepat apakah seseorang merupakan pecandu/penyalahguna narkotika atau pengedar gelap narkotika. Dengan cara pengkategorian yang tepat dapat menentukan pendekatan yang diperlukan, pendekatan pemidanaan atau pendekatan kesehatan yang memang diperlukan bagi penyalahguna. 

Tulisan telah diterbitkan di hukumonline.com pada tanggal 11 Februari 2025

RUANG SEMPIT SAKSI KORBAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA

Kedudukan Saksi dalam Persidangan

Kedudukan Saksi dalam persidangan perkara pidana merupakan hal yang sangat penting. Dari pengertiannya, Saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Lanjutkan membaca “RUANG SEMPIT SAKSI KORBAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA”