Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai nafkah anak dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa masing-masing pihak tidak mengungkapkan berapa penghasilan Pemohon Kasasi/Tergugat dan judex facti juga tidak mengkonstatir, maka batas kewajaran yang ada acuannya adalah 1/3 dari penghasilan bersih Pemohon Kasasi/Tergugat perbulan;
Lanjutkan membaca “Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian”