Lintasan Sejarah Perjuangan Hakim Terkait Gaji Dan Kesejahteraan (Sebuah Ringkasan dari buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe)

Pada akhir abad 17 sampai awal abad 18, negara Kolonial mengeluarkan Laporan Nederburgh yang pada pokoknya mengatur pembaruan administrasi kehakiman. Dalam Korespondensi 9 Februari 1798 yang merupakan bagian dari Laporan Nederburgh tersebut, negeri jajahan mendapat instruksi bahwa sejak itu fungsi kehakiman dan administratif harus dipisah tegas. Namun dalam pelaksanaannya, Laporan Nederburgh dikritik karena keadaan di negeri jajahan, seperti tidak adanya personel terampil, tidak memungkinkan pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jenderal Daendels memang menempuh langkah-langkah untuk membenahi kedudukan Mahkamah Agung dan hakim-hakimnya, menyediakan gaji yang layak, serta melarang mereka ikut serta dalam perdagangan. Namun hanya sejauh itulah ia bersedia menerapkan pembaruan-pembaruan yang diusulkan oleh Komisi Nederburgh yang disebutnya sebagai “sekawanan pengoceh buta.”  Mahkamah Agung kolonial tetap berada di bawah kewenangannya. Bahkan, ia pernah secara langsung memecat ketua Mahkamah Agung kolonial dan seorang Hakim “karena terlalu dekat dengan rezim lama.” 

Pasca kemerdekaan, pada awal tahun 1950, Pemerintah merekomendasikan pengurangan gaji (hakim) disesuaikan dengan fungsi-fungsi Pemerintahan yang dianggap sama, seperti Kejaksaan. Usulan tersebut menyebabkan rasa kefrustasian di kalangan hakim terfokus pada isu status dan segera menjadi faktor pemersatu untuk memobilisasi Pengadilan secara politis. Para hakim memandang masalah gaji sebagai persoalan prinsip yang hasilnya akan menentukan posisi mereka dalam negara Indonesia modern.

Pada tahun tersebut kesulitan yang menghadang memang sangat nyata dan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan solidaritas dan ikatan di kalangan hakim. Agar bisa bertahan hidup, Ketua Mahkamah Agung bahkan terpaksa menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi selama jam kerja. Namun upaya para hakim dalam isu penolakan penurunan gaji tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penghasilan lebih besar. Upaya ini lebih ditujukan untuk mempertahankan posisi mereka yang tinggi dalam hal penggajian jika dibanding profesi-profesi terkait lainnya.

Pada Mei 1953, Hakim-Hakim mulai membentuk Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk berkoordinasi dan agar dapat berfungsi sebagai pentas untuk memaklumatkan kepentingan politik mereka.

Pada 1954, IKAHI kemudian memutuskan jika para jaksa memperoleh kesetaraan standar gaji, para hakim akan mogok. Namun demikian, Pemerintah saat itu tidak menghiraukan Hakim-Hakim.

Pada Desember 1955, skema gaji baru dikeluarkan dan menempatkan jaksa dan hakim dalam kedudukan yang setara. Pada tahun-tahun tersebut, IKAHI bertemu dengan DPR dan mengeluarkan sikap:

Sebagai haluan dalam menentukan posisi pengadilan kita di bawah Konstitusi, kita menggunakan prinsip-prinsip 1) bahwa negara kita adalah negara demokratis dan 2) bahwa negara kita adalah negara hukum … dalam sebuah negara [demokratis], hakim, sebagai pengawal hukum dan … demokrasi, mutlak harus diberi kekuasaan besar; dan [Pengadilan] tidak bisa ditempatkan di bawah otoritas apa pun selain Konstitusi dan hukum. Ini dituangkan dalam doktrin termasyhur Trias Politika, yang memberi Pengadilan posisi setara dengan badan legislatif maupun eksekutif.” 

Merespon hal tersebut, Menteri Kehakiman saat itu Gondokoesoemo sebenarnya menjanjikan kepada para hakim status gaji istimewa dalam PGPS (Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil) tahun 1955, tetapi ketika PGPS diumumkan, janji itu kosong belaka.

