Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP mengenai Penggeledahan Rumah

Pengaturan Penggeledahan Rumah dalam KUHAP

Upaya Paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana terdiri dari tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya paksa ini erat kaitannya dengan kewenangan aparat penegak hukum yang sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Lanjutkan membaca “Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP mengenai Penggeledahan Rumah”

Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Namun, bagaimana cara mengkategorisasi penyalahguna narkotika berdasarkan tes tertentu tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Narkotika.

Lanjutkan membaca “Eksistensi Tes Urine dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika”

RUANG SEMPIT SAKSI KORBAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA

Kedudukan Saksi dalam Persidangan

Kedudukan Saksi dalam persidangan perkara pidana merupakan hal yang sangat penting. Dari pengertiannya, Saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Lanjutkan membaca “RUANG SEMPIT SAKSI KORBAN DALAM PERSIDANGAN PIDANA”