Putusan Nomor XXXX K/Pdt/2012
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan kasasi Nomor 1 sampai dengan Nomor 2:
Bahwa alasan dan keberatan tidak dapat dibenarkan karena putusan dan pertimbangan judex facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah tepat dan benar, serta tidak salah menerapkan karena telah didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sejak pisah rumah Tergugat bertempat tinggal di rumah mertuanya/orang tua Penggugat yaitu di xxx, Jawa Tengah sehingga telah benar bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan secara relatif, dan oleh karena itu telah tepat gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima;
