Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada tahun 2023 (KUHP 2023) mengatur jenis pidana pokok baru. Pidana pengawasan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP lama. Menurut Indonesia Judicial Research Society (IJRS), perbedaannya KUHP lama tidak menempatkan pidana bersyarat sebagai jenis pidana pokok (strafsoort) melainkan sebagai salah satu cara melaksanakan pidana (strafmodus), yang dalam hal ini adalah pidana penjara atau denda.
Lanjutkan membaca “Melihat Penerapan Pidana Pengawasan”Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan
Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.
Lanjutkan membaca “Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan”Buku II KUHP dengan Anotasi Putusan
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
