Seputar Tim Asesmen Terpadu

Putusan Nomor 2288 K/Pid.Sus/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta) mengenai hukum pembuktian tentang dakwaan Penuntut Umum yang seharusnya terbukti, dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo;

– Bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 139/PID.SUS/2018/PT.DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 April 2018 Nomor 1418/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel, yang dimintakan banding yang menyatakan Terdakwa KOMARUDIN bin MUALlM NAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

– Bahwa judex facti salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena menyimpulkan dakwaan Penuntut Umum yang terbukti adalah dakwaan Primair, bukan dakwaan Subsidair berdasarkan pertimbangan semua unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut terpenuhi atau terbukti dari perbuatan Terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan;

– Bahwa pertimbangan judex facti tersebut jelas keliru karena judex facti tidak mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan yang bersesuaian secara yuridis dengan dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Berdasarkan verifikasi terhadap alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan diperoleh fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan tentang perkara a quo sebagai berikut:

– Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi dari Sat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Karet Belakang Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;

– Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan dari warna putih dengan berat netto 0,0838 gram, 1 (satu) bungkus klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0806 gram yang dibeli Terdakwa dari sdr. DUL (DPO) di daerah Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

– Bahwa Terdakwa membeli dan memiliki narkotika adalah untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan;

– Bahwa Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terhadap Terdakwa dilakukan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi karena Terdakwa merupakan penyalahguna zat stimulansia lainnya (shabu) dengan pola penggunaan teratur, dan tidak ada bahwa Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika (Rekomendasi tersebut berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Jakarta Selatan Nomor R/89/VIII/Ka/rh.00.04/2017/ BNNK-JAKSEL tanggal 24 Agustus 2017 perihal Rekomendasi Rehabilitasi atas nama Komarudin);

– Bahwa karena fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan tersebut bersesuaian secara yuridis dengan unsur-unsur tidak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongn I bagi diri sendiri yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;

– Bahwa berdasar fakta dalam persidangan Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika. Bahwa Terdakwa sebagai penyalahguna terbukti dari jumlah Narkotika yang dibeli Terdakwa relatif sedikit: 0,0838 gram dan 0,0806 gram = 0,1644 gram yang hanya cukup untuk sekali pakai;

– Bahwa selanjutnya juga meskipun Terdakwa membeli sabu tersebut kepada DUL (DPO) tidak terdapat indikasi Terdakwa sebagai pengedar Narkotika;

– Bahwa mengingat Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongn I bagi diri sendiri dan sebagai konsekuensinya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;

– Bahwa sebelum Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Kasasi akan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan yang terdapat pada diri dan perbuatan Terdakwa, yaitu: hal-hal memberatkan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, sedangkan hal-hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum;

– Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan kasasi Terdakwa kepada Majelis Hakim Kasasi yang mengadili perkara a quo agar menyatakan Terdakwa terbukti sebagai Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan memerintahkan Terdakwa wajib menjalani rehabilitasi pada prinsipnya dapat dibenarkan sehingga permohonan kasasi Terdakwa dinyatakan dapat dikabulkan;

Putusan Nomor 2554 K/PID.SUS/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, karena judex facti telah salah dalam menerapkan hukum;

Bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Bali yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Tabanan yang menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama, tidak tepat dan keliru, karena :

Bahwa barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan petugas relatif kecil yang masih tergolong paket pemakaian yaitu berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram dan 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, shabu tersebut diperoleh dari Saksi I Kadek Sunama Yasa alias Dek Erik seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);

Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa para Terdakwa membeli Narkotika berupa shabu tersebut hanya untuk digunakan oleh para Terdakwa dan tidak untuk dijual lagi kepada orang lain;

Bahwa sesuai Laporan Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor R/REKOM-37/II/2018/TAT tertanggal 20 Februari 2018 atas nama Terdakwa I. Suryo Wahyudi dan Nomor R/REKOM-38/II/2018/TAT tertanggal 20 Februari 2018 atas nama Terdakwa II. I Wayan Gunawan alias Jantuk, para Terdakwa terindikasi sebagai pecandu Narkotika berupa shabu (Metamfetamina);

