Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan (PERMA 2/2025) pada 20 Oktober 2025.

Konsiderans PERMA 2/2025 tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif.

Lanjutkan membaca “Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas”

Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Dalam konsiderans Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (PERMA 1/2022) menyatakan bahwa perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban, sehingga setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Pada tahun 2025 ini, PERMA 1/2022 tersebut telah diundangkan kurang lebih selama 3 tahun.

Lanjutkan membaca “Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022”

Disparitas Pemidanaan Sebagai Pertimbangan hukum Putusan

Disparitas putusan adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. 

Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu, dan praktik disparitas tak hanya ditemukan di Indonesia. Ia bersifat universal dan ditemukan di banyak negara. Ia dapat dilihat sebagai wujud ketidakadilan yang mengganggu.

Lanjutkan membaca “Disparitas Pemidanaan Sebagai Pertimbangan hukum Putusan”