Mengenai Cessie

Putusan Nomor 1800 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pertimbangannya telah tepat ;

Terbukti bahwa pengalihan hutang (Cessie) dari PT. Danamon Indonesia Jakarta kepada Penggugat atas hak piutang terhadap Tergugat berdasarkan Akte Notaris Pengalihan Piutang No.3 tanggal 03 Mei 2006 sah menurut hukum;

Lanjutkan membaca “Mengenai Cessie”

Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet

Putusan Nomor 2623 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

• Bahwa perkara a quo adalah perkara “derden verzet” dengan sendirinya dalil perlawanan adalah objek sita sebagai hak miliknya Pelawan ;

Lanjutkan membaca “Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet”

Tentang Hak Servituut

Putusan Nomor 3589 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Tentang Hak Servituut”