Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai nafkah anak dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa masing-masing pihak tidak mengungkapkan berapa penghasilan Pemohon Kasasi/Tergugat dan judex facti juga tidak mengkonstatir, maka batas kewajaran yang ada acuannya adalah 1/3 dari penghasilan bersih Pemohon Kasasi/Tergugat perbulan;
Bahwa karena terbukti anak-anak Penggugat dan Tergugat keduanya masih dibawah umur yaitu ANAK 1 lahir tanggal 10 November 2012 dan ANAK 2 lahir 9 Oktober 2014 maka sudah tepat apabila berada di bawah pengasuhan Tergugat selaku ibu kandungnya;
Bahwa Penggugat juga harus menyerahkan 1/3 (sepertiga) dari gaji setiap bulannya untuk biaya nafkah pengasuhan anak-anak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PEMOHON KASASI tersebut harus ditolak;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan Nomor 4 tentang biaya nafkah dan pendidikan anak dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mengingat Tergugat adalah Orang Tua/Ayah dari kedua anaknya tersebut, dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya nafkah dan Pendidikan serta kesehatan bagi kedua anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, yang semula oleh Judex Facti, biaya nafkah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Tergugat, namun menurut Mahkamah Agung adalah adil dan pantas apabila Tergugat diwajibkan untuk memberikan biaya nafkah dan pendidikan anak-anaknya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan, yang harus dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya sampai anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut dewasa;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat dirukunkan kembali, terbukti keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi dan sudah tidak tinggal bersama lagi, dan rumah tangga mereka tidak dapat lagi dipersatukan untuk memenuhi tujuan perkawinan membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri harus diperbaiki sepanjang mengenai tuntutan nafkah/biaya hidup dan pendidikan bagi anak-anak yang belum dewasa dalam gugatan rekonvensi dapat dikabulkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena hak asuh anak-anak diberikan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tentunya sangat berat bila biaya hidup/pemeliharaan dan pendidikan hanya dibebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, adalah adil dan patut bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai ayah dari anak-anak yang belum dewasa bertanggung jawab dan berkewajiban memberikan nafkah dan biaya pendidikan bagi anak-anaknya, maka terhadap nafkah anak, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berkewajiban memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak tersebut sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;
– Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian, terjadi pertengkaran yang terus menerus;
– Bahwa hak asuh anak diserahkan kepada ibunya dengan tidak mengurangi kewajiban ayah memberikan uang nafkah sebagaimana telah dipertimbangkan secara cukup dan adil oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak;
– Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam rekonvensi dapat dibenarkan yakni terhadap anak angkatnya bernama ANAK PEMOHON KASASI DAN TERMOHON KASASI karena masih dibawah umur maka sudah tepat dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, sedangkan terhadap biaya pemeliharaan anak, Penggugat Konvensi selaku ayah angkat cukup patut dan adil apabila memberikan sesuai kemampuannya yaitu sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tiap bulannya;
– Bahwa gugatan perceraian dan gugatan tentang harta bersama tidak dapat digabung oleh karena hukum acara yang diberlakukan berbeda dimana gugatan perceraian dilakukan dengan sistem tertutup dan tunduk dalam hukum keluarga, sedangkan gugatan terhadap harta bersama dilakukan sistem terbuka dan tunduk pada hukum kebendaan;
