Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis

Putusan Nomor 1687 K/Pdt/2016

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palutidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Sesuai dengan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan biaya operasional dan jasa hukum sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan demikian Tergugat telah wanprestasi yang merugikan Penggugat dan harus membayar kerugian Penggugat tersebut;

– Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 2368 K/Pdt /2019

Bahwa oleh karena Tergugat terbukti belum membayar sewa Gudang kepada Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian lisan tanggal 30 Oktober 2006, selain itu Tergugat juga tidak mengosongkan gudang, sehingga tidak dapat dijual atau diserahkan oleh Penggugat kepada orang lain, maka tepat dan benar menyatakan Tergugat wanprestasi dan Tergugat harus membayar sewa yang telah diperjanjikan kepada Penggugat sebesar Rp1.713.000.000 (satu miliar tujuh ratus tiga belas juta rupiah);

Putusan Nomor 1753 K/Pdt/2016

Bahwa untuk menentukan ada tidaknya wanprestasi, maka di dalam surat gugatan harus diuraikan/dijelaskan kapan jatuh waktu kewajiban para pihak yang harus dipenuhi;

Bahwa di dalam gugatan a quo tidak dijelaskan kapan jatuh waktunya Para Tergugat harus memenuhi prestasinya kepada Penggugat, apakah seketika setelah Penggugat selesai menyelesaikan pembangunan rumah Para Tergugat atau setelah masa perawatan yang disepakati terlampaui, maka dengan demikian gugatan Penggugat kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan;

Putusan Nomor 3044 K/Pdt/2015

Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil tentang adanya kesepakatan gadai tanah secara lisan tanggal 24 April 2013;

Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 1550 K/Pdt/2019

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi yang diterima tanggal 29 November 2018 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 17 Desember 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Gorontalo yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti/Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan secara jelas jumlah uang yang dipinjam oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, dimana perjanjian a quo dikatakan sebagai perjanjian lisan, sedangkan perjanjian a quo tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, tidak memenuhi syarat objektif/hal tertentu, sehingga perjanjian a quo harus batal demi hukum. Lagipula Tergugat II adalah anak Penggugat, yang berpasangan bersama Tergugat I, telah memenangkan pemilihan kepala daerah setempat;

Putusan Nomor 2355 K/Pdt/2016

Bahwa alasan alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dengan menolak gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup serta tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata dari bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo Para Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil gugatannya terutama dalil tentang adanya perjanjian lisan atau kesepakatan lisan antara suami Penggugat I dan orangtua Penggugat II yang bernama alm. Sobar Sobandar alias So Hong Giok (“Sobar Sobandar”) semasa hidupnya dengan Tergugat tentang pinjam nama kepemilikan obyek sengketa sehingga gugatan Para Penggugat tidak terbukti;

Putusan Nomor 1632 K/Pdt/2018

– Bahwa Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah mempertimbangkan buktibukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;

– Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terjadi kesepakatan lisan yang yang disaksikan keluarga, yang intinya bahwa apabila Penggugat telah membayar lunas seluruh hutang Tergugat di Bank BRI maka Tergugat berkewajiban membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 250 yang dijadikan agunan kredit Tergugat di BRI menjadi atas nama Penggugat, namun setelah Penggugat membayar lunas kredit tersebut, ternyata Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi dengan selalu menghindar dan tidak mau melaksanakan kesepakatan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

Putusan Nomor 770 K/Pdt/2001

– Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Mojokerto khususnya halaman 20 sampai dengan halaman 25 telah tepat dan benar ;

– Bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 Pasal 12 (6) menegaskan, perjanjian sewa menyewa tidak tertulis/tertulis tanpa batas waktu dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahun, sejak berlakunya undang-undang tersebut ;

Putusan Nomor 371 PK/Pdt/2017

Bahwa setelah membaca dan meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti dan Judex Juris, ternyata tidak ditemukan suatu kekhilafan Hakim ataupun kekeliruan yang nyata dalam memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Pasal 21 ayat (1) dan(2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Sewa Menyewa Rumah di antara Penggugat selaku Pemilik dengan Para Tergugat selaku Penyewa berdasarkan perjanjian tidak tertulis maupun tertulis yang tanpa batas waktu dinyatakan tidak berlaku lagi dan ternyata pula tidak adanya kesepakatan di antara Penggugat selaku pemilik dengan Para Tergugat selaku penyewa untuk memperpanjang masa/waktu sewa, maka perjanjian sewa menyewa tersebut berakhir dengan sendirinya dan penguasaan rumah/objek sewa yang masih ditempati oleh Para Tergugat tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;

Putusan Nomor 2539 K/Pdt/2020

– Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi tanggal 19 November 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 3 Desember 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah membuat perjanjian kerja sama, Penggugat sebagai tenaga ahli membuat lapis pupuk urea npk agar tidak cepat larut sedangkan Tergugat sebagai produksi pupuknya dan kepada Penggugat dijanjikan mendapat intensif. Perjanjian tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 berjalan sesuai perjanjian, sejak berakhir perjanjian tersebut Penggugat terus melakukan pekerjaan dengan perjanjian diam-diam, seharusnya Tergugat membayar perumahan, intensif, kelebihan produksi royalty tapi tidak dibayar walaupun tidak dibuat perjanjian tertulis lanjutan adalah sudah termasuk perjanjian diam-diam;

– Bahwa dalil Penggugat perjanjian sudah berakhir sejak tahun 2010 sehingga tidak dilakukan pembayaran dan Penggugat telah mengajukan keberatan ke Badan Arbitrase dan sudah diputus;

– Bahwa yang diputus arbitrase hanya yang tertulis dalam perjanjian sedangkan perjanjian tidak tertulis tidak diputus, pertimbangan Judex Facti, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan karena bukti Penggugat hanya fotokopi dari fotokopi dan kedua saksi Penggugat tidak mengetahui dalil Penggugat sehingga gugatan ditolak;

Putusan Nomor 1809 K/Pdt/2017

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 17 Maret 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 27 Maret 2017, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Perjanjian Sewa Menyewa yang tidak ditulis/tidak dicantumkan batas waktunya berakhir, maka berakhirnya perjanjian sewa menyewa tersebut dianggap berakhir jangka waktu sewa, setelah pemberitahuan kepada pihak penyewa;

Bahwa hal ini sesuai ketentuan Pasal 1572 KUHPerdata, yang menyebutkan: “Bahwa suatu Perjanjian yang tidak menentukan waktu berakhirnya, maka waktu salah satu pihak menyatakan suatu kehendak untuk mengakhiri Perjanjian, dianggap sebagai waktu berakhirnya Perjanjian tersebut”; Bahwa dengan demikian dikabulkannya gugatan oleh Judex Facti telah sesuai hukum;

Tinggalkan Komentar