Pada Maret tahun 1956, karena persoalan gaji tidak kunjung usai, Peradilan berhenti bekerja. Resminya tindakan itu tidak disebut pemogokan, yang dirasa “tidak bermartabat” dan akan “ditindas.” Para hakim tetap datang ke Pengadilan, tetapi menolak memeriksa perkara, yang sebetulnya tidak ada bedanya dengan pemogokan.

Masih pada tahun 1956 IKAHI mulai melobi DPR untuk memperbaiki situasi Pengadilan di Indonesia. Mereka menyodorkan konsepsinya sendiri tentang kedudukan dan peran pengadilan. Programnya yang sangat ambisius memiliki argumen yang lebih baik daripada argumen pengadilan ketika berdebat soal gaji  dan bertolak belakang dengan situasi selama perdebatan soal gaji, kali ini IKAHI didukung oleh Mahkamah Agung. Usulan ini menyentuh dua karakteristik fundamental doktrin pemisahan kekuasaan. Isu-isu yang dibawa para hakim ke DPR tidak hanya bermaksud menduduki kembali wilayah yang hilang dalam isu gaji, tetapi menyentuh jantung sistem peradilan yang berlaku hingga waktu itu.

Terlepas dari masalah gaji, pada tahun 1956-1957, terdapat dukungan luas dari DPR untuk memasukkan semacam uji konstitusional ke dalam undang-undang dasar baru. Komisi terkait di DPR menerima usulan Pengadilan, yang mencakup pembentukan Pengadilan konstitusi khusus untuk menguji peraturan perundang-undangan yang akan diisi sebagian oleh hakim-hakim Mahkamah Agung.   Namun demikian perjuangan ini berhenti. Presiden Soekarno menyudahi perdebatan konstitusional ketika ia memberlakukan undang-undang tentang keadaan bahaya pada tahun 1957 dan menangguhkan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Dua tahun kemudian Konstituante dibekukan dan Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan dengan Dekrit. Demokrasi Terpimpin tiba dan para hakim tetap dalam kondisinya semula.

Perdebatan mengenai posisi Hakim dalam sistem ketatanegaraan muncul lagi pada akhir Tahun 1960an. Perdebatan tentang ukuran relatif gaji hakim diikuti dengan isu apakah gaji hakim harus diatur dengan peraturan undang-undang tersendiri ataukah sebagai bagian dari aturan tentang gaji yang berlaku umum bagi semua pegawai Pemerintah.   Dalam masalah ini, aspek status menyentuh persoalan independensi kekuasaan kehakiman dari campur tangan eksekutif. Para hakim merasa bahwa peraturan yang terpisah tentang gaji sangat penting bukan saja untuk mempertahankan prestise mereka, melainkan juga untuk mengurangi kemungkinan campur tangan pemerintah dalam penerapan undang-undang.

Memburuknya kondisi Hakim terekam dalam Varia Peradilan 4,9-10 (tahun 1965). Salah seorang Hakim menyatakan dalam taklimat persiapan Pertemuan IKAHI Jawa Tengah pada Februari tahun 1965:

Gaji pokok kami semakin menurun dibanding para pejabat pemerintah yang lain. Mula-mula kami disamakan dengan Bupati, lalu dengan Patih, lalu kami disamakan Wedana, dan seterusnya.

Kemudian pada tahun 1966, Cabang aktif IKAHI Jawa Tengah menyelenggarakan konferensi di Semarang bekerja sama dengan Universitas Diponegoro untuk membicarakan peran dan kedudukan Pengadilan di tingkat bawah. Konferensi 1966 ini dipimpin oleh hakim-hakim cakap dan berdedikasi seperti Hapsoro, Busthanul Arifin dan Purwoto Gandasubrata (Ketua Dewan Pimpinan Daerah IKAHI). Kesimpulan-kesimpulan konferensi ini menjadi titik tolak bagi agenda politik nasional Pengadilan di tingkat bawah Orba. Konferensi juga menuntut agar administrasi pengadilan dialihkan dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung. Itulah kali pertama para hakim begitu terang-terangan menuntut pemisahan administrasi pengadilan dari Departemen Kehakiman dan berani menegaskan bahwa otonomi pengadilan akan diuntungkan oleh pemisahan semacam itu. Ini mengisyaratkan bahwa departemen itu boleh diprasangkakan sebagai salah satu jalan utama untuk melakukan tekanan politik yang diarahkan kepada mereka.

