Mengenai Cessie

Putusan Nomor 1800 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pertimbangannya telah tepat ;

Terbukti bahwa pengalihan hutang (Cessie) dari PT. Danamon Indonesia Jakarta kepada Penggugat atas hak piutang terhadap Tergugat berdasarkan Akte Notaris Pengalihan Piutang No.3 tanggal 03 Mei 2006 sah menurut hukum;

Namun demikian putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tersebut perlu ditambah dengan diktum sebagaimana tersebut dalam petitum gugatan angka 10 yaitu menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat yaitu pembayaran hutangnya sebesar Rp1.590.064.229,56 (satu miliar lima ratus sembilan puluh juta enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh Sembilan rupiah lima puluh enam sen);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : KOPERASI UNIT DESA “MARSUDI TANI” tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 720/PDT/2008/PT.SBY. tanggal 26 Februari 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 119/Pdt.G/2006/PN. Sda tanggal 07 April 2008 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini :

Putusan Nomor 514 K/Pdt /2018

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 12 Februari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Tergugat I melakukan Cessie kepada Tergugat II berdasarkan kesepakatan Penggugat dengan Tergugat I yang dituangkan dalam Akta Cessie Nomor 224 tanggal 28 Desember 2009 yang dibuat Turut Tergugat I, Notaris di Jakarta dan Cessie tersebut dilakukan dengan suatu akte autentik dan telah diberitahukan kepada Penggugat selaku Debitur sesuai surat pemberitahuan dari Tergugat I Nomor 30/CWD/CW/III/2012 tanggal 16 Maret 2012;

Bahwa pemberitahuan Cessie kepada Debitur dapat dibenarkan walaupun tidak bersamaan dengan akta Cessie, sehingga Para Tergugat tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BINA ARDI ABADI tersebut harus ditolak;

Putusan Nomor 662 K/PDT.SUS/2011

Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dalam menilai faktafakta bahwa ”Letter Of Intent” antara kedua pihak tertanggal 22 Mei 2008, dan Letter Of Offer tertanggal 23 Juni 2008 ;

Bahwa tunggakan Termohon Rp 493.655.945,00 yang diakui dan disepakati dan jatuh tempo tagihan adalah pada 13 Agustus 2010 ;

Bahwa hutang Kreditur I/Pemohon Kasasi I sebesar Rp 493.655.945,00 dan terjadi pengalihan dengan Akte Cessie yang dibuat dihadapan Notaris 22 Desember 2010 kepada Pemohon Kasasi II ;

Bahwa “Cessie” tersebut, menurut ilmu hukum dapat dibenarkan, tetapi dalam perkara a quo atau/dan perkara-perkara serupa perlu diperiksa/dinilai apakah Cessie tersebut tidak semata-mata digunakan oleh Kreditur untuk menciptakan adanya Kreditur kedua guna memenuhi persyaratan pailit sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Kepailitan (Pasal 2 UndangUndang No. 3 Tahun 2004) ;

Bahwa dalam perkara a quo jelas tanggal-tanggal terjadinya perbuatanperbuatan hukum tidak mendukung adanya Kreditur-Kreditur yang asli karena sumber hutang tetap pada Kreditur I, hal-hal tersebut dapat dirunut sebagai berikut : Piutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 13 Agustus 2010, terjadinya Cessie pada tanggal 22 Desember 2010, pemberitahuan kepada Termohon tanggal 4 Januari 2011 dan gugatan disampaikan pada 16 Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;

Putusan Nomor 764 K/PDT.SUS/2010

Bahwa Judex Facti sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar mengabulkan permohonan Pailit dari Pemohon dan menyatakan Termohon telah Pailit dengan segala akibat hukumnya ;

Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pembuatan Cessie atau pengalihan piutang Termohon Kasasi (PT. Daya Satya Abrasives) kepada PT. Multi Karya Usaha Bersama (PT. MKUB) secara formal telah memenuhi ketentuan perundang-undangan/BW. Oleh karenanya PT. MKUB dinilai dapat menjadi Kreditor bagi Debitor PT. Saint Gobain Abrasives Indonesia yang diajukan Pailit oleh PT. Daya Satya Abrasives ;

