Kedudukan Saksi dalam Persidangan
Kedudukan Saksi dalam persidangan perkara pidana merupakan hal yang sangat penting. Dari pengertiannya, Saksi berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Dalam perkembangannya, pentingnya kedudukan Saksi, terutama Saksi Korban, semakin menguat. Pengarusutamaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dalam diskursus perkembangan hukum baik di tingkat nasional dan internasional menempatkan Saksi Korban Tindak Pidana menjadi fokus utama dalam penanganan perkara pidana di pengadilan. Di tingkat nasional, hal tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pencapaian sasaran pokok pembangunan bidang hukum dilaksanakan melalui perbaikan sistem Hukum Pidana dan Perdata dengan penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif, melalui optimalisasi penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan yang mendukung Keadilan Restoratif, optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia.
Ruang Sempit Saksi Korban di tengah Pengarusutamaan Keadilan Restoratif
Namun demikian, ruang untuk Saksi, terlebih Saksi Korban dalam perkara pidana sangat sempit dan terbatas. Pengaturan Saksi dalam persidangan pidana diatur dalam Bagian Ketiga Bab XVI mengenai Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Biasa KUHAP. Dalam bagian tersebut, yang terdiri dari 31 Pasal yakni Pasal 152 sampai dengan Pasal 182, hanya menyebutkan 1 kali “korban” yakni dalam Pasal 160 ayat (1) huruf b yaitu, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Kemudian setelah proses pembuktian selesai, Pasal 182 a KUHAP menyatakan penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan. Dalam proses jawab-jinawab tuntutan-pembelaan dan permohonan pun tidak disebutkan peran Saksi Korban.
Pada praktik sesungguhnya di persidangan, sebagaimana tertulis dalam jalinan Pasal-Pasal KUHAP tersebut, Saksi Korban akan hadir dalam persidangan dengan agenda pembuktian setelah dakwaan dibacakan (atau apabila ada keberatan atas dakwaan, dan keberatannya ditolak oleh Majelis Hakim, maka Saksi Korban hadir setelah pembacaan putusan sela). Setelah Saksi Korban hadir dan memberikan keterangan, maka kecil kemungkinan Saksi Korban akan hadir lagi dalam persidangan pidana. Saksi Korban seolah-olah terputus dari perkaranya sendiri setelah ia memberikan keterangan. Saksi Korban tidak lagi memiliki ruang menanggapi Keterangan Terdakwa (yang biasanya dilakukan setelah pemeriksaan Saksi-Saksi dari Penuntut Umum), menanggapi Saksi yang meringankan Terdakwa, dan termasuk Saksi Korban juga tidak memiliki lagi ruang untuk menanggapi tuntutan dari Penuntut Umum.
Sejalan dengan kritik atas jalinan pasal dan praktik terkait Saksi Korban tersebut, dalam dokumen Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia (Institute for Criminal Justice Reform (ICJR): 2022) menyatakan KUHAP belum mengatur pemulihan korban tindak pidana secara komprehensif. Lebih lanjut, dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pada level yang sangat mendasar, KUHAP belum memperhitungkan korban sebagai pihak yang perlu dilibatkan dalam sistem peradilan pidana. KUHAP cenderung meletakkan kepentingan pembuktian dengan menitikberatkan pada pencarian tersangka sebagai hasil akhir yang ingin dicapai pada tahap penyidikan. Perhatian terhadap kerugian yang diderita korban, setidaknya dalam desain KUHAP, menjadi prioritas kesekian bagi penegak hukum. Hal yang sama juga termuat dalam Asesmen Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Muhammad Tanziel Aziezi dan Arsil: 2023) yang menyoroti bahwa ketentuan dan praktik keadilan restoratif di Indonesia, masih lebih berorientasi pada mekanisme perdamaian di luar proses persidangan atau suatu mekanisme penghentian perkara guna menyelesaikan masalah overcrowding, belum memberikan ruang yang cukup dan layak bagi korban untuk berpartisipasi dalam peradilan pidana.