Tidak sampai sebulan setelah pertemuan Semarang, pada Juni 1966, Dewan Pimpinan Pusat IKAHI sepenuhnya menerima kesimpulan pertemuan tersebut.  

Pada November 1966, Soerjadi mengadakan pertemuan antara Mahkamah Agung dengan semua Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi untuk membahas peran dan kedudukan Pengadilan di masa mendatang. Pada akhir pertemuan mereka mengeluarkan sebuah pernyataan:

j. pengelolaan teknis, organisasi, administrasi, dan keuangan (Pengadilan) harus ditempatkan di bawah kontrol Mahkamah Agung dan bukan di bawah Departemen Kehakiman …;

q. Persoalan-persoalan menyangkut gaji pokok, insentif dan jaminan sosial hakim dan pejabat-pejabat lain Pengadilan akan diatur dalam peraturan. tersendiri dan dalam cara sedemikian rupa untuk menjamin kejujuran dan objektivitas hakim dalam melaksanakan tugas mereka.

Lampiran terpisah dalam laporan konferensi itu menjelaskan bahwa para penyusunnya berniat memperkuat posisi gaji relatif hakim dan mewujudkan itu dengan sebuah peraturan tersendiri.

“IV. Mahkamah Agung harus berusaha dengan segenap kekuatannya untuk mewujudkan peraturan gaji tersendiri bagi hakim dan pejabat Pengadilan, dengan sistem gaji pokok dan jaminan sosial sendiri yang bisa memenuhi kebutuhan mereka, guna menjamin pelaksanaan secara optimal tugas-tugas mereka berdasarkan kejujuran dan objektivitas.”

Namun demikian, usulan tersebut mentah di hadapan Pemerintah, sejak tahun 1968, para hakim muda dimasukkan ke dalam kelompok pegawai negeri biasa dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPNS).

Pada Pidato pembukaan seminar tentang “Pembentukan Otonomi Kekuasaan Kehakiman” disampaikan oleh ketua IKAHI yang karismatik, Asikin Kusumah Atmadja:

Walaupun pemerintah Orba mengakui bahwa Pengadilan adalah lembaga tinggi, sejajar dengan MPR, Presiden sebagai mandataris MPR, [dan] DPR, (…), secara legal formal masih menggolongkan hakim-hakim Mahkamah Agung pada tingkat Sekretaris Jenderal Departemen (F.VII-F.VIII), sedang hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimasukkan sebagai pejabat Departemen Kehakiman. Dalam Peraturan Gaji Negara 1968, status khusus hakim tidak disebut-sebut. Sama sekali tidak jelas dari peraturan-peraturan tersebut bahwa hakim dalam kekuasaan kehakiman yang sangat luas mempunyai status tersendiri. Sebaliknya, undang-undang ini justru menekankan peran hakim sebagai pejabat eksekutif atau administratif dengan pangkat Penata Muda, Penata Muda Pertama, dan seterusnya.

Ia juga menunjukkan bahwa secara keseluruhan para hakim diberi pangkat lebih rendah daripada sejawat eksekutif mereka dengan pengalaman dan jabatan setara. Akhirnya ia menyatakan bahwa, walaupun ada upaya untuk meningkatkan penghasilan hakim dengan menambahkan pada gaji relatif rendah mereka tunjangan yang cukup tinggi, langkah-langkah ini sama sekali tidak mengurangi ketergantungan mereka bada lembaga-lembaga eksekutif. Bahkan, masih menurut Asikin, walaupun tunjangan sudah disetujui Departemen Keuangan sejauh ini belum turun karena Badan Administrasi Kepegawaian Negara belum mengelurkan keputusannya. Oleh sebab itu tunjangan, bukannya menyelesaikan, malah menegaskan adanya problem permasalahan.

Kemudian pada Seminar Hukum Nasional ke-II, Tahun 1968 juga menyatakan hanya dalam hal gaji setidak-tidaknya ada sedikit kesepakatan, karena seminar itu merekomendasikan bahwa gaji harus naik. Tetapi dalam hal ini pun, tidak dikatakan apa-apa soal peraturan perundang-undangan terpisah menyangkut gaji itu.

Pada tahun 1970, Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 terbit dan menyatakan bahwa gaji hakim akan diatur oleh peraturan tersendiri. Namun demikian, terjadi sebaliknya, beberapa tahun kemudian status pegawai negeri sipil Hakim ditetapkan dalam Undang-undang Pegawai Negeri Nomor 8 Tahun 1974. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, penjelasan Pasal 2: “Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah … Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi …” Perlu diketahui bahwa walaupun undang-undang itu dengan tegas menunjuk hakim dalam yurisdiksi pengadilan umum, status pegawai negeri sipil juga berlaku bagi hakim-hakim dalam yurisdiksi lain.

Pada tahun 1970 terdapat rekrutmen lima ratus orang hakim baru. Iklan-iklan dipasang di berbagai surat kabar untuk menjaring pelamar dan Hadipurnomo memberi tahu calon-calon potensial bahwa masih banyak lagi hakim yang dibutuhkan, sehingga mereka pun yakin memperoleh jabatan dengan prospek karier yang bagus. Pada April 1971, Kelima ratus calon hakim itu diterima dengan masa percobaan dan gaji minimum. Dan pada 1973, Calon Hakim masih dalam masa percobaan dan masih menerima gaji minimum. Sesungguhnya, pada saat itu tinggal tiga ratus calon hakim yang masih bertahan. Lainnya tidak tahan dan pergi, sering tanpa pemberitahuan apa-apa.   Ketika sebuah delegasi calon hakim diutus menyelidiki apa yang terjadi, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Mahkamah Agung tidak mengirimkan permintaan pengangkatan. Mahkamah Agung membantah, kemudian Departemen Kehakiman mengatakan bahwa permintaan sudah dikirim ke Sekretariat Negara. Ketika Sekretariat Negara mengatakan tidak menerima apa-apa, akhirnya Departemen Kehakiman mengakui kalau belum memproses berkas,  atau Departemen ini telah memang melakukan banyak hal namun tidak ada hubungannya dengan ihwal para calon. Para calon yang tersisa dilanda frustrasi hebat, begitu hebat sampai mereka mengamuk dan merusak aula Direktorat Jenderal.   

Kembali pada persoalan gaji, IKAHI mengadakan Musyawarah Nasional 1971 di Medan. Dalam pertemuan di Medan, para Hakim berusaha menjauhkan pemerintah dari urusan mereka, tetapi dalam kondisi politik saat itu, mereka bukan tandingan eksekutif. Hasilnya tidak ada. Menteri Kehakiman Seno Adji saat itu menyatakan:

Sebetulnya kepentingan utama para hakim adalah gaji, pendapatan, jaminan, dan lain-lain. Departemen Kehakiman bekerja untuk itu semua, sekarang lebih baik lagi dengan adanya direktorat pengadilan. Tentu saja ada prinsip, tapi itu tidak penting sekarang. (…) Para hakim mendesakkan rencana gaji tersendiri dan sebangsanya, dan ini bisa meredam isu otonomi.

Setelah Direktur Jenderal Hadipurnomo menjanjikan di Medan bahwa gaji hakim akan dinaikkan lima kali lipat keteguhan para Hakim mulai buyar.   Sama sekali tidak mengherankan jika pertemuan IKAHI-Departemen Kehakiman di Medan membuahkan hasil yang menguntungkan pemerintah.