Dengan demikian syarat adanya 2 atau lebih Kreditor sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah terpenuhi ;

Bahwa Judex Facti / Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah tepat dan benar ketika mempertimbangkan bahwa Pemohon sampai dengan Maret 2010 punya tagihan pada Termohon yang sudah jatuh tempo dan dari bukti KL01-KL03 Termohon ternyata memiliki Kreditor Lain yaitu PT. MKUB ;

Putusan Nomor 3317 K/Pdt/2010

bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena berdasarkan surat kuasa tanggal 25 Desember 2005 No. SK HKM-635 Tergugat I bertindak sebagai kuasa PT. Global Consulting yang menerima kuasa dari Bank Danamon untuk mengalihkan piutang kepada Tergugat II, oleh karena itu yang harus digugat adalah pemberi kuasa, yaitu PT. Global Consulting bukan Tergugat I sebagai pribadi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BADUNG, Dkk dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 68/PDT/2009/PT.DPS tanggal 16 Juli 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri No. 300/ PDT.G/ 2007/ PN.DPS tanggal 23 OKTOBER 2008 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;

Putusan Nomor 2940 K/Pdt/2019

Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 Maret 2019 dan kontra memori kasasi masing-masing tanggal 10 April 2019, 4 April 2019 dan 5 April 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

– Bahwa pertimbangan Pengadian Tinggi Jawa Timur tentang eksepsi Terlawan I yaitu “dalam hal ahli waris ditarik sebagai pihak, maka tidak semua ahli waris harus menjadi pihak dalam suatu perkara, baik sebagai Tergugat atau Terlawan maupun sebagai Penggugat atau Pelawan, oleh karena salah satu atau beberapa dari ahli waris tersebut dapat mewakili ahli waris yang lain”, adalah keliru karena pengertian “salah satu atau beberapa ahli waris dapat mewakili ahli waris yang lain” adalah apabila dalam suatu perkara salah satu atau beberapa ahli waris mewakili ahli waris lainnya, yang untuk itu secara hukum mutlak diperlukan adanya surat kuasa dari ahli waris lainnya, sehingga ahli waris yang mewakili ahli waris lainnya, secara hukum berhak mewakili dan berdiri sebagai pihak di muka pengadilan;

– Bahwa dalam perkara ini tidak terbukti adanya surat kuasa dari ahli waris lain Suhendro Cipto kepada Terlawan II Catherine Cipto, karena itu kedudukan Catherine Cipto dalam perkara ini adalah bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri, sedangkan dalam posita perlawanannya (h. 5), Pelawan menyatakan Terlawan II sebagai salah satu ahli waris dari Alm. Suhendro Cipto berdasarkan Akta Keterangan Waris Nomor 13 tanggal 16 Oktober 2001, dibuat di hadapan Harijanto Tandino, S.H., Notaris Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang awalnya selaku pemilik sah atas obyek sengketa;

Dalam Pokok Perkara:

– Bahwa perlawanan Pelawan Herman Purwadinata, selaku Direktur Utama PT Purigraha Asripermai terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/EKS/2015/PN.Sby., juncto Nomor 455/Pdt.G/2011/PN.Sby., tanggal 21 Maret 2016 juncto Nomor 195/Pdt/2013/PN.Sby., tanggal 4 Juli 2013 juncto Nomor 767 K/Pdt/2014 tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan dengan alasan bahwa Pelawan pemilik sah atas:

1. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 08, seluas 14.204 m2 tanggal 11 Maret 1996, Kelurahan Bibis, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dan

2. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 09, seluas 11.040 m2, Kelurahan Bibis, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang diperoleh Pelawan dari PT Artha Pacific Securities, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 11 tanggal 11 November 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 7 tanggal 2004, dibuat di hadapan Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon S.H., Mkn., di Jakarta;

– Bahwa perjanjian cessie tersebut selanjutnya ditindak-lanjuti dengan Surat Ikatan Perjanjian Pelunasan Cessie di bawah tangan tanggal 5 Nopember 2007 dan dicatat di Kantor Notaris Zuraida Balweel, S.H., di Bekasi, yang pada pokoknya berisi perjanjian bahwa cessie akan dilunasi sebesar Rp5.330.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan dalam 2 (dua) kali pembayaran, yaitu pertama sebesar Rp2.330.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan jaminan 3 (tiga) sertifikat;

– Bahwa pembayaran cessie sebesar Rp2.330.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) untuk pelunasan cessie sebatas jaminan SHGB Nomor 09/Kelurahan Bibis seluas 26.300 m2 a.n. PT Ace Metal Indonesia (Turut Terlawan I), sedangkan pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) belum dilunasi dengan batas pelunasan adalah tanggal 4 Februari 2015, dengan syarat apabila batas waktu terlewati dan belum dilakukan pelunasan oleh Turut Terlawan I, maka tanah yang menjadi obyek eksekusi menjadi milik pemegang

cessie;

Menimbang, bahwa memperhatikan adanya syarat “apabila batas waktu terlewati dan belum dilakukan pelunasan oleh Turut Terlawan I, maka tanah yang menjadi obyek eksekusi menjadi milik pemegang cessie”, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1178 KUHPerdata, yangpada pokoknya menyatakan bahwa segala perjanjian yang menentukanbahwa kreditor diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yangdihipotekkan menjadi miliknya adalah batal, maka perjanjian seperti itumerupakan perjanjian yang dilarang secara hukum, karena perjanjian itudilahirkan dari sebab yang tidak halal;

– Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Pelawan selaku pemegang cessie (cessionaries) adalah kreditur terhadap Turut Terlawan I PT ACE Metal Indonesia (cessie) sebagai debitor, pemilik atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09/Kelurahan Bibis seluas 26.300 m2 a.n. PT Ace Metal Indonesia;

– Bahwa berdasarkan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata, cessie adalah pengalihan hak atas benda bergerak tak berwujud berupa utang (intangible goods) dengan memindahkan hak tagihnya kepada pihak ketiga, oleh karena itu yang dialihkan adalah hak tagih, sedangkan dalil perlawanan Pelawan adalah selaku pemilik atas tanah sengketa yang diperoleh berdasarkan perjanjian cessie, yang di dalamnya terdapat perjanjian apabila tidak dilakukan pelunasan maka tanah obyek sengketa menjadi milik Pelawan adalah dalil yang secara keseluruhan bertentangan dengan hukum dasar sahnya peralihan hak atas tanah, yaitu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga dalil perlawanan Pelawan yang memperoleh tanah sengketa berdasarkan perjanjian cessie yang karena tidak dilakukan pelunasan, tanah yang menjadi obyek jaminan menjadi milik Pelawan adalah tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1178 KUHPerdata yaitu larangan peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian beding;

– Bahwa oleh karena dalil perlawanan Pelawan bertentangan dengan hukum karena itu tidak mempunyai dasar hukum dan tidak didasarkan pada sebab yang halal. Bahwa selain itu, terhadap tanah sengketa telah ditetapkan haknya berdasarkan Putusan Nomor 455/Pdt.G/2011/PN Sby tanggal 21 Maret 2016 juncto Nomor 195/Pdt/2013/PN Sby tanggal 4 Juli 2013 juncto Nomor 767 K/Pdt/2014 tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu milik Terlawan I tertera a.n. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01/Kelurahan Bibis, GS Nomor 705/1996 tanggal 30 Januari 1996, diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya tanggal 11 November;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WALIKOTA SURABAYA dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 628/PDT/2018/PT.SBY., tanggal 12 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 323/Pdt.BTH/2017/PN.Sby., tanggal 12 Juli 2018 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Putusan Nomor 3273 K/Pdt/2015

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena terbukti objek sengketa adalah milik pihak Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi berdasarkan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak (Cessie) Nomor 28 tanggal 12 Juni 1982, sehingga penguasaan pihak Tergugat Konvensi/Pemohon Kasasi atas objek sengketa tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;

