Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Memang sebenarnja tidak akan Indonesia dapat merdeka, djika bukan bangsa kita sendiri jang menjelenggarakan segala usaha Negara merdeka. (Kumpulan Karya Ki Hajar Dewantara, diterbitkan Taan Siswa, Tahun 1962, Hal 162). Merujuk pada kata-kata Ki Hajar tersebut, yang juga founding fathers Negara Indonesia, Negara harus berperan penting dan sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dukungan terhadap pembentukan Badan Hukum dalam tulisan “Alasan PTN Harus Berbadan Hukum” (Kompas, 25 Juni 2013) dan “Otonomi BHPT Publik” (Kompas, 26 Juni 2013) justru mereduksi peran Negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

images

Corporate Veil pada Badan Hukum

Badan hukum dalam sebuah hubungan hukum dapat menjadi subyek hukum. Subyek hukum  ini tidak dapat dimiliki oleh subyek hukum lainnya. Artinya, badan hukum memiliki kehidupan mandiri yang terlepas dari para pemiliknya atau pemegang sahamnya (dalam perseraoan terbatas). Sebagai badan hukum mandiri, entitas ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya.

Lanjutkan membaca “Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”

Sengkarut dan Muslihat UU Pendidikan Tinggi

Tanggung jawab negara di bidang pendidikan begitu besar, yakni menjamin agar warga negaranya cerdas dan memperoleh akses pendidikan. Bagaimana jika kemudian biaya pendidikan menjadi mahal, sulit diakses, dan motif ekonomi menjadi dasar utama penyelenggaraan pendidikan? Dengan kata lain, Pemerintah mereduksi peran pendidikan dan mendorongnya supaya lebih berorientasi pasar dan diskriminatif? Tentu itu berarti negara telah gagal menjalankan misinya yang menjadi alasan ia dibentuk.

Lanjutkan membaca “Sengkarut dan Muslihat UU Pendidikan Tinggi”

Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan

 A.      Pengantar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.[1] Hal ini membuat kelompok masyarakat sipil memandang perlu dibuatnya sebuah KUHAP yang baru yang telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang ini, terutama pasca aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.[2] KUHAP baru ini diharapkan disusun berdasarkan norma-norma HAM yang bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, baik itu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan norma-norma HAM lainnya.[3]

Lanjutkan membaca “Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan”