Beberapa tahun belakangan ini, terdapat pengarusutamaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Instansi Penegak Hukum bergantian mengeluarkan Peraturan Internal yang dapat mendorong tercapainya keadilan restoratif dalam perkara pidana. Pada tahun 2020, Kepolisian RI membuat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Satu tahun berselang, Kejaksaan RI mengatur keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada tahun 2024, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lanjutkan membaca “Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung”Arsip Kategori:Pidana dan Acara Pidana
Buah Beracun dalam Sistem Peradilan Pidana itu Bernama Penyiksaan
PENYIKSAAN hanya buah dari sebab “fruit of the poisenous tree”. Selama “pohonnya” tidak disehatkan maka selama itu pula buah-buah beracun itu akan ada setiap saat. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut MP Pangaribuan, Advokat Senior dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam Diskusi Penyiksaan dalam Peradilan Pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan REVISI, pada 21 Maret 2025.
Lanjutkan membaca “Buah Beracun dalam Sistem Peradilan Pidana itu Bernama Penyiksaan”PERSOALAN DAKWAAN BATAL
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan mengadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melampaui batas wewenangnya, lagi pula alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;
Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangkan di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP akan tetapi dakwaan tersebut menjadi kabur karena pencantuman waktu kejadian dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No. PDM-44/ OLMS/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011 karena tidak menguraikan secara cermat tentang tempus delicti dari perbuatan para Terdakwa dengan menyebut tanggal 16 Desember 2011 padahal dakwaan tersebut dibacakan tanggal 27 Oktober 2011;
Lanjutkan membaca “PERSOALAN DAKWAAN BATAL”