Putusan Nomor 2176 K/Pdt/2012

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara a quo karena dalam perjanjian ada pemilihan domisili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri tidak memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi relatif tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, bahwa telah dipertimbangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa perkara a quo sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 1161/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, menyatakan: Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara a quo, maka untuk menjamin kepastian hukum maka sesuai dengan Pasal 118 ayat (2) HIR gugatan dapat diajukan ditempat tinggal salah seorang dari Tergugat;

Bahwa mengenai tidak diputuskan dengan putusan sela mengenai kewenangan relatif tidak membatalkan putusan karena oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai kewenangan tersebut telah dipertimbangkan dengan benar;

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi cacat hukum, juga tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri yang dinilai sudah tepat dan benar, dan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar;

Bahwa Pemohon Kasasi II tidak dapat membuktikan dimana cacatnya putusan Pengadilan Tinggi tersebut;

Bahwa mengenai cessie telah memenuhi Pasal 613 ayat (2) KUHPdt karena telah diberitahukan kepada Tergugat I dan gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo sudah benar;

Bahwa Penggugat berhasil membuktikan gugatannya bahwa Tergugat I berhutang kepada Pengugat sebesar Rp7.688.326.785,- (tujuh milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah) yaitu hutang dari Kreditur asal UPPINDO dan sebesar US$2.449.248.15 (dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan point lima belas Dollar Amerika Serikat) yaitu hutang dari Kreditur asal BDIF, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009);

Putusan Nomor 2611 K/Pdt/2017

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca secara saksama memori kasasi 13 Februari 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 7 Maret 2017, tanggal 10 April 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa objek sengketa berupa tanah SHGB Nomor 469/Mekarmukti, Gambar Situasi Nomor 10160/1995, tanggal 4 Mei 1995 dan SHGB Nomor 470/Mekarmukti, Gambar Situasi Nomor 10161/1995, tanggal 4 Mei 1995 telah Penggugat jaminkan kepada PT Bank Dagang Nasional lndonesia ( PT BDNI) untuk menanggung hutang Tergugat V kepada PT BDNI tersebut, dan atas objek sengketa tersebut juga telah dipasang Hak Tanggungan setinggi-tingginya senilai: (a) Peringkat pertama senilai Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan (b) Hak Tanggungan peringkat kedua senilai Rp43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total Hak Tanggungan yang dibebankan terhadap tanah objek sengketa senilai Rp231.000.000,00 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);

– Bahwa akibat krisis moneter tahun 1998 hutang Tergugat V tersebut macet, sementara PT BDNI sendiri dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) kemudian dinyatakan sebagai Bank Likuidasi, sehingga hutang Tergugat V tersebut dialihkan secara cessie kepada BPPN;

– Bahwa kemudian karena tugas BPPN telah berakhir, maka berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 lembaga tersebut digantikan oleh Tergugat I, sehingga karenanya maka segala akibat hukum dari penyelesaian hutang piutang Tergugat V dengan BPPN tersebut beralih kepada Tergugat I;

– Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki BPPN sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 1999 tersebut, maka BPPN mempunyai kewenangan yang diatur dalam Pasal 37A Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 26 PP Nomor 17 Tahun 1999 tentang BPPN yang menyatakan bahwa BPPN berwenang untuk mengalihkan dan atau menjual aset dalam restrukturisasi dan kewajiban dalam restrukturisasi, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;

– Bahwa dengan demikian maka pengalihan piutang secara Cessie dari Tergugat I kepada Tergugat II selaku Kreditur adalah sah dan mengikat Tergugat V dan Penggugat, selanjutnya pengalihan piutang dari Tergugat II kepada Tergugat III dan/atau dari Tergugat III kepada Tergugat IV telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilakukan di hadapan Notaris, sehingga sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum;

– Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2020

Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 28 November 2019 dan kontra memori kasasi masing-masing tanggal 11 Desember 2019 dan 17 Desember 2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa besaran tagihan untuk Terlawan II dibantah Pelawan;

– Pelawan hanya mengakui total sisa utang Terlawan II yang mendaftar dan diajukan tagihan kepada Terlawan I sebesar Rp9.998.290.686,00 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) karena perhitungan bunga dan denda telah dihentikan sejak tanggal 31 Mei 2017 perihal Roya Hak Tanggungan SHM Nomor 875;

– Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Penurunan Sebagian Plafond Dan Penarikan Sebagian Agunan Nomor 97 tanggal 31 Mei 2017 juncto Surat Nomor 069/SRB-PIM/V/2017 tanggal 31 Mei 2017, perihal Roya Hak Tanggungan SHM Nomor 875 dari Bank Bukopin, telah terjadi pelunasan terhadap Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);

– Berdasarkan uraian tersebut di atas, ternyata untuk menentukan besaran tagihan Terlawan II harus melalui pembuktian yang lebih terperinci dan teliti, dengan demikian dalam perkara ini terdapat fakta atau keadaan yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana;

– Terhadap tagihan Terlawan III (PT Collectius Asset Management) kepada Pelawan, Terlawan III mendasarkan atas tagihan yang telah didaftarkan kepada Terlawan I berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 39 tanggal 29 November 2018, pembayaran utang cessie dibayar oleh Debitor (Panudju) kepada Kreditor lama (Maybank), oleh karena Pelawan tidak mengetahui bahwa piutang tersebut telah dialihkan kepada Kreditor baru (PT Collectius Asset Management), sehingga untuk menentukan tagihan ini harus melalui pembuktian yang terperinci dan teliti.

Dengan demikian terdapat fakta atau keadaan yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana;

– Bahwa Debitor adalah Kreditor dari pihak lain (Maybank), oleh pihak lain tersebut dialihkan piutangnya kepada Terlawan III (PT Collectius Asset Management), dengan tidak memberitahukan kepada Pelawan selaku Debitor. Hal ini telah melanggar pernyataan pengalihan piutang sebagaimana ditentukan oleh Undang Undang (Pasa 613 BW). Syarat mengikatnya suatu cessie kepada Debitor, cessie tersebut harus diberitahukan kepada pihak Debitor agar suatu cessie itu mengikat Debitor;

– Dengan tidak diberitahukan peralihan piutang tersebut kepada Debitor maka Debitor disini belum terikat (Pasal 613 BW);

– Kesimpulan untuk menentukan besaran tagihan Pelawan terdapat fakta atau keadaan yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004;

– Terhadap perkara gugatan lain-Lain sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan , bahwa “Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya”;

– Oleh karena terhadap perkara a quo terdapat fakta atau keadaan yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, maka Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk menyelesaikan;

Putusan Nomor 296 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu perkaraNo.165/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst. jo No : 201/PDT/2007/PT.DKI. telah terjadi perkara antara Tergugat II. Efry Johnly (dalam perkara a quo) dengan PT. Benhilindo Land Sakti sebagai Tergugat I dan Lue Kian Sen dan Triyono Witjaksana sebagai Tergugat II dan Tergugat III dengan kasus yang sama dengan perkara a quo;

Bahwa dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut (bukti T.2-5, T.2-5a) gugatan Efry Johnly (Tergugat II dalam perkara a quo) tentang hak tagihnya selama Cessie kepada PT. Benhinlindo Land sakti dikabulkan dan PT. Benhilindo Land Sakti dihukum untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Efry Johnly;

Bahwa dengan dikabulkannya gugatan Efry Johnly tersebut maka peralihan hak tagih (Cessie) dari BPPN kepada Efry Johnly sah, dalam arti tidak terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam mengalihkan hak tagih hutang PT. Benhilindo Land Sakti dan BPPN kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (Tergugat I dalam perkara a quo) dan dari PT. Bank Danamon kepada Efry Johnly (Tergugat II dalam perkara a quo); Bahwa karena itu gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi sebagai pendiri/ Pemegang Saham PT. Benhilindo Land Sakti harus ditolak;

Putusan Nomor 355 K/Pdt.Sus-PKPU/2013

mengenai keberatan A dan B:

Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Mei 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum sehingga permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon PKPU dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berlaku terhadap putusan yang mengabulkan permohonan PKPU, sedangkan terhadap putusan yang menolak permohonan PKPU tidak diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 apakah ada upaya hukum atau tidak;

