PERSOALAN DAKWAAN BATAL

Putusan Nomor 1744 K/Pid/2012

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan mengadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melampaui batas wewenangnya, lagi pula alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangkan di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP akan tetapi dakwaan tersebut menjadi kabur karena pencantuman waktu kejadian dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No. PDM-44/ OLMS/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011 karena tidak menguraikan secara cermat tentang tempus delicti dari perbuatan para Terdakwa dengan menyebut tanggal 16 Desember 2011 padahal dakwaan tersebut dibacakan tanggal 27 Oktober 2011;

Putusan Nomor 2553 K/PID.SUS/2015

Bahwa walaupun perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Kasim Hulopi melakukan penambangan emas di Kawasan Cagar Alam Panua Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, diajukan Jaksa/Penuntut Umum ke muka sidang dengan surat dakwaan kumulatif. Sedangkan dilain pihak Judex Facti/Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seharusnya Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo mengajukan dakwaan Tunggal atau dakwaan alternatif, bukan kumulatif. Namun demikian tidak tepat Judex Facti/Pengadilan Tinggi mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum sedemikian itu disusun tidak cermat dan dinyatakan batal demi hukum, Judex Facti/Pengadilan Tinggi cukup mempertimbangkan dalam putusannya tentang dakwan Jaksa/Penuntut Umum yang tepat untuk dipertimbangkan lebih lanjut, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah mempertimbangan fakta hukum bahwa Terdakwa terbukti sengaja turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam dan Zona Inti Taman Nasional.

Putusan Nomor 119 PK / PID. SUS / 2010

mengenai alasan ad. B:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena judex juris tidak melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusannya karena Pasal 68 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang melakukan Penyidikan dan Penuntutan terhadap perbuatan yang tempus delictinya sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002. Disamping itu, amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 tanggal 15 Februari 2005 justru menolak permohonan yudicial review yang menyatakan Pasal 68 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

mengenai alasan ad. C:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena perbuatan yang didakwakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana memang dimulai sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada tanggal 21 November 2001, akan tetapi selesainya perbuatan tersebut setelah berlakunya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pada tahun 2007.

mengenai alasan ad. D:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena surat dakwaan dibuat sesuai ketentuan dalam KUHAP, sedangkan pencantuman Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 September 2000 dan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001 untuk melengkapi pertimbangan unsur melawan hukum dalam putusan Hakim yang tidak mengurangi akan kebenaran substansi putusan, oleh karena itu tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dari judex juris,

mengenai alasan ad. E:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dakwaan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalah pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, sedangkan pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan tersebut terjadi setelah peraturan tersebut dilanggar oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, hal tersebut tidak menjadikan hapusnya tindak pidana yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.

mengenai alasan ad.F:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP;

mengenai alasan ad.G:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dicabutnya kedua peraturan/Keputusan Menteri Kehutanan tersebut (Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 September 2000 dan Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001) yang dijadikan dasar adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut dilakukan setelah peraturan/Keoputusan Menteri tersebut dilanggar oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.

Putusan Nomor 1098 K/Pid/2012

1. Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena telah menyebutkan identitas Terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan tentang waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan ;

2. Bahwa Judex Facti telah memeriksa 11 (sebelas) orang saksi dan memeriksa Terdakwa berarti Judex Facti telah memeriksa pokok perkara, konsekwensi yurudisnya sesuai Pasal 191 ayat (1) (2) KUHAP, Jo. Pasal 193 ayat (1) (2) KUHAP, Judex Facti harus memutus Terdakwa bebas dari dakwaan, lepas dari tuntutan hukum atau terbukti bersalah ;

Putusan Nomor 2557 K/Pid.Sus/2015

Bahwa terlepas dari alasan kasasi Penuntut Umum, berdasar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain. Mahkamah Agung berpendapat putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri dan menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, tidak tepat dan salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagai mestinya;

Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena berpendapat seharusnya Penuntut Umum dalam perkara a quo mengajukan Dakwaan Tunggal atau Dakwaan Alternatif, bukan Kumulatif. Tidak tepat Judex Facti/Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dan menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum disusun tidak cermat dan dinyatakan batal demi hukum, padahal surat Dakwaan Penuntut Umum yang bentuknya disusun secara Kumulatif tidak harus dibatalkan karena tergantung dari pembuktian apakah Dakwaan-Dakwaan a quo terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Judex Facti/Pengadilan Tinggi cukup mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum yang mana yang paling tepat untuk dipertimbangkan lebih lanjut, kemudian dalam hal penjatuhan pemidanaan bila dipandang perlu dapat menerapkan atau mempedomani ketentuan Pasal 63 Ayat (1) KUHP. Adapun pedoman untuk menyusun dan menentukan cermat tidaknya penyusunan surat Dakwaan adalah sebagaimana diatur Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sama sekali bukan berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian surat Dakwaan Penuntut Umum memenuhi syarat untuk dapat menjadikan dasar dalam mengadili perkara Terdakwa;

Putusan Nomor 2562 K/Pid.Sus/2015

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan h ukum. Pertimbangan Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang membatalkan Putusan Judex Facti /PengadilanNegeri dan menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,merupakan pertimbangan yang tidak tepat dan salah menerapkan hukum ataumenerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Meskipun perbuatanTerdakwa bersama-sama dengan Saksi Kasim Hulopi dan Talib Adammelakukan penambangan emas di Kawasan Cagar Alam Panua Desa Hulawa,Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato diajukan ke persidangan denganDakwaan Kumulatif, sedangkan di lain pihak Judex Facti /Pengadilan Tinggiberpendapat seharusnya perkara a quo diajukan dengan Dakwaan Tunggal atauAlternatif, namun tidak tepat Judex Facti /Pengadilan Tinggi menyatakan SuratDakwaan Penuntut Umum tidak cermat sehingga batal demi hukum, karenauntuk menentukan cemat atau tidaknya suatu Surat Dakwaan diatur dalamPasal 143 Ayat (2) Huruf a dan b KUHAP. Seharusnya Judex Facti/PengadilanTinggi cukup mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum mana yang palingtepat untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Kemudian dalam pemidanaan biladipandang perlu dapat mempedomani ketentuan Pasal 63 Ayat (1) KUHP. TeoriGabungan Tindak Pidana dimaksudkan untuk menentukan pidana apa danberapa ancaman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap seorang Terdakwayang melakukan lebih dari satu tindak pidana;

Bahwa lagipula Pasal 141 huruf a dan b KUHAP telah menegaskan bahwa Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu Surat Dakwaan, apabila dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya dan/atau tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, yang dalam perkara in casu Terdakwa telah melakukan lebih dari 1 (satu) tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum. Dari segi b entuk maupun muatan Surat Dakwaan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan tidak mengandung syarat kebatalan;

Bahwa sesuai fakta hukum Mahkamah Agung berpendapat Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri telah tepat dan benar, yaitu perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Penuntut Umum. Berdasarkan pengakuan Terdakwa pada tanggal 4 November 2014 Terdakwa telah melakukan penambangan emas in casu bersama dengan Saksi Yahya Towalu alias Uyun dan Saksi Kasim Hulopi alias Kasim selama seminggu dan telah mendapat emas seberat 11 gram dan pada tanggal 5 November 2014 kembali lagi ke lokasi in casu untuk menambang. Dalam melakukan penambangan Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumendokumen perijinan pertambangan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, karena ijin pertambangan di wilayah/Kawasan Cagar Alam tidak akan mungkin dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk itu . Kegiatan Terdakwa dan teman-temannya juga telah mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan zona inti Taman Nasional, karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;

Putusan Nomor 2071 K/Pid/2010

Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena putusan judex facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates yang menghukum Terdakwa I/Surantini binti Hadi Suwarno dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu :

a. Judex facti telah membuat konstruksi hukum yang benar mengenai unsurunsur Pasal 351 ayat (1) KUHP dan pengertian-pengertian yang terdapat dalam unsur-unsur tersebut;

b. Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) KUHP dari fakta-fakta sebagai berikut :

– Terdakwa I menampar korban sebanyak 5 kali;

