Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem

Putusan Nomor 1501 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dapat dibenarkan karena penerapan hukum oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak sesuai hukum;

Lanjutkan membaca “Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem”

Mengenai Misbruik van Omstandigheden

Putusan Nomor 3406 K/Pdt/2019

Bahwa dalam penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 022 Tahun 2011 tertanggal 25 Agustus 2011 dilakukan oleh Penggugat atas dasar adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Penggugat mengalami cacad kehendak saat menandatangani akta jual beli tersebut (bermaksud mengajukan kredit dan bukan jual beli), dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Mengenai Misbruik van Omstandigheden”

Putusan Mandalawangi dan Putusan-Putusan Class Action Lainnya

Putusan Nomor 1794 K/Pdt/2004

mengenai alasan Dalam Eksepsi :

bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Gugatan class action telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti ;

mengenai alasan Dalam Pokok Perkara :

Untuk Pemohon Kasasi I dan II : Perum. Perhutani dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat :

Lanjutkan membaca “Putusan Mandalawangi dan Putusan-Putusan Class Action Lainnya”