Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali mengenai adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa setelah membaca secara saksama memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali, Mahkamah Agung dalam memutus perkara permohonan peninjauan kembali berpendapat alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena berisi pengulangan terhadap dalil yang telah dipertimbangan oleh Judex Juris yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sehingga alasan-alasan tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris mengenai jumlah uang yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, perbedaan mana bukan merupakan kekhilafan atau kekeliruan Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara;
mengenai alasan ke-I sampai dengan ke-VI:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak salah dalam menerapkan hukum, Pengadilan Tinggi tidak memutus melebihi tuntutan karena dalam jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat terdapat permohonan subsidair agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam, telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena Tergugat I telah memiliki hutang kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan tindakan Tergugat II selaku Direktur dari Tergugat I dan Tergugat III selaku komisarisnya yang tidak melunasi hutang kepada Penggugat, adalah tindakan wanprestasi; Bahwa petitum Penggugat tidak meminta ruko, namun amar putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan penyerahan ruko, maka Putusan Judex Facti tersebut ultra petita;
