Dalam konsiderans Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (PERMA 1/2022) menyatakan bahwa perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban, sehingga setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Pada tahun 2025 ini, PERMA 1/2022 tersebut telah diundangkan kurang lebih selama 3 tahun.
Lanjutkan membaca “Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022”Arsip Kategori:Pidana dan Acara Pidana
Disparitas Pemidanaan Sebagai Pertimbangan hukum Putusan
Disparitas putusan adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum.
Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu, dan praktik disparitas tak hanya ditemukan di Indonesia. Ia bersifat universal dan ditemukan di banyak negara. Ia dapat dilihat sebagai wujud ketidakadilan yang mengganggu.
Lanjutkan membaca “Disparitas Pemidanaan Sebagai Pertimbangan hukum Putusan”Penerapan Perekaman Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan Korban. UU TPKS yang diundangkan pada 9 Mei 2022 ini juga menyebutkan dalam penjelasannya bahwa kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban.
Lanjutkan membaca “Penerapan Perekaman Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual”