Penerapan Perekaman Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan Korban. UU TPKS yang diundangkan pada 9 Mei 2022 ini juga menyebutkan dalam penjelasannya bahwa kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban.

Lanjutkan membaca “Penerapan Perekaman Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual”

Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Beberapa tahun belakangan ini, terdapat pengarusutamaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Instansi Penegak Hukum bergantian mengeluarkan Peraturan Internal yang dapat mendorong tercapainya keadilan restoratif dalam perkara pidana. Pada tahun 2020, Kepolisian RI membuat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Satu tahun berselang, Kejaksaan RI mengatur keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada tahun 2024, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lanjutkan membaca “Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung”

Buah Beracun dalam Sistem Peradilan Pidana itu Bernama Penyiksaan

PENYIKSAAN hanya buah dari sebab “fruit of the poisenous tree”. Selama “pohonnya” tidak disehatkan maka selama itu pula buah-buah beracun itu akan ada setiap saat. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut MP Pangaribuan, Advokat Senior dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam Diskusi Penyiksaan dalam Peradilan Pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan REVISI, pada 21 Maret 2025.

Lanjutkan membaca “Buah Beracun dalam Sistem Peradilan Pidana itu Bernama Penyiksaan”