Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan

Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa  bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.

Lanjutkan membaca “Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan”

Buku II KUHP dengan Anotasi Putusan

BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188
(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Lanjutkan membaca “Buku II KUHP dengan Anotasi Putusan”

Mengenang Wawancara Adi Andojo: Hakim Berkarakter Kuat & Lugas

Medio tahun 1990an, Mahkamah Agung menangani perkara terkait buruh yang menyita perhatian nasional dan internasional yaitu perkara Muchtar Pakpahan dan pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Adi Andojo Soetjipto, Ketua Muda Pidana saat itu yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kedua perkara tersebut. Wawancara Adi Andojo dengan Kompas yang terbit Minggu, 18 Desember 1995 sangat menarik untuk diikuti. 

Apa sebenarnya yang terjadi di balik putusan bebas para Terdakwa kasus pembunuhan Marsinah dan Terdakwa Dr. Muchtar Pakpahan?

Lanjutkan membaca “Mengenang Wawancara Adi Andojo: Hakim Berkarakter Kuat & Lugas”