Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup”

Putusan Nomor 1829 K/Pid.Sus-LH/2016

Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;

Bahwa Putusan Pengadilan Palopo Nomor 332/Pid.Sus/2015/PN.Plptanggal 21 April 2016 yang menyatakan Terdakwa Sinar bin Ansar PawangKarang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum danoleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umumtersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;

Lanjutkan membaca “Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup””

Putusan Mandalawangi dan Putusan-Putusan Class Action Lainnya

Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004

mengenai alasan Dalam Eksepsi :

bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Gugatan class action telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti ;

mengenai alasan Dalam Pokok Perkara :

Untuk Pemohon Kasasi I dan II : Perum. Perhutani dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat :

Lanjutkan membaca “Putusan Mandalawangi dan Putusan-Putusan Class Action Lainnya”

Tentang Tanah Ulayat

Putusan Nomor 3642 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah ulayat bagi masyarakat adat Kampung Rua dan Kampung Barat, dimana tanah ulayat adalah tanah persekutuan masyarakat adat yang tidak boleh dijadikan milik pribadi, maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi agar objek sengketa sah sebagai milik Para Penggugat, harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Lanjutkan membaca “Tentang Tanah Ulayat”