Klaim Asuransi dan Wanprestasi

Putusan Nomor 930 K/Pdt/2019

Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini;

Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Manulife dengan Nomor Polis 4240049405 yang mendapat manfaat fasilitas antara lain penggantian biaya perawatan rumah sakit sepenuhnya sesuai ketentuan pertanggungan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;

Bahwa menurut ketentuan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Polis Asuransi atas nama Penggugat Nomor Polis 42440049405 merupakan perjanjian yang sah sebagaimana diatur Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan berlaku mengikat kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan satu-satunya alat bukti dalam pertanggungan asuransi adalah polis asuransi tersebut;

Bahwa klausula eksonerasi yang telah dibuat secara standar oleh Tergugat yang isinya ingin mengecualikan/membebaskan Tergugat dari tuntutan atau tanggung jawab, dinyatakan tidak berlaku sebab apabila Tergugat sebagai penanggung tidak ingin menanggung biaya perawatan kesehatan dan biaya pengobatan tertanggung, seharusnya harus mengadakan seleksi sedemikian rupa terhadap calon tertanggung antara lain dengan mengharuskan calon tertanggung cek kesehatan terlebih dahulu. Tanpa cek kesehatan tiba-tiba sakit dan tidak mau menanggung berarti tidak ada itikad baik dari Tergugat;

Lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan Kasasi.

Putusan Nomor 1318 K/Pdt/2019

– Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai Penanggung telah wanprestasi dengan menolak membayar claim asuransi yang menjadi tanggungan Tergugat kepada pihak Penggugat karena meninggalnya Tertanggung (isteri Penggugat) dengan alasan Tertanggung meninggal karena penyakit asma bronkial berdasarkan keterangan dari dr Bunga, namun berdasarkan bukti P-19 dr Bunga telah mencabut keterangannya, sehingga asuransi a quo yang didasarkan kepada medical record, tidak pasti kematian Tertanggung karena penyakit kronis, oleh karena Tergugat tidak mampu membuktikan kalau sebab penolakan tersebut termasuk dalam pengecualian perjanjian asuransi maka harus membayar polis asuransi yang telah ditandatangani oleh Tergugat tersebut kepada Penggugat;

– Bahwa selain itu, alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 3079 K/Pdt/2019

– Bahwa pembelian mobil yang dilakukan oleh suami Penggugat telah diasuransikan kepada Tergugat II Nomor 019001 dengan uang pertanggungan sebesar Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dan mulai berlaku tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan 3 Agustus 2022, karena suami Penggugat telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2017 maka menjadi kewajiban Tergugat II untuk menutup sisa hutang suami Penggugat kepada Tergugat I, karena suami Penggugat telah mengasuransikan pembelian mobil tersebut dan telah membayar premi asuransi;

Putusan Nomor 2506 K/Pdt/2011

– Berdasarkan pasal 257 KUHD yang menetukan “ Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan mulai saat itu ,malahan sebelum Polis ditandatangani…”

– Bahwa persyaratan /dokumen pendukung pengajuan asuransi telah di terima oleh pihak Tergugat dan premie semesteran sebesar Rp. 6.525.000,- dan telah masuk ke rekening Tergugat pada tanggal 16 September 2009 sehingga telah lahir hubungan hukum perjanjian pertanggungan antara Penggugat dan Tergugat sekalipun polis belum ditanda tangani oleh Tergugat ;

– Bahwa penerbitan Polis Asuransi merupakan kewajiban Penanggung /Tergugat, sehingga kelambatan penerbitan Polis tidak dapat dijadikan alasan untuk perolehan pembayaran kerugian,;

Putusan Nomor 922 K/Pdt/2018

1. Bahwa pokok perkara dalam gugatan a quo adalah mengenai perbuatan Termohon Kasasi membatalkan polis asuransi barang milik Para Pemohon Kasasi serta menolak pembayaran klaim ganti rugi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi sejumlah Rp5.560.104.750,00 (lima miliar lima ratus enam puluh juta seratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

2. Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya pada pokoknya berpendapat bahwa pembatalan polis asuransi dalam perkara a quo dapat dibenarkan karena sesuai dengan isi perjanjian pembatalan polis tersebut dapat dibenarkan dengan ketentuan Termohon Kasasi membayar sejumlah ganti rugi kepada Para Pemohon Kasasi meskipun tidak seluruh kerugian yang dialami oleh Para Pemohon Kasasi;

3. Bahwa terhadap pendapat tersebut Para Pemohon Kasasi tidak sependapat dan mendalilkan pada pokoknya bahwa Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Surabaya tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap dalil serta alat bukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi yang menunjukan bahwa pembatalan polis secara sepihak, serta penolakan pembayaran ganti rugi secara penuh adalah tanpa dasar/alasan sah sehingga merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya sudah tepat dan benar karena sesuai dengan isi perjanjian polis Termohon Kasasi sebagai pihak penanggung dapat melakukan pembatalan sepihak dengan menyebutkan alasanya, alasan mana telah disampaikan kepada Para Pemohon Kasasi yaitu bahwa Para Pemohon Kasasi sebagai pihak tertanggung tidak menindak lanjuti permintaan pihak penanggung untuk melakukan perbaikan tempat penyimpanan barang, sehingga pembatalan secara sepihak oleh Termohon Kasasi terhadap perjanjian polis dalam perkara a quo dapat dibenarkan;