Bahwa dengan demikian, keberatan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;

Putusan Nomor 2958 K/Pid.Sus/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Para Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan kasasi para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti yang menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak salah menerapkan hukum;

– Bahwa keberatan Para Terdakwa yang menyatakan pada pokoknya Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan harus direhabilitasi, tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada waktu ditangkap petugas kepolisian Para Terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibeli Para Terdakwa secara patungan yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV, masing-masing Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa V Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa VI Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dengan demikian Para Terdakwa tidak sedang menggunakan sabu-sabu, sedangkan untuk dapat dilakukan rehabilitasi medis atau pun sosial harus ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, namun dalam perkara a quo tidak ada hasil asesmen terhadap Para Terdakwa yang menyatakan Para Terdakwa perlu dilakukan rehabilitasi;

– Bahwa meskipun Para Terdakwa terbukti memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tetapi karena Para Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya sedikit yaitu 2 (dua) paket kecil Narkotika dengan berat bruto masingmasing 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram tersebut dengan tujuan untuk digunakan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan, sehingga dengan pertimbangan rasa keadilan maka pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut perlu diperbaiki dengan menyimpangi ketentuan pidana minimum dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;

Putusan Nomor 483 K/PID.SUS/2017

Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Semarapura tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;

– Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh Polisi ketika Terdakwa melintas di Jalan Pura Sakenan Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, ternyata Terdakwa sedang memegang bungkus rokok Marlboro merah yang berisi 2 (dua) paket shabu seberat netto 0,2 (nol koma dua) gram, dan di rumah Terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah alat bong dan sisa shabu habis pakai seberat 0,04 (nol koma empat) gram;

– Bahwa meskipun Terdakwa tidak tertangkap tangan sedang memakai Narkotika, akan tetapi dari fakta hukum persidangan terungkap bahwa perbuatan Terdakwa yang kurang lebih setahun telah memakai Narkotika, dan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen medis dan asesmen hukum dari Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali, Terdakwa terindikasi sebagai penyalahguna Narkotika berupa shabu (methampetamina) dengan dosis penggunaan yang relatif tinggi;

– Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Semarapura sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya a quo;

– Bahwa selain itu, alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghar-gaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertim-bangkan pada pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang, atau Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Putusan Nomor 639 K/Pid.Sus/2021

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, dan pertimbangan judex facti di dalam putusan sudah tepat dan benar, berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;

– Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Manukan Lor IV A Nomor 72 Kecamatan Tandes, Surabaya, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi sabusabu dengan berat netto ± 0,341 (nol koma tiga ratus empat puluh satu) gram. Pada awalnya Terdakwa memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli secara patungan dengan Sdr. Indra Arsita Kusuma (Daftar Pencarian Orang (DPO)) seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana masing-masing membayar iuran sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan sabu-sabu bagian Terdakwa, sebagian sabu-sabu tersebut dipakai/dikonsumsi oleh Terdakwa sisanya dikemas oleh Terdakwa menjadi beberapa paket kecil, lalu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dijual kepada Sdr. Hakim (DPO) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Narkotika sabu-sabu dijual kepada Sdr. Andika (DPO) dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

– Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

– Bahwa demikian pula dalam penjatuhan pidananya berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan telah tepat dan tidak melebihi kewenangannya;

– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya tidak dapat dibenarkan karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal tersebut menjadi kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal 197 A yat (1) huruf f KUHAP;

– Bahwa terhadap Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk dapat menjalani rehabilitasi medis/sosial tidak dapat dibenarkan pula karena tidak terdapat asesmen dari Tim Asesmen Terpadu yang menyatakan Terdakwa berada dalam tahap kecanduan, karenanya harus dikesampingkan;

Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

– Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Bali salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo mengenai tidak adanya perintah kepada Penuntut Umum agar para Terdakwa menjalani rehabilitasi sosial. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Bali yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarapura tanggal 16 Pebruari 2017 Nomor. 91 / Pid. Sus / 2016 / PN. Srp, sekedar mengenai Kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dari pidana penjara selama 10 bulan dalam putusan Pengadilan Negeri Semarapura karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama Sama Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

Judex Facti tidak mencantumkan adanya perintah kepada Penuntut Umum agar para Terdakwa menjalani rehabilitasi sosial. Pengadilan Tinggi Bali memperberat/menambah pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berdasarkan pertimbangan ada hal-hal memberatkan dalam perbuatan Terdakwa yang belum dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura, yaitu: bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa tidak hanya bersifat mendidik tapi juga harus memberikan efek jera kepada Para Terdakwa sendiri, dan juga sebagai pedoman bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Para Terdakwa, dan mencegah peredaran dan agar penggunaan Narkotika tidak makin meluas dan meningkat di masyakarat dan makin membahayakan generasi muda;

– Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum yang menyatakan Judex Facti Pengadilan Tinggi Denpasar telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena tidak mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum tentang perlunya perawatan/rehabilitasi sosial terhadap para terdakwa karena ada Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-276/IX/2016/TAT tanggal 30 September 2016 An. Terdakwa I Putu Sumantra Adnyana, Nomor R/REKOM-277/IX/2016/TAT tanggal 30 September 2016 An. Terdakwa Gede Ari Sastrawan dan Nomor : R/REKOM-278/IX/2016rTAT tanggal 30 September 2016 An. Terdakwa I Wayan Sumarjaya yang ditandatangani oleh Drs. I Putu Gede Suastawa, SH. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Propinsi Bali, yang menerangkan para terdakwa adalah korban penyalahguna Narkotika berupa Metamfetamina (shabu), tidak ketergantungan dan tidak merangkap sebagai pengedar, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap para terdakwa dilakukan rehabilitasi sosial rawat jalan selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Rehabilitasi Sosial yang dikelola oleh Pemerintah, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi, sehingga dihasilkan Putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan para terdakwa sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim kasasi yang mengadili perkara a quo untuk menetapkan para terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sosial selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman dapat dikabulkan karena rekomendasi Tim Asesmen Terpadu agar para Terdakwa menjalani rehabilitasi social hanya selama 3 bulan sehingga masa rehabilitasi sosial yang diberikan kepada para Terdakwa hanya selama 3 bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;

Putusan Nomor 1436 K/Pid.Sus/2017

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan meskipun judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo. Putusan Judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “percobaan tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

Judex facti salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya mengenai hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan yang relevan dengan perkara a quo, yaitu: bahwa Terdakwa bermaksud membeli sabu-sabu dari Sugiyo seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun sebelum sabu-sabu tersebut diterima Terdakwa telah ditangkap polisi, tujuan Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, Surat Rekomendasi Nomor: REKOM/140/V/TAT /Rh.00.000/2016/ BNNP tentang Hasil Pelaksanaan asesmen Dalam Proses Penegakan Hukum atas nama SUEB bin SAMSURI yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen terpadu BNN Provinsi Jawa Timur Tertanggal 17 Mei 2016 memutuskan dan memberi rekomendasi kepada SUEB bin SAMSURI dengan kesimpulan sebagai pengguna Narkotika dengan tingkat ketergantungan berat;

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Namun, karena ketentuan tersebut tidak didakwakan Penuntut Umum, maka Terdakwa tetap dinyatakan melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, tetapi dilakukan diskresi yudisial terhadap pemidanaan Terdakwa;

2. Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa terhadap putusan judex facti yang pada intinya menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya mengenai hukum pembuktian dan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo agar menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang tidak didakwakan Penuntut Umum, tidak dapat dibenarkan karena Hakim harus memutus perkara berdasarkan dakwaan Penuntut Umum;

Tinggalkan Komentar