– Bahwa oleh karena mengenai upaya hukum terhadap Pemohon PKPU yang ditolak, tidak diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, maka menurut Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Umum (HIR) dapat diterapkan;

– Bahwa untuk mencapai asas keseimbangan maka upaya hukum kasasi dalam perkara a quo yang menolak permohonan PKPU dapat diterima dan dibenarkan;

– Bahwa atas dasar hal-hal tersebut maka pendapat Termohon PKPU/ Termohon Kasasi yang dimuat dalam kontra memori kasasinya harus ditolak;

– Bahwa terhadap substansi perkaranya Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:

– Bahwa dari bukti P-2 dan P-3 Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi adalah pemenang lelang ulang sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa dan pengoperasian perangkat bor dengan kapasitas minimal 1500 HP beserta jasa pendukung di wilayah kerja Termohon PKPU/Termohon Kasasi yang telah disetujui oleh Termohon PKPU/Termohon Kasasi sebesar US$7,973,620.00 (bukti P-2 dan P-3);

– Bahwa berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) tanggal 14 Mei 2012, Termohon PKPU/Termohon Kasasi memerintahkan Pemohon PKPU/ Pemohon Kasasi untuk segera melaksanakan pekerjaan berdasarkan Dokumen No. 01-049-R/S.R/DR/SB.III/VI/2011 dan lampiran-lampirannya (“Dokumen hilang”) – bukti P-4a dan P-4b;

– Bahwa fakta ini membuktikan adanya hubungan hukum perjanjian antara Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi dengan Termohon PKPU/Termohon Kasasi;

– Bahwa Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi telah melaksanakan pekerjaan dan telah pula mengeluarkan biaya-biaya dan Termohon PKPU/ Termohon Kasasi tidak membantah adanya Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) itu dan sesuai dengan asas keseimbangan dan keadilan, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi sebagai pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMP) merupakan piutang bagi Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi dan merupakan utang bagi Termohon PKPU/Termohon Kasasi;

– Bahwa dalam Dokumen Lelang Pasal 10.1 menyatakan: “Pembayaran dilakukan setelah Perusahaan/Termohon PKPU/Termohon Kasasi menerima surat penagihan (invoice) dari Kontraktor/Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi dan dibayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Perusahaan/Termohon PKPU/Termohon Kasasi menerima surat penagihan (invoice) dari Kontraktor;

– Bahwa pasal tersebut juga mengakui bahwa Perusahaan/Termohon PKPU/ Termohon Kasasi akan memberitahukan kepada Kontraktor/ Pemohon PKPU/ Pemohon Kasasi secara tertulis setiap permasalahan/ penundaan/pemotongan pembayaran dan alasan-alasannya selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak Kontraktor menyampaikan penagihan pembayaran kepada Perusahaan

(bukti P-4b);

– Bahwa Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi telah mengirimkan invoice kepada Termohon PKPU/Termohon Kasasi tanggal 3 Januari 2013 (bukti P-6) dan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi menyampaikan invoice Termohon PKPU/Termohon Kasasi tidak pernah menolak invoice tersebut, sehingga dengan demikian tagihan tersebut telah terbukti sederhana dan utang telah jatuh tempo sejak tanggal 2 Februari 2013 yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak invoice diterima Termohon PKPU/Termohon Kasasi sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004;

– Bahwa menurut penjelasan Pasal 8 ayat (4) tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa soal kepastian besaran jumlah utang yang didalilkan Pemohon tidak menjadi “prasarat” terbuktinya secara sederhana;

– Bahwa Termohon PKPU/Termohon Kasasi terbukti memiliki utang pada Kreditor lain yaitu:

a. PT. Besmindo Borneo Semesta sebesar US$ 66,172.7;

b. PT. Akura Bina Citra sebesar Rp437.607.225,-;

c. PT. Tugu Insurance Broker US$ 28,978.87;

– Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya yang menolak adanya Kreditor Lain dengan alasan bahwa jarak antara pemberitahuan adanya pengalihan piutang (cessie) dengan pengajuan Permohonan PKPU tidak dapat dibenarkan;

– Bahwa menurut Pasal 613 KUH Perdata mengatur: “Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau secara tertulis disetujui dan diakui;

