Melihat Penerapan Pidana Pengawasan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada tahun 2023 (KUHP 2023) mengatur jenis pidana pokok baru. Pidana pengawasan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP lama. Menurut Indonesia Judicial Research Society (IJRS), perbedaannya KUHP lama tidak menempatkan pidana bersyarat sebagai jenis pidana pokok (strafsoort) melainkan sebagai salah satu cara melaksanakan pidana (strafmodus), yang dalam hal ini adalah pidana penjara atau denda.

Lanjutkan membaca “Melihat Penerapan Pidana Pengawasan”

Membaca Putusan Kasasi Narkotika di Awal Tahun 2026

Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) pada 2 Januari 2023. 

Mengenai keberlakuan KUHP 2023 tersebut, pasal terakhir KUHP, yaitu Pasal 624 menyatakan, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026. 

Untuk penyempurnaan KUHP dan aturan pidana di Indonesia, Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.  

Lanjutkan membaca “Membaca Putusan Kasasi Narkotika di Awal Tahun 2026”

Child Grooming dan Tafsir Suka sama Suka Perkara Kekerasan Seksual Anak

Belakangan ini ramai diperbincangkan pekerja seni Aurélie Moeremans yang menulis buku memoarnya yang berjudul Broken Strings terkait pengalaman traumatisnya mengalami “child grooming.” Dalam memoarnya yang dibagikan secara gratis oleh sang Artis dalam media sosialnya, Ia menuliskan bahwa memoarnya tersebut merupakan kisah nyata tentang manipulasi emosional, pemaksaan, perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan psikologis. Dalam prolog buku tersebut juga Ia menuliskan bahwa pengalaman tersebut terjadi ketika Aurélie Moeremans masih terlalu terlalu muda untuk mengerti apa yang sedang terjadi.

Lanjutkan membaca “Child Grooming dan Tafsir Suka sama Suka Perkara Kekerasan Seksual Anak”