Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa objek sengketa terbukti adalah milik Penggugat yang berasal dari jual beli antara Penggugat selaku pembeli dengan Turut Tergugat selaku penjual berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 284/Lin/PPAT/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 6506, sehingga penguasaan objek sengketa oleh Tergugat tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan ke 1 s/d 11:
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti telah tepat dan benar, yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; bahwa terbukti tanah atas nama Penggugat yang dibeli dari pemilik sebelumya (yang sudah bersertifikat), tanah para Tergugat tidak termasuk dalam objek sengketa tersebut;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi/ Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut putusan Judex Facti harus dibatalkan, karena pertimbangannya tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd) ;
– Bahwa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti adalah eksistensi dari hukum adat tersebut, tetapi tidak mempertimbangkan apakah tanah sengketa merupakan tanah adat atau bukan ;
– Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa ini adalah tanah adat, tetapi dibantah oleh Tergugat II yang menyatakan bahwa tanah sengketa adalah tanah yang dibiarkan merupakan tanah negara, Judex Facti tidak mempertimbangkan dengan cukup apa sebab Judex Facti berkesimpulan bahwa tanah sengketa adalah tanah adat ;
– Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan dalil bantahan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa sejak tahun 1972 dan sejak tahun 1999 tanah sengketa dijual kepada Tergugat I ;
– Bahwa karena Penggugat yang mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah tanah adat maka ia yang harus membuktikan ;
– Bahwa menurut keterangan saksi Penggugat (Jan Tandu) menyatakan bahwa suatu tanah adat apabila turun temurun menggarap dan dikuasai hasilnya, akan tetapi berdasarkan saksi Penggugat Adilies H. Djangga yang menerangkan bahwa tahun 1950 sampai dengan tahun 1952 tanah tersebut bukan milik Penggugat, tetapi milik orang tua saksi Karel Uda dan pada sebelum tanah sengketa digarap oleh Karel Uda, saksi tidak menyatakan siapa yang menguasainya, karena masih hutan belantara. Begitu pula saksi Penggugat yang bernama Ales Tanjung, pengetahuannya hanya sebagai saksi de auditu yaitu ia mendengar dari masyarakat bahwa tanah sengketa milik Karel Uda. Saksi Wilson yang menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik orang tua Penggugat, karena pada waktu kecil sering melihat tanah sengketa dikerjakan oleh orang tua Penggugat (1950) ;
– Bahwa menurut keterangan saksi ahli Edy Susanto Darwin, dari Kantor Pertanahan Nasional Propinsi Kalteng, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan tanah adat adalah bila dikuasai oleh masyarakat sebelum lahirnya UUD 1945. Bahwa tanah adat individual bentuk pengakuan dari pemerintah yaitu harus dikuasai sebelum tahun 1960, jadi sesudahnya tidak diakui lagi dan hanya dapat dikatakan sebagai bekas tanah adat ;
– Bahwa di dalam dalil gugatan Penggugat tanah sengketa ditinggalkan sejak tahun 1957, dan setelah itu tanah sengketa dibagi-bagikan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat ;
– Bahwa pada tahun 2007 Penggugat mempersoalkan tanah ini setelah ada rencana pemerintah untuk membangun PLTU ;
– Bahwa walaupun suatu hak tanah tidak ada masa daluwarsa, namun ada batas dalam peraturan pemerintah, bahwa ada kewajiban terhadap kepemilikan tanah selama 5 tahun;
– Bahwa keterangan saksi Langeh D. Awan menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik orang tua saksi bernama Duwas Awan yang dikuasai sejak tahun 1971 dan dijual kepada Tergugat I tahun 1991, keterangan saksi ini diperkuat dengan keterangan saksi Ulan Taher yang menyatakan bahwa tanah sengketa pada tahun 1971 tanah masih hutan belantara dan dibuka menjadi tanah transmigrasi, tanah sengketa dibagi-bagikan kepada warga masyarakat. Tanah sengketa dibeli Tergugat I dari Duwas Awan dan Tergugat II menggarapnya sendiri. Baru setelah ada rencana PLTU banyak orang yang mengakui punya tanah.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan pertama dan kedua:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili tidak salah dalam menerapkan hukum, sebab putusan dan pertimbangannya telah sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan dimana Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 7 (tujuh) lembar surat dan keterangan 3 (tiga) orang saksi dibawah sumpah telah berhasil membuktikan dalilnya untuk sebagian yaitu bahwa tanah obyek sengketa adalah miliknya yang berasal membeli dari Lasuba almarhum pada tanggal 15 Agustus 1993, sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya yaitu bahwa transaksi yang dilakukan oleh suami/orang tua Para Tergugat dengan Penggugat bukanlah jual beli tetapi gadai, kaena itu putusan dan pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar sehingga layak untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jayapura yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jayapura telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan perkara a quo nebis in idem, karena perkara terdahulu yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 79/Pdt.G/2014/PN Son., tanggal 10 Februari 2015 yang telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 19/PDT/2015/PT JAP tanggal 19 Mei 2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Son., tanggal 30 Juni 2015, belum memutus pokok perkara/putusan bersifat negatif;
– Bahwa Penggugat dapat membuktikan gugatannya sebagai pemilik atas objek sengketa, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Irian Jaya Nomor BPN.03/HM/1992 tanggal 8 Januari 1992 (vide T1-3 dan P2);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa kepemilikan objek sengketa oleh Penggugat telah didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu: Putusan Nomor 23/PDT/ 1993/PT.TK., juncto Putusan Nomor 562 K/PDT/1994 juncto Nomor 35 PK/PDT/1998, sehingga bantahan yang diajukan Tergugat tidak dapat dibenarkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah tepat dan benar dalam pertimbangannya serta tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa Para Penggugat dapat membuktikan hak kepemilikannya atas tanah sengketa yang berasal dari perolehan lahan perkebunan revitalisasi dari Pemerintah Aceh Singkil sedangkan Tergugat sekarang Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil kepemilikannya atas tanah sengketa sehingga penguasaan Tergugat atas tanah sengketa tanpa seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum sebab mengenai lokasi tempat objek sengketa telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri) dan mendukung pembuktian Penggugat, sehingga alasan gugatan kabur tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi bila meneliti surat pembelian tanah milik Tergugat berada diwilayah Kecamatan Mendayun, sedangkan surat pembelian tanah di Kecamatan Sinar Peninjauan sesuai letak lokasi tanah sengketa. Selain itu tidak jelasnya riwayat obyek sengketa tidak dapat dibuktikan sebagai gugatan kabur, karena bukti-bukti obyek sengketa sudah jelas ;
bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
(bahwa berdasarkan bukti-bukti dipersidangan bahwa Penggugat dapat membuktikan gugatannya, ada sertifikat dan suratsurat tanah) ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 11: Bahwa alasan – alasan Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum, sebab dari hasil pemeriksaan setempat, objek perkara tidak jelas, kabur dan kurang pihak;
