Tafsir Pasal 90 KUHP

Putusan Nomor 1049 K/Pid/2013

mengenai alasan-alasan Terdakwa :

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri karena hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh majelis Pengadilan Negeri baik mengenai fakta hukum maupun tentang penerapan hukum dan penilaian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan tentang terbuktinya Terdakwa bernama Rojiun yang melakukan kekerasan terhadap korban suparja di jalan Desa Karangsana hingga korban menderita luka berat, telah tepat dan benar menurut hukum, juga mengenai pidana yang dijatuhka kepada Terdakwa sesuai dengan kesalahan Terdakwa.

Lanjutkan membaca “Tafsir Pasal 90 KUHP”

Tafsir “Suka sama Suka” dalam Perkara Perlindungan Anak

Putusan Nomor 2411 K/Pid.Sus/2009

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

a. Bahwa selama persidangan tidak ada pernyataan dari Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan akan mempertahankan cintanya, dan kejadian ini oleh Terdakwa hanya dianggap perbuatan iseng semata dan untuk memperoleh kepuasan nafsu seks ;

Lanjutkan membaca “Tafsir “Suka sama Suka” dalam Perkara Perlindungan Anak”

Seputar Tim Asesmen Terpadu

Putusan Nomor 2288 K/Pid.Sus/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta) mengenai hukum pembuktian tentang dakwaan Penuntut Umum yang seharusnya terbukti, dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo;

– Bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 139/PID.SUS/2018/PT.DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 April 2018 Nomor 1418/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel, yang dimintakan banding yang menyatakan Terdakwa KOMARUDIN bin MUALlM NAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

Lanjutkan membaca “Seputar Tim Asesmen Terpadu”