Masalah Izin Cerai PNS

Putusan Nomor 1178 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

berpendapat:

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriManado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izinatasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuhsecara benar;

Lanjutkan membaca “Masalah Izin Cerai PNS”

Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO

Putusan Nomor XXXX K/Pdt/2012

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

mengenai alasan-alasan kasasi Nomor 1 sampai dengan Nomor 2:

Lanjutkan membaca “Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO”