Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian

Putusan Nomor 616 K/Pdt/2009

Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai nafkah anak dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa masing-masing pihak tidak mengungkapkan berapa penghasilan Pemohon Kasasi/Tergugat dan judex facti juga tidak mengkonstatir, maka batas kewajaran yang ada acuannya adalah 1/3 dari penghasilan bersih Pemohon Kasasi/Tergugat perbulan;

Lanjutkan membaca “Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian”

Masalah Izin Cerai PNS

Putusan Nomor 1178 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

berpendapat:

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriManado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izinatasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuhsecara benar;

Lanjutkan membaca “Masalah Izin Cerai PNS”