Mengenai Cessie

Putusan Nomor 1800 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pertimbangannya telah tepat ;

Terbukti bahwa pengalihan hutang (Cessie) dari PT. Danamon Indonesia Jakarta kepada Penggugat atas hak piutang terhadap Tergugat berdasarkan Akte Notaris Pengalihan Piutang No.3 tanggal 03 Mei 2006 sah menurut hukum;

Lanjutkan membaca “Mengenai Cessie”

Akta Notariil yang Cacat Hukum

Putusan Nomor 1515 K/Pdt/2016

Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang hanya melihat dari sisi formalitas Akta Jual Beli (AJB) dengan tidak memperhatikan kejadian senyatanya dari perjanjian jual beli tanah a quo yang diperoleh dari alat bukti lainnya, harga tanah senyatanya Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) namun disepakati yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Transaksi yang terjadi demikian menjadikan Akta Jual Beli (AJB) dipandang cacat hukum;

Lanjutkan membaca “Akta Notariil yang Cacat Hukum”