Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) pada 2 Januari 2023.
Mengenai keberlakuan KUHP 2023 tersebut, pasal terakhir KUHP, yaitu Pasal 624 menyatakan, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Untuk penyempurnaan KUHP dan aturan pidana di Indonesia, Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Lanjutkan membaca “Membaca Putusan Kasasi Narkotika di Awal Tahun 2026”