– Bahwa pemberitahuan adanya pengalihan piutang (cessie) kepada Debitor tidak mempengaruhi keabsahan pengalihan piutang;

– Bahwa hal tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 48 K/ Pdt/2000 yang menyatakan bahwa didalam jual beli piutang tidak ada aturan yang mengatur atau mengharuskan para pihak yang terlibat jual beli piutang untuk memberitahukan kepada Debitor bahwa utangnya telah dialihkan atau dijual;

– Bahwa dengan demikian terbukti Termohon PKPU/Termohon Kasasi memiliki utang kepada Kreditor Lain;

– Bahwa Judex Facti juga mempertimbangkan ditolaknya Permohonan PKPU karena telah ada pemutusan kontrak, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena faktanya surat pemutusan kontrak yang dijadikan dasar oleh Judex Facti adalah surat tanggal 15 Maret 2013 yang dilakukan setelah adanya penagihan-penagihan atas invoiceinvoice oleh Pemohon PKPU/Pemohon Kasasi kepada Termohon PKPU/Termohon Kasasi;

– Bahwa dalam Dokumen Lelang Pasal 31.7 mengatur: “Hak-hak dan kewajiban para pihak yang diuraikan dalam kontrak ini yang karena sifatnya tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat”;

– Bahwa dengan demikian atas dasar Pasal 31.7 Dokumen Lelang, kalaupun benar ada pemutusan kontrak ketentuan Pasal 10.1 dan Pasal 10.5 Dokumen Lelang tetap berlaku dan mengikat;

– Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas maka terdapat alasan untuk mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU dan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU selama 45 hari;

– Bahwa karena Permohonan PKPU dikabulkan maka perlu ditunjuk dan mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas yang penunjukannya akan ditentukan kemudian berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat;

– Bahwa untuk keperluan Pengurusan PKPU atas Termohon PKPU perlu diangkat Kurator jika nantinya masuk proses kepailitan, yang nama-namanya sebagaimana telah diminta Pemohon PKPU dalam Petitum;

Putusan Nomor 190 K/PDT.SUS/2011

Bahwa ter l epas dar i al asan kasas i Pemohon Kasasi , berdasarkan fak ta – fak ta yang terungkap dipers i dangan ternya ta Judex Fact i te lah salah menerapkan hukum, yai tu Pasal 116 ayat 1 huruf a jo . Pasal 126 (1) Undang- Undang No. 37 Tahun 2004, dengan per t imbangan sebagai ber i ku t :

Bahwa Pasal 116 ayat 1 huruf a menentukan bahwa :

Kurato r waj ib mencocokkan perh i t ungan piu tang yang di sera hkan Kredi t o r , dengan cata tan yang te lah dibuat sebelumnya dan keterangan Debi tu r Pai l i t ” ;

Bahwa Pasal 126 (1) menentukan bahwa : “ Piutang yang t i dak dibantah , waj ib dip indahkan ke dalam daf ta r piu tang yang diaku i , yang dimasukkan dalam ber i t a acara rapat ” ;

Bahwa dar i laporan Hakim Pengawas, yang dibuat dandi tanda tangani oleh Hakim Pengawas Hj . Nirwana, SH. MH.,ter t angga l 10 Januar i 2011 ter l ampi r dalam berkas kepada Majel i s Hakim perkara No. 51/Pai l i t / 2 0 10 /PN.Niaga .Jk t . Ps t ., ternya ta dan terbuk t i hal – hal sebagai ber i ku t :

Bahwa dalam rapat Kredi t u r pada tangga l 13 Desember 2010 di Restoran Ekasar i Hal l , terka i t dengan perkara Kepai l i t a n PT. Megaci t y Development dahulu PT. Megaci t y Development Corpora t i o n (PT. MDC dalam pai l i t ) Direks i Debi tu r PT. MDC (da lam pai l i t ) secara je l as dan tegas menyatakan mengakui tag ihan PT. BNI terhadap PT. Megaci t y Development (PT. MDC dalam pai l i t ) adalah sebesar Rp 1.457.646 .257 .360 ,64 baik ni l a i pokok maupun bunganya ;

