Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada tahun 2023 (KUHP 2023) mengatur jenis pidana pokok baru. Pidana pengawasan ini tidak jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pidana bersyarat yang diatur dalam KUHP lama. Menurut Indonesia Judicial Research Society (IJRS), perbedaannya KUHP lama tidak menempatkan pidana bersyarat sebagai jenis pidana pokok (strafsoort) melainkan sebagai salah satu cara melaksanakan pidana (strafmodus), yang dalam hal ini adalah pidana penjara atau denda.
Lanjutkan membaca “Melihat Penerapan Pidana Pengawasan”