Peraturan yang Memberi Ruang Lebih bagi Peran Saksi Korban dalam Persidangan
Selain jalinan pasal di atas, KUHAP sebenarnya telah memberikan ruang bagi Saksi Korban dalam proses persidangan. Saksi Korban dapat mengajukan penggabungan perkara ganti kerugian dengan perkara pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP. Ayat (1) dari Pasal tersebut menyatakan bahwa jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Namun demikian, Pasal 98 KUHAP ini tidak berjalan secara efektif karena ketiadaan peraturan pelaksana dan ketidakjelasan mekanisme eksekusi. Terdapat juga anggapan dari Aparat Penegak Hukum sendiri dimana proses menilai kerugian korban sebagai beban kerja tambahan (Konsorsium Restorative Justice, 2022)
Selain Pasal 98 KUHAP, Pasal 182 ayat (2) KUHAP pun menyediakan ruang untuk Saksi Korban kembali berperan dalam proses persidangan pidana setelah pemeriksaan Saksi selesai. Pasal tersebut menyatakan bahwa meskipun pemeriksaan telah dinyatakan ditutup, pemeriksaan dapat dibuka sekali lagi, atas kewenangan hakim, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya. Pemeriksaan dapat dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung data tambahan sebagai bahan untuk musyawarah hakim (Penjelasan Pasal 182 ayat (2) KUHAP). Pasal 182 ayat (2) ini dapat dipandang sebagai sebuah fleksibilitas dari hukum acara pidana yang rigid untuk menempatkan Saksi Korban dalam posisi utama. Aparat Penegak Hukum seharusnya dapat menggunakan Pasal ini untuk menyusun strategi persidangan yang membuka partisipasi bagi Saksi Korban, alih-alih enggan menggunakannya karena dinilai menambah beban kerja.
Di luar KUHAP, Saksi Korban juga diberikan ruang yang lebih besar di persidangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 60 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan. Jika dikaitkan dengan ayat (1), Anak Korban dapat memberikan pendapat tentang perkara tersebut, sebelum Hakim menjatuhkan putusan. Dari jalinan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Anak Korban dapat hadir kembali di persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Namun sebagaimana tercantum, ayat tersebut membatasi bahwa yang memiliki kesempatan tersebut, hanya bagi korban yang masih dalam kategori Anak, dan juga terbatas dalam peradilan anak.
Lebih jauh, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (PERMA 1/2022) juga memberikan ruang yang lebih besar bagi korban tindak pidana yang termasuk dalam lingkup PERMA tersebut. Dalam pemberian restitusi, Saksi Korban memiliki ruang yang lebih besar dalam persidangan perkara pidana. Dari Pasal 8 PERMA 1/2022 dapat disimpulkan ketika Saksi Korban akan mengajukan permohonan restitusi maka perlu dibuka “ruang” yang lebih besar untuk Saksi Korban. Saksi Korban dapat kembali datang berulang kali ke persidangan untuk memperoleh haknya dalam mengajukan restitusi. Sesuai ayat (6) Pasal 8 PERMA 1/2022, Saksi Korban perlu berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait hak restitusi. Ruang yang lebih besar bagi Saksi Korban juga diatur dalam ayat (7) Pasal 8 PERMA 1/2022. Ayat tersebut menyatakan bahwa Hakim dapat memberikan kesempatan dan ruang yang lebih besar kepada Pemohon Restitusi untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti terkait restitusi tersebut. Dari rangkaian peraturan tersebut Saksi Korban dapat berulang kali datang ke persidangan untuk mempertahankan hak-haknya terkait restitusi.
Serupa dengan PERMA 1/2022 tersebut, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERMA 1/2024) juga memberi ruang yang lebih besar bagi Saksi Korban. PERMA 1/2024 ini secara tidak langsung mengubah hukum acara dimana korban diberi kesempatan untuk berperan dalam proses persidangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PERMA 1/2024, Saksi Korban berhak membuat kesepakatan perdamaian baru dalam hal kesepakatan perdamaian yang mungkin sudah terjadi sebelumnya tidak sanggup dijalankan Terdakwa. Begitu juga pengaturan Pasal 15 PERMA 1/2024. Bila bersedia, Korban dan Terdakwa dapat membuat kesepakatan perdamaian baru sesuai anjuran Hakim. Dalam proses untuk mencapai keadilan restoratif dalam Pasal 10 dan Pasal 15 tersebut, Hakim diberikan wewenang yang diatur dalam Pasal 12 PERMA 1/2024 yang membuat Saksi Korban berhak hadir beberapa kali dalam persidangan untuk memastikan proses perdamaian sesuai kepentingan Korban benar-benar terjadi.
Kesimpulan
Perkembangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, seharusnya juga mendorong revisi hukum acara pidana agar memberikan ruang yang lebih besar kepada Saksi Korban Tindak Pidana. Dengan pengarusutamaan keadilan restoratif, proses persidangan pidana harus dilihat sebagai sebuah proses menyelesaikan masalah korban, sehingga Saksi Korban bukan sekedar objek pembuktian perkara. Oleh karenanya ruang yang lebih besar dalam hukum acara perlu disediakan bagi Saksi Korban, agar Saksi Korban tidak terputus dari proses persidangan dan Saksi Korban memiliki kesempatan sebebas-bebasnya untuk menyampaikan perasaan dalam persidangan agar kepentingan korban dapat terpulihkan.
Tulisan telah terbit di hukumonline.com tanggal 11 November 2024