Pertemuan Medan menunjukkan bahwa para hakim harus menunggu lama untuk perbaikan situasi. Mereka bisa mempertahankan agenda dan ambisi politik mereka, tetapi Pemerintah juga bisa mengabaikan mereka dan ‘membeli’ mereka.

Pasca pertemuan Medan, hubungan antara Departemen Kehakiman dengan Mahkamah Agung memburuk drastis.

Pada 1972, ketua MA, Subekti, menyampaikan pernyataan publik luar biasa di DPR:

Perlu disampaikan di sini bahwa seluruh anggaran untuk pemindahan personel berada di tangan Direktorat Jenderal Pembinaan Badan-badan Peradilan Departemen Kehakiman. Dalam teori, Mahkamah Agung mengusulkan pemindahan, yang kemudian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Namun, banyak permintaan yang diabaikan begitu saja. Bahkan, selama dua tahun terakhir hanya beberapa permintaan yang dilaksanakan. Mahkamah Agung bersiap siaga sekarang, dengan tunggakan permintaan sebanyak itu yang masih harus dilaksanakan Departemen. (…) Pada dasarnya bisa kami katakan bahwa kerja sama dengan Direktorat Jenderal saat ini sangat minim. Yang menyedihkan adalah bahwa Direktorat Jenderal itu diusulkan oleh Mahkamah Agung, bahkan Direktur Jenderalnya pun berasal dari kalangan Mahkamah Agung. Sesungguhnya, dua atau tiga bulan pertama kami mengadakan pertemuan rutin, Direktur Jenderal datang ke Mahkamah Agung untuk membicarakan situasi. Tetapi kemudian karena beberapa alasan mereka merasa tidak pantas dipanggil Mahkamah Agung, keadaanpun memburuk. Sekarang ini, pertemuan-pertemuan berhenti; kami cuma mengirimkan permintaan kami. (…) Semua ini merugikan Mahkamah Agung, mengingat merekalah yang punya dana dan menyimpan uang. Mengapa? Sekarang jika kami ingin memanggil seorang hakim ke Ibu Kota, kami harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal terlebih dahulu. Jadi kami berada di bawah tekanan berat untuk mengawasi secara efektif perilaku para hakim dan administrasi peradilan. Inilah situasinya.

Penempatan hakim sebagai PNS, berdasarkan Undang-undang Pegawai Negeri Nomor 8 Tahun 1974, juga mengisyaratkan bahwa penyesuaian gaji tidak akan terwujud, walaupun gaji tetap merupakan salah satu isu utama dalam agenda politik pengadilan. Sekalipun bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, hakim terikat erat dengan peraturan gaji PNS, yang menentukan bahwa mereka disamakan dengan pegawai negeri yang lain. 

Pada 1994, posisi hakim sebagai bagian dari kepegawaian negara makin mengakar. Namun, dalam sebuah langkah yang mengejutkan semua orang, Ketua Mahkamah Agung Purwoto Gandasubrata, ketika tiba masa pensiunnya pada tahun 1994, mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1994, sebuah peraturan gaji tersendiri yang memberi mereka kenaikan gaji 100%. Menurut Purwoto Gandasubrata dan Moerdiono kenaikan gaji hakim adalah buah dari perjuangan panjang dan berat. Tetapi ada faktor-faktor lain yang sesungguhnya ikut bermain. Mahkamah Agung sedang menangani perkara yang sangat kontroversial saat itu, yang menarik perhatian khalayak luas dan putusannya menguntungkan pemerintah pada hari-hari kenaikan gaji. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 diberlakukan dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995. Keputusan ini untuk pertama kalinya memberi gaji hakim dasar perundang-undangan terpisah dan di samping itu melipatgandakan gaji tersebut.

Meskipun gaji naik, pada tahun 1995 bukan hanya urusan gaji berantakan, diskusi tentang langkah-langkah peningkatan itu juga menunjukkan bahwa pandangan para hakim dan pemerintah masih jauh berseberangan, dan pemerintah tidak bersedia memberi kehakiman status khusus.

Tinggalkan Komentar