Bahwa Hakim Pengawas mengakui kehadi ran PT. BNI dalam rapat Kredi t u r pada tangga l 13 Desember 2010 di Restoran Ekasar i Hal l tersebu t , dan menyatakan PT. BNI adalah sebagai Kredi tu r Separat i s , yang memil i k i hak untuk mengeksekus I jaminan, dan apabi l a hasi l eksekus i t i dak mencukupi , maka kekurangannya dapat di tag i h , dengan hak yang sama dengan para Kredi tu r Konkuren la i nnya ;

Bahwa dengan diaku i secara je las dan tegas jumlah tag ihan atau piu tang PT. BNI terhadap PT. Megaci t y Development oleh Direks i PT. Megaci t y Development dalam pai l i t , sebagaimana ter t e r a dalam laporan Hakim Pengawas, maka demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat 1 huruf a jo . Pasal 126 ayat 1 Undang- Undang No. 37 Tahun 2004, Kurato r waj ib mener ima dan memasukkannya ke dalam daf ta r piu tang yang diaku i ;

Bahwa menel i t i leb ih lan ju t bukt i Pemohon, yai t u : PR- 44a, PR-44b, PR-45 dan PR-46, cukup ternya ta dan terbuk t I bahwa perh i t ungan tag ihan PT. BNI kepada PT. MDC dalam pai l i t , yang terd i r i dar i Hutang Pokok dan Bunga Cidera Janj I sampai dengan tanggal 2 September 2010 sebelum PT. MDC dinya takan pai l i t , untuk Rupiah adalah sebesar Rp 792.961.669 .112 ,00 dan untuk USD adalah sebesar USD 73.788.253 ,58 sebagaimana yang diaku i oleh Direks i PT. MDC dalam pai l i t , pada per temuan Kredi t u r tangga l 13 Desember 2010 dan Termohon dengan bukt i – bukt i yang dia jukan t i dak dapat melemahkan bukt i – bukt i Pemohon tentang besarnya tag ihandar i Pemohon tersebu t ;

Bahwa menel i t i bukt i PR-5 yai tu Hak Tanggungan No. 469/2001, te rnya ta bahwa PT. Bank Negara Indones ia adalah pemegang hak tanggungan No. 469/2001 untuk menjamin pelunasan piu tang hingga sejumlah USD 56.400.000 ,00 dalam kedudukannya selaku Secur i t y Agent , ber t i ndak untuk dan atas nama : Convent i ona l Part i c i p an t s ;

Bahwa menel i t i bukt i PR-6 yai tu Hak Tanggungan No. 7831/1996, ternya ta bahwa pada awalnya PT. Bank Negara Indones ia adalah pemegang hak tanggungan No. 7831/1996, untuk menjamin pelunasan piu tang hingga sejumlah USD 45.000.000 ,00 , yang kemudian berdasarkan cess ie bera l i h kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasiona l dan dar i Badan Penyehatan Perbankan Nasiona l te lah dia l i h kan kepada Maxima Perdana Finance Inc . berdasarkan Akta Pengal i han Piutang/cess i e tangga l 17 Oktober 2002 (P- 05) dan terakh i r dia l i h kan kepada Versa l i t e Inves tment Ltd . dan berdasarkan PR-44a dan PR-44b ternya ta tag ihan dar i Versa l i t e Inves tment Ltd . kepada PT. MDC dalam pai l i t te lah dimin takan oleh PT. Bank Negara Indones ia dalam kedudukannya selaku Secur i t y Agent ber t i ndak untuk dan atas nama : Convent iona l Part i c i p an t s , maka demi hukum Hak Tanggungan No. 7831/1996 adalah juga berada pada Pemohon PT. Bank Negara Indones ia ;

Bahwa oleh karena tag ihan PT. BNI te lah diaku i dan di j amin dengan agunan ter l ampi r , maka adalah bera lasan untuk memerin tahkan Tim Kurato r untuk t i dak melaksanakan Vot ing atas rencana perdamaian PT. MDC dalam pai l i t ;

Tinggalkan Komentar