– Terdakwa I menjepit tangan korban dengan pintu dan menuangkan tempat sampah yang berisi sampah ke kepala korban;

– Akibat perbuatan Terdakwa I, korban dirawat di RSUD Wates selama 2 hari;

– Hasil visum et repertum Terdakwa mengalami luka memar di muka dan sendi bahu kanan saksi korban terlepas dari tempatnya karena benda tumpul;

Alasan kasasi Terdakwa bahwa judex facti tidak cermat menerapkan hukum, surat dakwaan tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Jaksa mendakwa dengan perkelahian tapi dasar hukumnya Pasal 351 ayat (1) KUHP, visum cacat hukum tidak dapat dibenarkan, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 1250 K/Pid.Sus/2013

Bahwa, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu Terdakwa pada saat melakukan perbuatan belum berumur 18 tahun, sehingga secara yuridis harus diberlakukan Undang-Undang peradilan anak;

Bahwa, sesuai dengan bukti surat fotokopi ijazah SD dan Kutipan Akta kelahiran atas nama Terdakwa Rafita Lusiana adalah merupakan bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP;

Bahwa, adapun keraguan Jaksa/Penuntut Umum mengenai keaslian bukti surat tersebut, majelis hakim Judex Facti Pengadilan Negeri telah melakukan pencocokan dengan aslinya dan ternyata surat fotokopi tersebut telah sesuai dengan aslinya, sehingga surat tersebut berfungsi sebagai alat bukti surat yang legal dan sah menurut undangundang. Oleh karena itu dapat digunakan sebagai alat bukti surat untuk menyatakan tentang status umur Terdakwa, apakah sudah berumur 18 tahun ataukah sudah di atas 18 tahun. Penentuan status umur Terdakwa tersebut tentu akan membawa konsekuensi hukum acara pidana dalam proses pemeriksaan perkara a quo. Artinya apakah pemeriksaan tunduk pada pengadilan anak yang mempunyai hukum acara tersendiri atau diperiksa di pengadilan untuk orang dewasa;

Bahwa, dengan mengacu pada kedua surat tersebut menegaskan bahwa kelahiran dan umur Terdakwa bukan seperti yang tercantum atau tertera pada identitas Terdakwa sebagaimana pada halaman pertama putusan a quo, yang mencantumkan umur Terdakwa 24 tahun, lahir tanggal 13 Januari 1987, melainkan Terdakwa lahir di Curup pada tanggal 23 Januari 1994;

Bahwa, oleh karena itu Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan bukti surat tersebut ternyata Terdakwa pada saat melakukan perbuatan a quo atau terjadinya tindak pidana, Terdakwa belum berumur 18 tahun. Hal ini tentu akan membawa konsekuensi hukum dalam pelaksanaan hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan perkara a quo. Ini artinya bahwa Terdakwa yang umurnya belum mencapai 18 tahun, melainkan baru mencapai 17 tahun 11 bulan 9 hari. Dengan demikian maka dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada Terdakwa yang masih berstatus sebagai anak nakal maka terhadap perkara a quo diterapkan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 sebagai ketentuan lex specialis dan tidak boleh menerapkan ketentuan yang bersifat lex generalis, kecuali perbuatan a quo tidak teratur dalam ketentuan lex specialis;

Bahwa, selain alasan tersebut, alasan lain Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal menyatakan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa Rafita Lusiana sudah tepat dan benar dengan menyatakan bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri tidak menerapkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP padahal telah mengetahui kalau Terdakwa pada tingkat pemeriksaan, penyidikan dan/atau penuntutan tidak didampingi Penasihat Hukum, padahal ancaman pidana terhadap pasal yang akan diterapkan dalam perkara a quo adalah di atas 5 tahun. Bahwa dengan tidak dipenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka proses pemeriksaan perkara Adalah tidak cacat hukum atau tidak sah;

Bahwa, berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, tidaklah terdapat kekeliruan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal menyatakan dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa Rafita Lusiana batal demi hukum. Berhubung karena acara pemeriksaan perkara tidak sesuai ketentuan, sehingga dengan demikian proses hukum pemeriksaan perkara a quo dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas;

