Memang sebenarnja tidak akan Indonesia dapat merdeka, djika bukan bangsa kita sendiri jang menjelenggarakan segala usaha Negara merdeka. (Kumpulan Karya Ki Hajar Dewantara, diterbitkan Taan Siswa, Tahun 1962, Hal 162). Merujuk pada kata-kata Ki Hajar tersebut, yang juga founding fathers Negara Indonesia, Negara harus berperan penting dan sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dukungan terhadap pembentukan Badan Hukum dalam tulisan “Alasan PTN Harus Berbadan Hukum” (Kompas, 25 Juni 2013) dan “Otonomi BHPT Publik” (Kompas, 26 Juni 2013) justru mereduksi peran Negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Corporate Veil pada Badan Hukum
Badan hukum dalam sebuah hubungan hukum dapat menjadi subyek hukum. Subyek hukum ini tidak dapat dimiliki oleh subyek hukum lainnya. Artinya, badan hukum memiliki kehidupan mandiri yang terlepas dari para pemiliknya atau pemegang sahamnya (dalam perseraoan terbatas). Sebagai badan hukum mandiri, entitas ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya.
Lanjutkan membaca “Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”