5. Bahwa besaran ganti rugi yang dituntut oleh Para Pemohon Kasasi adalah hasil perhitungan secara sepihak dari Para Pemohon Kasasi sedangkan besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Surabaya didasarkan pada perhitungan Lembaga profesional sehingga penetapan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Para Pemohon Kasasi sudah tepat dan benar;

Putusan Nomor 2041 K/Pdt /2009

Menimbang, bahwa terhadap alasan- alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan- alasan kasas i dar i Pemohon

Kasasi /Tergugat tidak dapat dibenarkan , Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, bahwa Penggugat dengan klaimnya terhadap biaya operasi anaknya di RS MH. Thamrin karena Penggugat sendiri merupakan peserta program Asuransi Kesehatan Simas Medicare;

Bahwa tindakan Tergugat tidak membayar klaim asuransi Penggugat atas alasan bahwa adanya kelainan bawaan dari anak Penggugat yang dioperasi hingga meninggal dunia tidak dijamin oleh pihak asuransi/Tergugat, merupakan kekeliruan karena penyakit anak Penggugat bukan merupakan kelainan/ cacat bawaan tapi disebabkan Pemuntiran usus hingga perlu dilakukan tindakan operasi, dengan demikian Penggugat berhak atas klaim asuransi dan harus dibayarkan oleh Tergugat karena telah menimbulkan kerugian pada Penggugat;

Putusan Nomor 826 K/Pdt/2013

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Tergugat sebagai Penanggung dalam Perjanjian Asuransi Jiwa yang tercantum dalam Polis Nomor 31499813., tanggal 1 September 2008, atas nama Eva Pasaribu (isteri Penggugat) berkewajiban untuk membayar klaim asuransi dengan meninggalnya Tertanggung;

Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim asuransi kepada Penggugat, maka Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);

Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat sudah tepat dan benar;

Putusan Nomor 1093 K/Pdt/2010

bahwa alasan/keberatan-keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa keberatan-keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya hanya berupa pengulangan dan penilaian atas hasil pembuktian yang menjadi wewenang Judex Facti, dimana Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah dengan benar menilai dan mempertimbangkan keberatan tersebut serta dengan benar menerapkan hukum;

2. bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah dengan benar dalam pertimbangan hukum, dimana si Penanggung (perusahaan asuransi) pada waktu penandatanganan polis asuransi harus terlebih dahulu meng-cross check kebenaran data Tertanggung oleh Tim Peneliti dan dokter asuransi, apalagi (quod non) payudara si Tertanggung sudah diangkat. Bahwa dengan penandatanganan polis, Penanggung mengakui/menyatakan kebenaran data yang diberikan oleh Tertanggung;

Putusan Nomor 2755 K/Pdt/2017

– Bahwa akibat terjadinya gempa bumi, Tergugat selaku penanggung atas rekomendasi adjuster PT Satria Dharma Pusaka Crawford THG telah menawarkan ganti kerugian kepada Penggugat selaku tertanggung pada tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp184.626.033,00 (seratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga puluh tiga rupiah) namun karena Penggugat selaku tertanggung menolak tawaran Tergugat tersebut maka Tergugat selaku penanggung berdasarkan Polis Nomor 01.46.09-300267 telah mengajukan revisi dan menawarkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp408.304.000,00 (empat ratus delapan juta tiga ratus empat ribu rupiah) pada tanggal 9 Oktober 2012;

– Bahwa untuk menghitung jumlah kerugian akibat bencana gempa bumi perlu dilakukan oleh orang yang memiliki sertifikasi dan keahlian untuk menghitung kerugian akibat gempa di Indonesia namun oleh karena Tergugat selaku penanggung tidak segera melakukan penawaran atas revisi kerugian kepada Penggugat selaku tertanggung maka Tergugat selaku penanggung yang baru merevisi penawaran ganti kerugian setelah melampaui tenggang waktu lebih dari 2 (dua) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemeritah Nomor 81 Tahun 2008 merupakan tindakan wanprestasi karena tindakan Tergugat tersebut merupakan upaya mengulur waktu untuk tidak segera membayarkan klaim kerugian kepada Penggugat yang mengandung pengertian Tergugat tidak memenuhi prestasi secara tepat waktu kepada Penggugat dan hal tersebut telah menambah besar kerugian yang dialami oleh Penggugat;

– Bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Padang harus diperbaiki sepanjang mengenai terbuktinya tindakan wanprestasi oleh Tergugat;

Tinggalkan Komentar