Penggunaan Data Putusan Pengadilan dalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum

Pentingnya Data Putusan

Putusan pengadilan yang sudah ada saat ini jauh berbeda dengan putusan pada saat awal berdirinya Indonesia. Perbedaan yang sangat signifikan adalah jumlah halaman putusan. Pada tahun 1950-an, jumlah rata-rata halaman tiap putusan adalah 5 halaman yang pada umumnya berisi mengenai kronologis kasus, pasal yang digunakan oleh hakim,  pertimbangan hakim dan putusan hakim.  Pertimbangan yang merupakan argumentasi hukum dari hakim mendominasi dari banyaknya jumlah halaman putusan pada saat itu. Berbeda sekali dengan kondisi saat ini yang mana rata-rata jumlah halaman putusan didominasi oleh kronologis kasus dan dakwaan / gugatan, sementara pertimbangan hakimnya sangat sedikit bahkan cenderung tidak ada.12

Lanjutkan membaca “Penggunaan Data Putusan Pengadilan dalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum”

Negara atau Non Negara dalam Pendidikan: Perspektif Ki Hajar

Dalam Kongres Pendidikan Pertama Tahun 1946 yang diadakan di Surakarta sempat muncul sikap “anti Negara” dan otonomi dari Negara dalam pengelolaan pendidikan. Apakah hal tersebut masih relevan hingga kini? Apa latar belakang sosial politik yang melatarbelakangi munculnya sikap tersebut? Bagaimana kemudian salah satu founding fathers kita, Ki Hajar Dewantara, berpendapat terkait hal tersebut?

Peran Negara Negara: Negara Nasional atau Negara Kolonial?

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah pengertian “Negara” saat itu adalah Negara Kolonial, bukan Negara seperti saat ini, apalagi saat itu Indonesia baru benar-benar merdeka. Sehingga munculah ide dan usul otonomi pengelolaan dalam dunia pendidikan dan lepas dari campur tangan Negara. Sekali lagi, perlu ditegaskan disini otonomi disini adalah otonomi dari Negara kolonial, bukan Negara seperti sekarang ini.

Lanjutkan membaca “Negara atau Non Negara dalam Pendidikan: Perspektif Ki Hajar”

Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Memang sebenarnja tidak akan Indonesia dapat merdeka, djika bukan bangsa kita sendiri jang menjelenggarakan segala usaha Negara merdeka. (Kumpulan Karya Ki Hajar Dewantara, diterbitkan Taan Siswa, Tahun 1962, Hal 162). Merujuk pada kata-kata Ki Hajar tersebut, yang juga founding fathers Negara Indonesia, Negara harus berperan penting dan sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dukungan terhadap pembentukan Badan Hukum dalam tulisan “Alasan PTN Harus Berbadan Hukum” (Kompas, 25 Juni 2013) dan “Otonomi BHPT Publik” (Kompas, 26 Juni 2013) justru mereduksi peran Negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

images

Corporate Veil pada Badan Hukum

Badan hukum dalam sebuah hubungan hukum dapat menjadi subyek hukum. Subyek hukum  ini tidak dapat dimiliki oleh subyek hukum lainnya. Artinya, badan hukum memiliki kehidupan mandiri yang terlepas dari para pemiliknya atau pemegang sahamnya (dalam perseraoan terbatas). Sebagai badan hukum mandiri, entitas ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya.

Lanjutkan membaca “Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”