Putusan Nomor 1014 K/Pid/2006

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex factie (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa pertimbangan judex factie (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dengan alasan identitas Terdakwa tidak lengkap(bertentangan dengan Pasal 197 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah pertimbangan hukum yang salah, sebab di awal putusan telah dengan jelas tercantum identitas Terdakwa secara formil ;

2. Selain itu juga judex factie (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan tidak sama/tidak benar tentang tempos delictynya, hal tersebut ternyata terdapat kesalahan penulisan, yang seharusnya akibat dakwaan tersebut adalah bebasnya dari segala dakwaan ;

3. Bahwa pertimbangan judex factie (Pengadilan Tinggi) dalam hal membebaskan tindakan Terdakwa, hanya berdasarkan pada pembuktian yang kurang cermat (onvoldoende gemotiveerde), hanya dengan alasan kesalahan pengetikan;

Putusan Nomor 896 K/Pid .Sus /2010

Bahwa alasan- alasan dar i Pemohon Kasasi (Terdakwa) tidak dapat dibenarkan, Pengadilan Tinggi Jayapura tidak salah menerapkan hukum, oleh karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. PDS-02/Srong/03 /2008 tanggal 4 Desember 2008 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, dan pula materi perkara aquo belum ada putusan yang berkedudukan hukum tetap maka tidak terdapat ne bis in idem.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang- undang, maka permohonan kasasi dari Terdakwa tersebut harus ditolak;

Putusan Nomor 651 K/Pid.Sus-LH/2019

– Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Palopo Nomor 222/Pid.B/LH/2018/PN Plp tanggal 18 September 2018 yang menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum adalah putusan yang salah dalam pertimbangan hukumnya;

– Bahwa dalam hal Judex Facti/Pengadilan Negeri memutuskan dakwaan batal demi hukum seharusnya tidak dalam putusan akhir, karena sejak awal persidangan sebelum memeriksa bukti-bukti pada saat mempelajari surat dakwaan, Pengadilan Negeri sudah dapat mengambil Keputusan apakah dakwaan Penuntut Umum tersebut dapat diterima atau tidak dibatalkan atau tidak termasuk dinilai dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum (vide Pasal 156 juncto Pasal 143 KUHAP);

– Bahwa oleh karena seharusnya putusan dakwaan batal demi hukum tersebut diputus dalam putusan antara/sela terlepas ada tidaknya eksepsi maka meskipun putusan tersebut di atas dibuat dalam putusan akhir maka harus dipandang sebagai putusan sela yang belum memutus pokok perkara dan putusan yang demikian upaya hukumnya adalah mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi (Pasal 156 Ayat (3) KUHAP);

– Bahwa oleh karena sesuai Pasal 244 KUHAP Mahkamah Agung memutus perkara atas putusan Pengadilan Tingkat Terakhir selain Mahkamah Agung dan yang telah memutus pokok perkara maka oleh karena putusan Pengadilan Negeri Palopo tersebut bukan putusan Pengadilan Tingkat terakhir, yang seharusnya diajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sehingga Pengadilan Tingkat Terakhir selain Mahkamah Agung, maka permohonan Kasasi Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Putusan Nomor 1350 K/Pid/2016

– Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/ Pengadilan Negeri yang menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-21/SIJUN/Ep.1/06/2016 tanggal 2 Juni 2016 batal demi hukum dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Jaksa/Penuntut Umum telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum;

– Bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, kemudian diputus dengan Putusan Sela karena Penasihat Hukum para Terdakwa mengajukan eksepsi dan dikabulkan, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Tinggi dan Perlawanan Jaksa/Penuntut Umum ditolak dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri, yang berarti Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri yakni mengembalikan berkas perkara a quo kepada Jaksa/Penuntut Umum;

– Bahwa dengan demikian terhadap perkara a quo upaya hukum terakhir hanya sampai pada tingkat Judex Facti/Pengadilan Tinggi, tidak ada Upaya hukum lagi selain Perlawanan ke Pengadilan Tinggi;

Tinggalkan Komentar