– Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini;
– Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Manulife dengan Nomor Polis 4240049405 yang mendapat manfaat fasilitas antara lain penggantian biaya perawatan rumah sakit sepenuhnya sesuai ketentuan pertanggungan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
Lanjutkan membaca “Klaim Asuransi dan Wanprestasi”